26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

8 Tahun Bekerja, Dipecat Tanpa Pesangon

MEDAN DELI-Karyawan PT Bukit Intan Abadi (BIA), Sutrisno (58) yang di PHK sepihak oleh manajemen perusahaan, akhirnya mengadu ke Komisi B DPRD kota Medan. Pengaduan karyawan yang sudah 8 tahun bekerja itu, menyusul karena tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk memberikan uang pesangon yang merupakan haknya.

“Saya mulai tak bekerja lagi sejak tanggal 13 Februari lalu, saat itu perusahaan hanya bilang, saya dirumah. Sedangkan surat pemberhentian tidak ada saya terima, dan pesangon pun tidak diberikan padahal selama 8 tahun saya bekerja di PT BIA,” ujar, Sutrisno pada Sumut Pos, Minggu (21/7) kemarin.
Selama lima bulan tidak mendapat kepastian, pria yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bagian di perusahaan itu, kembali mendatangi PT BIA di Jalan Pulau Nias No 38 Pergudangan Intan KIM I Kecamatan Medan Deli. Tapi sayangnya, H Halimi selaku personalia di perusahaan pengolah kayu gelondongan itu justru mengancam akan mempidanakan, Sutrisno terkait dugaan kasus percobaan pencurian ban proklif yang dilakukan oleh anak buahnya bersama sopir di perusahaan dimaksud.

“Kejadianya enam bulan lalu, yang melakukan anak buah saya tanpa sepengetahuan saya. Bahkan saat itu saya minta menejemen perusahaan untuk buat pengaduan ke polisi, dan saya siap memberikan keterangan sebagai saksi. Tapi anehnya, kenapa kedua pelaku yang ditangkap satpam itu justru dilepas lalu disuruh melarikan diri oleh personalia, dan belakangan saya pula dirumahkan,” bebernya.

Pasca pemecatan sepihak itu terjadi membuat ayah lima anak ini bingung, apalagi pihak perusahaan terkesan tidak mau memberikan pesangon yang sudah merupakan haknya.”Karena tak ada penyelesaian, beberapa warga lalu menyarankan saya melapor ke dewan, dan pengaduannya sudah diterima Komisi B DPRD Medan,” ungkapnya.

Terpisah, H.Tengku Bahrumsyah, anggota Komisi B DPRD kota Medan saat dihubungi Sumut Pos terkait pengaduan dimaksud membenarkan pihaknya ada menerima pengaduan terkait persoalan industrial terjadi di PT BIA KIM I, Medan Deli. Politisi PAN ini mengatakan, Komisi B DPRD Medan berencana segera akan memanggil pihak menejemen perusahaan.

“Pengaduannya sudah sampai ke pimpinan Komisi B DPRD Medan, dan besok (Senin-red) kita akan melakukan pemanggilan terhadap menejemen PT BIA. Kita minta perusahaan bersangkutan untuk segera menyelesaikan segala kewajibanya seperti memberikan pesangon, upah yang belum dibayar dan tunjangan Jamsostek,” katanya.

Dengan dirumahkannya seorang pekerja PT BIA tanpa surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), sesuai ketentuan lanjut Bahrum, karyawan tersebut masih terdaftar sebagai pekerja dan haknya seperti upah tetap harus diterimanya.

“Kalau tidak diberikan, berarti perusahaan telah berbuat zolim dan melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku. Dan bila di PHK berilah mereka pesangon, karena itu adalah hak pekerja. Sedangkan soal ancaman perusahaan akan mempidanakan yang bersangkutan itu termasuk pencemaran nama baik, dia menjadi tertuduh padahal tidak melakukannya,” pungkas, sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan ini.(rul)

MEDAN DELI-Karyawan PT Bukit Intan Abadi (BIA), Sutrisno (58) yang di PHK sepihak oleh manajemen perusahaan, akhirnya mengadu ke Komisi B DPRD kota Medan. Pengaduan karyawan yang sudah 8 tahun bekerja itu, menyusul karena tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk memberikan uang pesangon yang merupakan haknya.

“Saya mulai tak bekerja lagi sejak tanggal 13 Februari lalu, saat itu perusahaan hanya bilang, saya dirumah. Sedangkan surat pemberhentian tidak ada saya terima, dan pesangon pun tidak diberikan padahal selama 8 tahun saya bekerja di PT BIA,” ujar, Sutrisno pada Sumut Pos, Minggu (21/7) kemarin.
Selama lima bulan tidak mendapat kepastian, pria yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bagian di perusahaan itu, kembali mendatangi PT BIA di Jalan Pulau Nias No 38 Pergudangan Intan KIM I Kecamatan Medan Deli. Tapi sayangnya, H Halimi selaku personalia di perusahaan pengolah kayu gelondongan itu justru mengancam akan mempidanakan, Sutrisno terkait dugaan kasus percobaan pencurian ban proklif yang dilakukan oleh anak buahnya bersama sopir di perusahaan dimaksud.

“Kejadianya enam bulan lalu, yang melakukan anak buah saya tanpa sepengetahuan saya. Bahkan saat itu saya minta menejemen perusahaan untuk buat pengaduan ke polisi, dan saya siap memberikan keterangan sebagai saksi. Tapi anehnya, kenapa kedua pelaku yang ditangkap satpam itu justru dilepas lalu disuruh melarikan diri oleh personalia, dan belakangan saya pula dirumahkan,” bebernya.

Pasca pemecatan sepihak itu terjadi membuat ayah lima anak ini bingung, apalagi pihak perusahaan terkesan tidak mau memberikan pesangon yang sudah merupakan haknya.”Karena tak ada penyelesaian, beberapa warga lalu menyarankan saya melapor ke dewan, dan pengaduannya sudah diterima Komisi B DPRD Medan,” ungkapnya.

Terpisah, H.Tengku Bahrumsyah, anggota Komisi B DPRD kota Medan saat dihubungi Sumut Pos terkait pengaduan dimaksud membenarkan pihaknya ada menerima pengaduan terkait persoalan industrial terjadi di PT BIA KIM I, Medan Deli. Politisi PAN ini mengatakan, Komisi B DPRD Medan berencana segera akan memanggil pihak menejemen perusahaan.

“Pengaduannya sudah sampai ke pimpinan Komisi B DPRD Medan, dan besok (Senin-red) kita akan melakukan pemanggilan terhadap menejemen PT BIA. Kita minta perusahaan bersangkutan untuk segera menyelesaikan segala kewajibanya seperti memberikan pesangon, upah yang belum dibayar dan tunjangan Jamsostek,” katanya.

Dengan dirumahkannya seorang pekerja PT BIA tanpa surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), sesuai ketentuan lanjut Bahrum, karyawan tersebut masih terdaftar sebagai pekerja dan haknya seperti upah tetap harus diterimanya.

“Kalau tidak diberikan, berarti perusahaan telah berbuat zolim dan melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku. Dan bila di PHK berilah mereka pesangon, karena itu adalah hak pekerja. Sedangkan soal ancaman perusahaan akan mempidanakan yang bersangkutan itu termasuk pencemaran nama baik, dia menjadi tertuduh padahal tidak melakukannya,” pungkas, sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan ini.(rul)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/