25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Kejagung Comot Dua Tersangka

Kirim 3 Penyidik ke Pemkab Batubara

JAKARTA-Pasca penetapan dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara dan Direktur PT Pacific Fortune Management (PFM) sebagai tersangka kasus pembobolan dana kas daerah Pemkab Batubara Rp80 miliar, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara ini.
Kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana kas daerah Pemkab Batubara ditindaklanjuti Kejagung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menyebutkan, jajarannya kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. “Sesuai laporan, hari ini mendapatkan dua tersangka. Satu pejabat Pemkab Batubara dan satu dari swasta,” katanya.

Menurut Andhi, penetapan status tersangka diketahui setelah dirinya memerintahkan tiga penyidik kembali mendalami bobolnya kas daerah tersebut ke Pemkab Batubara, Sumut. “Sesuai laporan yang didapat, staf Pemda Batubara tersebut berperan untuk mencairkan uang fee,” tandasnya. Namun, Andhi belum memberi keterangan mengenai siapa nama dua tersangka tersebut.

Andhi mengaku belum ada penetapan tersangka terhadap Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Bekasi, Itman Harry Basuki yang terindikasi terlibat perkara tersebut. Menurut Andhi, pihaknya tidak terburu-buru menetapkan tersangka terhadap Itman karena saat ini yang ber­sangkutan telah ditahan di Polda Metro Jaya. Itman dituding terlibat kasus pembobolan dana nasabah Elnusa di Bank Mega.

“Kepala Cabang Bank Mega sementara ini ditahan Polda untuk perkara lain. Sampai saat ini Kejagung belum menetapkan dia sebagai tersangka,” terangnya. Kendati demikian, Andhi memastikan bahwa Kejagung akan menindak semua pihak yang diduga terlibat kasus pembobolan kas daerah tersebut. “Ya pokoknya semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Sebelumnya, lembaga yang dikomandoi Basrief Arief itu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Yos Rauke, Bendahara Umum Fadil Kurniawan dan Direktur PT Pacific Fortune Management (PT PFM), Rachman Hakim.

Dengan begitu, sampai kini Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Tiga orang sudah ditahan, namun dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka belum bisa dipastikan penahanannya.
“Kedua tersangka masih terus didalami keterangannya oleh penyidik,” katanya.

Seperti diketahui, Kamis 9 Juni 2011 lalu, Kejagung melakukan penyitaan aset terkait kasus ini. Dalam eksekusinya, Kejagung menyita empat mobil tersangka Rachman Hakim. Keempat mobil yang disita masing-masing ber­tipe Toyota Fortuner B 1954 PJA, Honda Freed B 1071 UKQ, Honda CRV B 805 PFM, dan Toyota Vellfire dengan nopol B 494 QW. “Mobilnya sekarang ada di Pidsus Gedung Bundar,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Ka­puspenkum) Noor Rochmad.

Ditambahkan Noor, penyitaan dilakukan karena diduga kuat uang yang digunakan membeli keempat mobil tersebut berasal dari hasil korupsi. Saat penetapan Rachman Hakim sebagai tersangka, diuraikan, para tersangka memindahkan uang tersebut dengan cara menyetorkan ke rekening Bank Mega beberapa kali. Penyetoran dideteksi dimulai pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011.

Dana Rp 80 miliar tersebut disimpan dalam bentuk deposito di Bank Mega Jababeka, Bekasi. “Kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp405 juta,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Noor, dana deposito tersebut dicairkan oleh kedua tersangka untuk disetor ke dua perusahaan yakni PT Pacific Fortune Management dan PT Noble Mandiri Invesment melalui Bank BCA dan Bank CIMB.
“Kedua tersangka telah ditahan Kejaksaan sejak 7 Mei lalu. Mereka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pa­sal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan, hasil audit terhadap Bank Mega menyebutkan banyak temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke perusahaan dan perorangan.

“Dalam kasus dana Pemkab Batubara, dananya lebih banyak dialirkan kepada perseorangan atau individu,” ujarnya usai seminar nasional yang membahas mengenai implementasi UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana di Jakarta.

