25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Disuruh Kerja 360 Jam, Satpol PP Mengamuk

MEDAN- Satuan Pamong Praja yang bertugas di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara mengamuk di lantai 9 Kantor Gubsu. Pemicunya adalah akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Satpol PP Sumut Letkol TNI (Purn) Zulkifli Taufik. Kebijakan tersebut menyatakan jam kerja satpol PP menjadi 360 jam per bulan dari sebelumnya hanya 240 jam perbulan.

Sekitar 104 satpol PP yang bertugas tersebut awalnya hanya berkumpul di lantai 9 Kantor Gubsu pada Kamis (1/8) kemarin. Setelah berkumpul dan lebih dari 1 jam, dan tidak ada juga yang mendengarkan keluhan mereka, para satpol PP ini pun mulai melakukan aksi dengan membuka seragam yang mereka gunakan. Hingga akhirnya, mereka diterima oleh wakil gu Sumut, T Erry Nuradi.

“Kami ini kan hanya BKO di Satpol PP. Sebenarnya kami staf PNS di Biro Pemerintahan Umum. Jam kerja PNS biasa aja per bulan hanya 176 jam, kok kami seperti diperbudak dengan Kasatpol PP yang baru ini,” ujar anggota Satpol PP yang mengomel di depan ruang Wagub Sumut.
Anggota BKO Satpol PP sebanyak 104 orang itu juga menandatangani list pernyataan pengunduran diri mereka dari petugas pengamanan kantor gubernur. Mereka menuntut agar dikembalikan kesatuan asal mereka bekerja, di Biro Pemerintahan Umum.

Menurut para anggota satpol PP tersebut, mereka seharusnya memiliki jam kerja yang sama dengan PNS selayaknya, sekitar 174 jam perbulan. Tetapi, terkait dengan kebijakan yang baru, 1 Agustus 2013, Zul menambah jam kerja Satpol PP sampai 360 jam per bulan dari biasanya hanya 240 jam perbulan.

Dengan pemberlakuan jam kerja itu, Satpol PP yang bertugas di kantor gubernur akan bekerja 1×24 jam dengan libur satu hari keesokannya, kemudian bekerja kembali esoknya demikian seterusnya. Sebelumnya ketika mereka harus bekerja 1×24 jam untuk berjaga mereka mendapat libur dua hari, kemudian masuk kerja kembali dan seterusnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Sumut Zulkifli Taufik menyatakan dengan tegas bahwa kebijakan yang dibuatnya telah disosialisasikan terlebih dahulu. Menurutnya, perubahan jam kerja dari 1×24 dengan istirahat dua hari kepada jam kerja 1×24 dengan istirahat satu hari telah diikut sertakan masing-masing DanTon (Komandan Pleton) Satpol PP.

Dijelaskannya, peraturan baru ini akan memberikan keadilan bagi para anggota. Karena akan dilakukan rotasi kepada seluruh anggota satpol PP. “Melalui kebijakan ini, kita akan sering merotasi antar anggota satpol PP sesuai dengan tempat lkerja yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dengan tegas membatalkan kebijakan jam kerja yang diatur Kasatpol PP Sumut Zulkifli Taufik. Hal tersebut disampaikannya saat akan menerima perwakilan massa satpol PP.

Mantan Bupati Serdang Bedagai ini mengakui kebijakan yang dibuat Kasatpol PP Sumut dibuat karena jumlah personel Satpol PP yang masih minim. Sementara, untuk penambahan anggota Satpol PP tidak bisa ditambah-tambahi begitu saja tanpa mengikuti mekanisme perekrutan CPNS yang ditentukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI.

“Kita akan carikan solusi penambahan personel. Karena kalau pun dibuat karyawan kontrak semua harus disingkronkan dengan anggaran dan persetujuan dewan,” ujarnya.

Sedangkan terkait tuntutan BKO Satpol PP yang meminta dikembalikan ke SKPD asalnya di Biro Pemerintahan Umum Pemprov Sumut, Erry tegas menjawab tak bisa. “Tadi mereka (Satpol PP) sampaikan, pemberlakuan jam kerja yang baru akan membuat istirahat mereka kurang. Jadi, untuk sementara jam kerja tetap mengacu aturan lama. Untuk kebijakan yang dibuat kedepan akan lebih dahulu di evaluasi,” tambahnya.

