30 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Pamen Polda Sumut Dihukum 1 Bulan Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada AKBP Ahmad Sumba. Mantan Kapolsek Patumbak yang saat ini bertugas di Mapolda Sumut itu dinyatakan bersalah menganiaya seorang warga.

Namun majelis hakim menyebutkan hukuman ini dijalaninya jika dalam dua bulan, terdakwa melakukan kejahatan serupa.

Dalam amar putusannya majelis hakim tunggal persidangan ini, Dahlan Sinaga menyatakan fakta persidangan menunjukkan terdakwa bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap warga, namun hakim menyebutkan penganiyaan itu dalam kateogri penganiayaan ringan. Atas perbuatannya itu, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 14 A Kuh pidana. Namun hukuman 1 bulan penjara itu baru bisa dijalani jika terdakwa mengulangi perbuatanya dalam dua bulan kedepan.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan oleh juru periksa polri Aiptu Mulyadi disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan kepada korban, Diky Irawan pada 8 Januari 2013. Saat itu, korban dan rekannya Burhan Lubis baru saja pulang dari Mapolda Sumut untuk mengurus sesuatu keperluan. Ketika melintas di Jalan Patumbak, tiba-tiba sepeda motor mereka dihentikan Ahmad Sumba. Dia turun dari mobil Toyota Kijang Innova dan langsung berdebat dengan korban.

Ahmad Sumba yang pada saat itu mengenakan seragam dinas langsung memukul ulu hati korban. Akibatnya, Dicky dan Burhan terjatuh dari sepeda motor. Korban sempat menanyakan kenapa terdakwa memukulnya. Korban mengatakan kalau dia seorang pengacara lalu terdakwa mengatakan bahwa dia juga seorang perwira. Setelah itu, terdakwa meninggalkan korban. Merasa dianiaya, Dicky pun menyurati Kapolda Sumut. Dia akhirnya diarahkan untuk membuat laporan resmi, sampai akhirnya persoalan ini maju ke persidangan.

Hakim Dahlan Sinaga yang memimpin persidangan menanyakan kepada saksi korban kronologis kejadian tersebut. “Memang benar pak hakim, ulu hati saya dipukul oleh terdakwa dengan memakai tangan kanan. Saya tidak tau mengapa terdakwa memukul saya dan saya sempat menanyakan mana kartu anggotanya karena  terdakwa memakai baju seragam Polisi. Setelah itu, sekitar tanggal 11 Januari , saya menyurati Kapolda dan akhirnya diarahkan untuk membuat laporan ke Poldasu,” ujar saksi korban yang mengatakan bahwa terdakwa yang mantan Kapolsek Patumbak tersebut juga membackup galian C di Patumbak.

Sementara itu, dalam keterangannya,  terdakwa AKBP Ahmad Sumba mengatakan bahwa dia tidak ada niat untuk memukul korban. “Hari itu saya baru saja menjemput istri dan adik iparku belanja dari pasar. Ketika melintas di Jalan Patumbak, tiba-tiba saja sepeda motor Dicky (Korban) menyalip kami dan saya terkejut. Lalu, saya menghentikannya dan menanyakan mengapa dia melakukan itu dan kami langsung berdebat. Tidak ada ulu hatinya kupukul, saya hanya mendorong dadanya saja,” terangnya di hadapan hakim.

Majelis hakim Dahlan Sinaga sempat memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berdamai. “Saya mau damai pak hakim,” pinta terdakwa. Namun, permintaan damai tersebut ditolak oleh korban. “Kenapa barus sekarang dia minta damai, lagian, terdakwa sudah mengumbar suara di daerah kami bahwa saya mencari uang atas kasus ini. Saya sudah terlanjur sakit hati pak hakim. Saya mau kasus ini tetap berjalan terus,” urainya.

Usai persidangan, terdakwa yang dimintai tanggapannya enggan mengomentari vonis majelis hakim itu. Dia langsung berlalu, meninggalkan ruang persidangan. Sementara korban, Dicky Irawan mengaku belum puas. Dia menilai putusan yang diberikan majelis hakim pada terdakwa terlalu ringan. “Putusan ini tidak memberikan efek jera bagi terdakwa yang merupakan seorang perwira polisi. Saya akan melaporkan hal ini ke Kapolda Sumut,” ucapnya. (far)

Majelis hakim menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada AKBP Ahmad Sumba. Mantan Kapolsek Patumbak yang saat ini bertugas di Mapolda Sumut itu dinyatakan bersalah menganiaya seorang warga.

