26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Eks Bandara Polonia Tak Bisa jadi Pusat Bisnis

EKS BANDARA POLONIA: Suasana dari luar eks Bandara Polonia. Rencana Pemko Medan ingin menjadikan lahan eks Bandara Polonia sebagai pusat bisnis tak bisa dilakukan karena belum dicabutnya eks Bandara Polonia sebagai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
EKS BANDARA POLONIA: Suasana dari luar eks Bandara Polonia. Rencana Pemko Medan ingin menjadikan lahan eks Bandara Polonia sebagai pusat bisnis tak bisa dilakukan karena belum dicabutnya eks Bandara Polonia sebagai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjadikan eks Bandara Polonia Medan menjadi pusat bisnis, tampaknya tak bisa terwujud. Pasalnya, adanya Peraturan Presiden (Perpres) No.62/2011 yang masih menetapkan Eks Bandara Polonia sebagai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), membuat lokasi itu tak bisa diubah peruntukannya.

Hal inilah juga menyebabkan kawasan tersebut tidak bisa masuk ke dalam wilayah yang terkena revisi RTRW. “Eks Bandara Polonia tidak bisa masuk revisi RTRW, percuma saja kalaupun kita masukkan karena masih ada Perpres yang menetapkan wilayah itu sebagai KKOP,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ritonga kepada Sumut Pos, Kamis (6/2).

Dikatakan Irwan, posisi adanya Perpres masih lebih kuat secara hukum bilang dibandingkan dengan Perwal atau Perda sekalipun Padahal sebenarnya, Pemko Medan telah lama berencana ingin merubah lahan eks bandara Polonia Medan sebagai salah satu kawasan pusat bisnis dan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Medan.

“Sampai saat ini Perpres tersebut masih berseberangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan yang ingin menjadikan itu sebagai pusat bisnis. Tapi karena Perpres kedudukan hukumnya jelas di atas Perda, maka jelas kita harus mengacu kepada Perpres,” ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya memang sedang berkoordinasi dengan Pansus RTRW yang dibentuk DPRD Medan. “Sudah kita koordinasikan dengan Pansus, eks Bandara Polonia memang tidak memungkinkan. Satu-satunya cara adalah dengan mencabut Perpres tersebut, sedangkan itu adalah wewenang Presiden. Ada beberapa lokasi yang akan diubah peruntukannya di revisi RTRW itu, tapi paling banyak memang di kawasan Medan Utara,” jelasnya.

Alasannya, lanjut Irwan, kawasan Medan Utara memang membutuhkan percepatan pembangunan. Sedangkan, RTRW yang ada saat ini menjadi kendala banyaknya proses pembangunan di kawasan tersebut.

“Misalnya hutan bakau yang akhir-akhir ini sering dibicarakan. Sebenarnya tidak ada hutan bakau di Medan Utara, yang ada tanah masyarakat yang ditanami bakau. Tanah itu bukan milik Pemko, tapi milih masyarakat. Kalau mau ditetapkan sebagai hutan bakau ataupun RTH, maka Pemko harus membeli lahan itu,” pungkasnya. (map/ila)

EKS BANDARA POLONIA: Suasana dari luar eks Bandara Polonia. Rencana Pemko Medan ingin menjadikan lahan eks Bandara Polonia sebagai pusat bisnis tak bisa dilakukan karena belum dicabutnya eks Bandara Polonia sebagai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
EKS BANDARA POLONIA: Suasana dari luar eks Bandara Polonia. Rencana Pemko Medan ingin menjadikan lahan eks Bandara Polonia sebagai pusat bisnis tak bisa dilakukan karena belum dicabutnya eks Bandara Polonia sebagai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjadikan eks Bandara Polonia Medan menjadi pusat bisnis, tampaknya tak bisa terwujud. Pasalnya, adanya Peraturan Presiden (Perpres) No.62/2011 yang masih menetapkan Eks Bandara Polonia sebagai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), membuat lokasi itu tak bisa diubah peruntukannya.

Hal inilah juga menyebabkan kawasan tersebut tidak bisa masuk ke dalam wilayah yang terkena revisi RTRW. “Eks Bandara Polonia tidak bisa masuk revisi RTRW, percuma saja kalaupun kita masukkan karena masih ada Perpres yang menetapkan wilayah itu sebagai KKOP,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ritonga kepada Sumut Pos, Kamis (6/2).

Dikatakan Irwan, posisi adanya Perpres masih lebih kuat secara hukum bilang dibandingkan dengan Perwal atau Perda sekalipun Padahal sebenarnya, Pemko Medan telah lama berencana ingin merubah lahan eks bandara Polonia Medan sebagai salah satu kawasan pusat bisnis dan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Medan.

“Sampai saat ini Perpres tersebut masih berseberangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan yang ingin menjadikan itu sebagai pusat bisnis. Tapi karena Perpres kedudukan hukumnya jelas di atas Perda, maka jelas kita harus mengacu kepada Perpres,” ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya memang sedang berkoordinasi dengan Pansus RTRW yang dibentuk DPRD Medan. “Sudah kita koordinasikan dengan Pansus, eks Bandara Polonia memang tidak memungkinkan. Satu-satunya cara adalah dengan mencabut Perpres tersebut, sedangkan itu adalah wewenang Presiden. Ada beberapa lokasi yang akan diubah peruntukannya di revisi RTRW itu, tapi paling banyak memang di kawasan Medan Utara,” jelasnya.

Alasannya, lanjut Irwan, kawasan Medan Utara memang membutuhkan percepatan pembangunan. Sedangkan, RTRW yang ada saat ini menjadi kendala banyaknya proses pembangunan di kawasan tersebut.

“Misalnya hutan bakau yang akhir-akhir ini sering dibicarakan. Sebenarnya tidak ada hutan bakau di Medan Utara, yang ada tanah masyarakat yang ditanami bakau. Tanah itu bukan milik Pemko, tapi milih masyarakat. Kalau mau ditetapkan sebagai hutan bakau ataupun RTH, maka Pemko harus membeli lahan itu,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/