MEDAN – Para pejabat Pemko Medan, masih tetap setia menghadiri proses persidangan kasus perkara dugaan korupsi TPAPD 2005 sebesar Rp 1.5 Milyar, yang menjadi Walikota Medan non aktif menjadi terdakwa sewaktu menjabat Sekda Tapanuli Selatan dalam kasus tersebut.
Bahkan mereka sudah memadati ruang sidang semenjak Kamis (15/08), pukul 08.00 wib. Bahkan sidang yang berlangsung pada pukul 10.20 wib. Tidak membuat pengunjung sidang umumnya PNS tampak setia meski selama tiga bulan proses persidangan telah berlangsung.(kl/smg)