Namun majelis hakim menyebutkan hukuman ini dijalaninya jika dalam dua bulan, terdakwa melakukan kejahatan serupa.

Dalam amar putusannya majelis hakim tunggal persidangan ini, Dahlan Sinaga menyatakan fakta persidangan menunjukkan terdakwa bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap warga, namun hakim menyebutkan penganiyaan itu dalam kateogri penganiayaan ringan. Atas perbuatannya itu, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 14 A Kuh pidana. Namun hukuman 1 bulan penjara itu baru bisa dijalani jika terdakwa mengulangi perbuatanya dalam dua bulan kedepan.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan oleh juru periksa polri Aiptu Mulyadi disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan kepada korban, Diky Irawan pada 8 Januari 2013. Saat itu, korban dan rekannya Burhan Lubis baru saja pulang dari Mapolda Sumut untuk mengurus sesuatu keperluan. Ketika melintas di Jalan Patumbak, tiba-tiba sepeda motor mereka dihentikan Ahmad Sumba. Dia turun dari mobil Toyota Kijang Innova dan langsung berdebat dengan korban.

Ahmad Sumba yang pada saat itu mengenakan seragam dinas langsung memukul ulu hati korban. Akibatnya, Dicky dan Burhan terjatuh dari sepeda motor. Korban sempat menanyakan kenapa terdakwa memukulnya. Korban mengatakan kalau dia seorang pengacara lalu terdakwa mengatakan bahwa dia juga seorang perwira. Setelah itu, terdakwa meninggalkan korban. Merasa dianiaya, Dicky pun menyurati Kapolda Sumut. Dia akhirnya diarahkan untuk membuat laporan resmi, sampai akhirnya persoalan ini maju ke persidangan.

Hakim Dahlan Sinaga yang memimpin persidangan menanyakan kepada saksi korban kronologis kejadian tersebut. “Memang benar pak hakim, ulu hati saya dipukul oleh terdakwa dengan memakai tangan kanan. Saya tidak tau mengapa terdakwa memukul saya dan saya sempat menanyakan mana kartu anggotanya karena  terdakwa memakai baju seragam Polisi. Setelah itu, sekitar tanggal 11 Januari , saya menyurati Kapolda dan akhirnya diarahkan untuk membuat laporan ke Poldasu,” ujar saksi korban yang mengatakan bahwa terdakwa yang mantan Kapolsek Patumbak tersebut juga membackup galian C di Patumbak.

Sementara itu, dalam keterangannya,  terdakwa AKBP Ahmad Sumba mengatakan bahwa dia tidak ada niat untuk memukul korban. “Hari itu saya baru saja menjemput istri dan adik iparku belanja dari pasar. Ketika melintas di Jalan Patumbak, tiba-tiba saja sepeda motor Dicky (Korban) menyalip kami dan saya terkejut. Lalu, saya menghentikannya dan menanyakan mengapa dia melakukan itu dan kami langsung berdebat. Tidak ada ulu hatinya kupukul, saya hanya mendorong dadanya saja,” terangnya di hadapan hakim.

Majelis hakim Dahlan Sinaga sempat memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berdamai. “Saya mau damai pak hakim,” pinta terdakwa. Namun, permintaan damai tersebut ditolak oleh korban. “Kenapa barus sekarang dia minta damai, lagian, terdakwa sudah mengumbar suara di daerah kami bahwa saya mencari uang atas kasus ini. Saya sudah terlanjur sakit hati pak hakim. Saya mau kasus ini tetap berjalan terus,” urainya.

Usai persidangan, terdakwa yang dimintai tanggapannya enggan mengomentari vonis majelis hakim itu. Dia langsung berlalu, meninggalkan ruang persidangan. Sementara korban, Dicky Irawan mengaku belum puas. Dia menilai putusan yang diberikan majelis hakim pada terdakwa terlalu ringan. “Putusan ini tidak memberikan efek jera bagi terdakwa yang merupakan seorang perwira polisi. Saya akan melaporkan hal ini ke Kapolda Sumut,” ucapnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/