Menurutnya, hasil audit tersebut telah disampaikan ke DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Yunus memastikan, dalam kasus ini diduga terdapat sindikat yang memang sudah dibina dan bermain lama. “Cuma sindikat ini kadang-kadang tidak semuanya disikat dan modus yang dilakukan pun cenderung sama dengan modus yang sudah-sudah,” ucapnya. (and/rm/jpnn)

Kirim 3 Penyidik ke Pemkab Batubara

JAKARTA-Pasca penetapan dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara dan Direktur PT Pacific Fortune Management (PFM) sebagai tersangka kasus pembobolan dana kas daerah Pemkab Batubara Rp80 miliar, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara ini.
Kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana kas daerah Pemkab Batubara ditindaklanjuti Kejagung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menyebutkan, jajarannya kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. “Sesuai laporan, hari ini mendapatkan dua tersangka. Satu pejabat Pemkab Batubara dan satu dari swasta,” katanya.

Menurut Andhi, penetapan status tersangka diketahui setelah dirinya memerintahkan tiga penyidik kembali mendalami bobolnya kas daerah tersebut ke Pemkab Batubara, Sumut. “Sesuai laporan yang didapat, staf Pemda Batubara tersebut berperan untuk mencairkan uang fee,” tandasnya. Namun, Andhi belum memberi keterangan mengenai siapa nama dua tersangka tersebut.

Andhi mengaku belum ada penetapan tersangka terhadap Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Bekasi, Itman Harry Basuki yang terindikasi terlibat perkara tersebut. Menurut Andhi, pihaknya tidak terburu-buru menetapkan tersangka terhadap Itman karena saat ini yang ber­sangkutan telah ditahan di Polda Metro Jaya. Itman dituding terlibat kasus pembobolan dana nasabah Elnusa di Bank Mega.

“Kepala Cabang Bank Mega sementara ini ditahan Polda untuk perkara lain. Sampai saat ini Kejagung belum menetapkan dia sebagai tersangka,” terangnya. Kendati demikian, Andhi memastikan bahwa Kejagung akan menindak semua pihak yang diduga terlibat kasus pembobolan kas daerah tersebut. “Ya pokoknya semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Sebelumnya, lembaga yang dikomandoi Basrief Arief itu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Yos Rauke, Bendahara Umum Fadil Kurniawan dan Direktur PT Pacific Fortune Management (PT PFM), Rachman Hakim.

Dengan begitu, sampai kini Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Tiga orang sudah ditahan, namun dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka belum bisa dipastikan penahanannya.
“Kedua tersangka masih terus didalami keterangannya oleh penyidik,” katanya.

Seperti diketahui, Kamis 9 Juni 2011 lalu, Kejagung melakukan penyitaan aset terkait kasus ini. Dalam eksekusinya, Kejagung menyita empat mobil tersangka Rachman Hakim. Keempat mobil yang disita masing-masing ber­tipe Toyota Fortuner B 1954 PJA, Honda Freed B 1071 UKQ, Honda CRV B 805 PFM, dan Toyota Vellfire dengan nopol B 494 QW. “Mobilnya sekarang ada di Pidsus Gedung Bundar,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Ka­puspenkum) Noor Rochmad.

Ditambahkan Noor, penyitaan dilakukan karena diduga kuat uang yang digunakan membeli keempat mobil tersebut berasal dari hasil korupsi. Saat penetapan Rachman Hakim sebagai tersangka, diuraikan, para tersangka memindahkan uang tersebut dengan cara menyetorkan ke rekening Bank Mega beberapa kali. Penyetoran dideteksi dimulai pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011.

Dana Rp 80 miliar tersebut disimpan dalam bentuk deposito di Bank Mega Jababeka, Bekasi. “Kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp405 juta,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Noor, dana deposito tersebut dicairkan oleh kedua tersangka untuk disetor ke dua perusahaan yakni PT Pacific Fortune Management dan PT Noble Mandiri Invesment melalui Bank BCA dan Bank CIMB.
“Kedua tersangka telah ditahan Kejaksaan sejak 7 Mei lalu. Mereka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pa­sal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan, hasil audit terhadap Bank Mega menyebutkan banyak temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke perusahaan dan perorangan.

“Dalam kasus dana Pemkab Batubara, dananya lebih banyak dialirkan kepada perseorangan atau individu,” ujarnya usai seminar nasional yang membahas mengenai implementasi UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana di Jakarta.

Menurutnya, hasil audit tersebut telah disampaikan ke DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Yunus memastikan, dalam kasus ini diduga terdapat sindikat yang memang sudah dibina dan bermain lama. “Cuma sindikat ini kadang-kadang tidak semuanya disikat dan modus yang dilakukan pun cenderung sama dengan modus yang sudah-sudah,” ucapnya. (and/rm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/