Erry mengatakan, menjadi seseorang PNS harus siap ditempatkan dimana saja. “Kalau permintaannya dipindahkan ke Biro Pemerintahan Umum, itu tak bisa serta merta. PNS kan harus siap ditempatkan dimana saja. Kalau pun memang mau pindah maka ada mekanisme analisa jabatan yang sudah ditentukan,” tutupnya. (ram)

MEDAN- Satuan Pamong Praja yang bertugas di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara mengamuk di lantai 9 Kantor Gubsu. Pemicunya adalah akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Satpol PP Sumut Letkol TNI (Purn) Zulkifli Taufik. Kebijakan tersebut menyatakan jam kerja satpol PP menjadi 360 jam per bulan dari sebelumnya hanya 240 jam perbulan.

Sekitar 104 satpol PP yang bertugas tersebut awalnya hanya berkumpul di lantai 9 Kantor Gubsu pada Kamis (1/8) kemarin. Setelah berkumpul dan lebih dari 1 jam, dan tidak ada juga yang mendengarkan keluhan mereka, para satpol PP ini pun mulai melakukan aksi dengan membuka seragam yang mereka gunakan. Hingga akhirnya, mereka diterima oleh wakil gu Sumut, T Erry Nuradi.

“Kami ini kan hanya BKO di Satpol PP. Sebenarnya kami staf PNS di Biro Pemerintahan Umum. Jam kerja PNS biasa aja per bulan hanya 176 jam, kok kami seperti diperbudak dengan Kasatpol PP yang baru ini,” ujar anggota Satpol PP yang mengomel di depan ruang Wagub Sumut.
Anggota BKO Satpol PP sebanyak 104 orang itu juga menandatangani list pernyataan pengunduran diri mereka dari petugas pengamanan kantor gubernur. Mereka menuntut agar dikembalikan kesatuan asal mereka bekerja, di Biro Pemerintahan Umum.

Menurut para anggota satpol PP tersebut, mereka seharusnya memiliki jam kerja yang sama dengan PNS selayaknya, sekitar 174 jam perbulan. Tetapi, terkait dengan kebijakan yang baru, 1 Agustus 2013, Zul menambah jam kerja Satpol PP sampai 360 jam per bulan dari biasanya hanya 240 jam perbulan.

Dengan pemberlakuan jam kerja itu, Satpol PP yang bertugas di kantor gubernur akan bekerja 1×24 jam dengan libur satu hari keesokannya, kemudian bekerja kembali esoknya demikian seterusnya. Sebelumnya ketika mereka harus bekerja 1×24 jam untuk berjaga mereka mendapat libur dua hari, kemudian masuk kerja kembali dan seterusnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Sumut Zulkifli Taufik menyatakan dengan tegas bahwa kebijakan yang dibuatnya telah disosialisasikan terlebih dahulu. Menurutnya, perubahan jam kerja dari 1×24 dengan istirahat dua hari kepada jam kerja 1×24 dengan istirahat satu hari telah diikut sertakan masing-masing DanTon (Komandan Pleton) Satpol PP.

Dijelaskannya, peraturan baru ini akan memberikan keadilan bagi para anggota. Karena akan dilakukan rotasi kepada seluruh anggota satpol PP. “Melalui kebijakan ini, kita akan sering merotasi antar anggota satpol PP sesuai dengan tempat lkerja yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dengan tegas membatalkan kebijakan jam kerja yang diatur Kasatpol PP Sumut Zulkifli Taufik. Hal tersebut disampaikannya saat akan menerima perwakilan massa satpol PP.

Mantan Bupati Serdang Bedagai ini mengakui kebijakan yang dibuat Kasatpol PP Sumut dibuat karena jumlah personel Satpol PP yang masih minim. Sementara, untuk penambahan anggota Satpol PP tidak bisa ditambah-tambahi begitu saja tanpa mengikuti mekanisme perekrutan CPNS yang ditentukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI.

“Kita akan carikan solusi penambahan personel. Karena kalau pun dibuat karyawan kontrak semua harus disingkronkan dengan anggaran dan persetujuan dewan,” ujarnya.

Sedangkan terkait tuntutan BKO Satpol PP yang meminta dikembalikan ke SKPD asalnya di Biro Pemerintahan Umum Pemprov Sumut, Erry tegas menjawab tak bisa. “Tadi mereka (Satpol PP) sampaikan, pemberlakuan jam kerja yang baru akan membuat istirahat mereka kurang. Jadi, untuk sementara jam kerja tetap mengacu aturan lama. Untuk kebijakan yang dibuat kedepan akan lebih dahulu di evaluasi,” tambahnya.

Erry mengatakan, menjadi seseorang PNS harus siap ditempatkan dimana saja. “Kalau permintaannya dipindahkan ke Biro Pemerintahan Umum, itu tak bisa serta merta. PNS kan harus siap ditempatkan dimana saja. Kalau pun memang mau pindah maka ada mekanisme analisa jabatan yang sudah ditentukan,” tutupnya. (ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/