28 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

PNS Libur, Poldasu Siaga

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menetapkan liburan Hari Raya Idul Fitri (cuti bersama) dimulai tanggal 5 Agustus hingga tanggal 11 Agustus 2013 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Medan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan Affan Siregar mengingatkan kepada PNS Pemko Medan agar tak mangkir setelah cuti bersama. Bila kedapatan mangkir tanpa pemberitahuan akan diberikan sanksi berupa PP No 53/2010 tentang disiplin PNS.

Soal sanksi yang akan dilakukan jika ada PNS yang masih mangkir setelah cuti bersama, Affan mengatakan, sanksi tegas berdasarkan kepada PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Sudah ada aturan yang mengaturnya dengan ketentuan hukuman ringan dan berat, dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga bisa pemecatan, makanya kita imbau agar jangan mangkir setelah cuti bersama,” jelas Affan.

Dikatakan Affan, surat edaran itu sudah disampaikan pihaknya ke masing-masing instansi untuk disampaikan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemko Medan. Untuk itulah, di hari pertama masuk kerja tanggal 12 Agustus, pihaknya juga akan melakukan sidak untuk menerapkan sanksi bagi PNS yang masih mangkir.

Untuk pelayanan langsung yang sifatnya tak bisa ditunda seperti Dinas Kesehatan, RSU dr Pirngadi, Dinas Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran, Kebersihan, Perhubungan dan Satpol PP, lanjutnya, sebaiknya pimpinan instansi tersebut mengatur jadwal piket dengan sistem yang baik. Karena pelayanan yang sifatnya langsung tak boleh diliburkan.

Lain halnya dengan pihak kepolisian yang justru tidak diperbolehkan cuti bersama. Kapolda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan menegaskan kalau selama Operasi Ketupat 2013, tidak ada anggota yang diberi cuti. “Saya juga tidak ada cuti. Jadi bersama-sama kita melayani masyarakat untuk arus mudik, tahun ini. Kita tetap stanby,” tegas Syarief.

Syarief menjelaskan, sebanyak 5.627 personel gabungan yang terdiri dari 3.539 personel Polri, 430 dari TNI, 550 dari Dishub, 58 petugas Dinkes, 440 personel Satpol PP, 260 personel dari Pemadam Kebakaran, 130 pegawai Dinas PU dan 220 Pramuka, disiapkan untuk menyukseskan pelaksanaan Operasi (Ops) Ketupat 2013. Sejumlah personil itu disiapkan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif pada perayaan Idul Fitri 1434 H mendatang.

Syarief Gunawan mengatakan, meningkatnya aktivitas di pusat perbelanjaan, tempat ibadah dan rekreasi serta tradisi mudik saat perayaan Hari Raya Idul Fitri, diprediksi akan meningkatkan mobilitas manusia, kendaraan dan barang.Hal itu yang dianggap menjadi penyebab munculnya berbagai potensi kerawanan, dari segi kriminalitas maupun keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

“Saya jug mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mudik, untuk melaporkan rumah yang ditinggal kepada kepling setempat atau security perumahan agar dilakukan penjagaan di areal rumah ditinggal mudik,” katanya. (gus)

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menetapkan liburan Hari Raya Idul Fitri (cuti bersama) dimulai tanggal 5 Agustus hingga tanggal 11 Agustus 2013 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Medan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan Affan Siregar mengingatkan kepada PNS Pemko Medan agar tak mangkir setelah cuti bersama. Bila kedapatan mangkir tanpa pemberitahuan akan diberikan sanksi berupa PP No 53/2010 tentang disiplin PNS.

Soal sanksi yang akan dilakukan jika ada PNS yang masih mangkir setelah cuti bersama, Affan mengatakan, sanksi tegas berdasarkan kepada PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Sudah ada aturan yang mengaturnya dengan ketentuan hukuman ringan dan berat, dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga bisa pemecatan, makanya kita imbau agar jangan mangkir setelah cuti bersama,” jelas Affan.

Dikatakan Affan, surat edaran itu sudah disampaikan pihaknya ke masing-masing instansi untuk disampaikan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemko Medan. Untuk itulah, di hari pertama masuk kerja tanggal 12 Agustus, pihaknya juga akan melakukan sidak untuk menerapkan sanksi bagi PNS yang masih mangkir.

Untuk pelayanan langsung yang sifatnya tak bisa ditunda seperti Dinas Kesehatan, RSU dr Pirngadi, Dinas Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran, Kebersihan, Perhubungan dan Satpol PP, lanjutnya, sebaiknya pimpinan instansi tersebut mengatur jadwal piket dengan sistem yang baik. Karena pelayanan yang sifatnya langsung tak boleh diliburkan.

Lain halnya dengan pihak kepolisian yang justru tidak diperbolehkan cuti bersama. Kapolda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan menegaskan kalau selama Operasi Ketupat 2013, tidak ada anggota yang diberi cuti. “Saya juga tidak ada cuti. Jadi bersama-sama kita melayani masyarakat untuk arus mudik, tahun ini. Kita tetap stanby,” tegas Syarief.

Syarief menjelaskan, sebanyak 5.627 personel gabungan yang terdiri dari 3.539 personel Polri, 430 dari TNI, 550 dari Dishub, 58 petugas Dinkes, 440 personel Satpol PP, 260 personel dari Pemadam Kebakaran, 130 pegawai Dinas PU dan 220 Pramuka, disiapkan untuk menyukseskan pelaksanaan Operasi (Ops) Ketupat 2013. Sejumlah personil itu disiapkan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif pada perayaan Idul Fitri 1434 H mendatang.

Syarief Gunawan mengatakan, meningkatnya aktivitas di pusat perbelanjaan, tempat ibadah dan rekreasi serta tradisi mudik saat perayaan Hari Raya Idul Fitri, diprediksi akan meningkatkan mobilitas manusia, kendaraan dan barang.Hal itu yang dianggap menjadi penyebab munculnya berbagai potensi kerawanan, dari segi kriminalitas maupun keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

“Saya jug mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mudik, untuk melaporkan rumah yang ditinggal kepada kepling setempat atau security perumahan agar dilakukan penjagaan di areal rumah ditinggal mudik,” katanya. (gus)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/