MEDAN- Usulan penggantian antar-waktu (PAW) sembilan anggota DPRD Sumut, delapan anggota DPRD Kota Medan, serta 76 anggota DPRD di 32 kabupaten/kota di Sumut yang sudah diproses oleh Sekretariat DPRD masing-masing otomatis gugur menyusul dikabulkannya gugatan sejumlah anggota DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara PUU 39 telah mengabulkan gugatan anggota DPRD se-Indonesia. Dalam amar putusan disebutkan tidak perlu lagi anggota dewan mengundurkan diri dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari parpol yang lama.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang parpolnya tidak lolos verifikasi, Godfried Lubis, mengaku senang atas putusn MK tersebut. “Iya adinda, gugatan kita dikabulkan oleh MK,” katanya kepada Sumut Pos, Rabu (31/7).
Godfried yang mengaku baru tiba di Bandung setelah melakukan cross-cek ke Jakarta mengatakan, MK sebagai benteng terakhir dalam uji materi Undang-undang telah membela dan mempertahankan keadilan. “MK dalam hal ini telah menunjukan kepiawaiannya membela dan mempertahankan keadilan, sehingga anggota DPRD yang mencalonkan diri ke partai peserta pemilu 2014 akibat partainya tidak lolos, tidak diwajibkan mengundurkan diri dan melakukan PAW,” ungkapnya.
Keputusan ini pun dikatakan angin segar bagi delapan orang Anggota DPRD Kota Medan, yang partainya tidak lolos lagi dan mencalonkan dari partai lain. “Ini merupakan angin segar. Kami bisa menyelesaikan tugas kami sebagai wakil rakyat dan membela rakyat melalui lembaga DPRD Kota Medan,” sebut Ketua Fraksi Medan Bersatu (FMB) itu.
Anggota DPRD Medan Paulus Sinulingga ketika dikonfirmasi menjelaskan hal serupa. Paulus mengatakan UU Nomor 2 tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 2 tahun 2011 Tentang Partai Politik telah digugurkan setelah MK secara resmi mengumumkan hasil putusan terhadap tuntutan tersebut.
“Iya betul, MK telah mengabulkan gugatan kami (DPRD se-Indonesia). Segala peraturan pemerintah terkait partai poltik dan anggota dewan telah maupun surat edaran Mendagri yang baru-baru ini juga gugur seiring keluarnya putusan MK,” kata Celeg yang lompat ke Partai Hanura tersebut.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Rahmat Kartolo mengatakan, KPUD Kota Medan masih menunggu penjelasan KPU Pusat. Menurut Rahmat, gugatan anggota DPRD Medan yang parpolnya tak lolos verifikasi, salah satunya terkait Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013.
Dari DPRD Sumut, tercatat sudah dua nama anggota DPRD Sumut yang bersiap digantikan dalam proses PAW. Nama penggantinya juga sudah disiapkan parpol masing-masing.
“Ada dua partai yang mengajukan PAW, yaitu Partai Demokrat, Salomo Tabah Pardede, dan dari Partai Hanura, Suasana Dachi. Nama penggantinya saya lupa,” ungkap Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan kepada Sumut Pos, Kamis (4/7) lalu.
Adapun tujuh anggota DPRD Sumut yang lain tidak bersedia memenuhi syarat PAW. (mag-5)