MEDAN- Bangunan Medan Center Point di Jalan Jawa diduga dibe-kingi mulai kepala daerah hingga pejabat Pemerintah Pusat. Pasalnya, sampai saat ini bangunan berdiri secara ilegal dan asset negara bisa mudah pindah ke tangan asing melalui sistem sewa 20 tahun.
Dugaan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy kepada Sumut Pos, Minggu (18/8). Menurut politisi PKS ini, berdirinya bangunan Medan Center Point, rumah sakit Murni Teguh, Hotel Karibia dan sejumlah pertokoan lainnya sudah dari awal tak memiliki legalitas.”Bangunannya tanpa adanya legalitas Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) maka melanggar Perda,” katanya.
Dia membeberkan, DPRD Medan sebenarnya sudah membentuk panitia khusus (Pansus) terkait persoalan legalitas alas hak tanah dan pembangunan kawasan Mall Center Point yang dilaksanakan pembangunannya oleh PT Arga Citra Karisma (ACK).
Dari hasil pansus, paparnya, DPRD Medan menerima informasi pengalihan tanah di Jalan Jawa, bermula dari karyawan PT KAI sudah menerima ganti rugi dari PT ACK, dan Pemko Medan juga pernah menerima tanah dari Pemerintah Pusat, sehingga menjadi ada alasan untuk menyewakan lahan ke PT ACK.
Kini, lanjutnya, muncullah gugatan ke PN Medan, tapi posisi PT KAI berada diposisi yang cukup lemah. DPRD Medan melihat ketika ada penyewaan lahan tapi DPRD Medan tak mengetahuinya. “Hal inilah yang menjadi tanda tanya, sehingga kuat dugaan ada yang membekingi pembangunan mall center point dari mulai pejabat di daerah hingga pejabat di pemerintah pusat,” katanya.
Dia menegaskan, persoalan yang ada sebenarnya, baik PT ACK, Pemko Medan dan PT KAI tidak memiliki alas hak hukum, seperti sertifikat tanah, Hak Guna Usaha atau Hak Penguasaan Lahan (HPL). “Jadi hanya keputusan Pengadilan yang sebenarnya memiliki kekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Ikrimah membeberkan, dengan tidak adanya alas hak itulah maka tidak bisa dikeluarkannya SIMB. “Anehnya Pemko Medan ini membiarkan bangunan ilegal berdiri di daerahnya, inilah yang menjadi catatan kepada kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Aset Non Produksi PT Kereta Api Indonesia, Edi Sukmoro menjelaskan, tanah milik negara seluas tujuh hektar di Medan diduga diserobot PT ACK. Edi menegaskan, PT ACK tidak pernah mendapatkan pelimpahan atas tanah tersebut dari PT KAI, tapi telah menyerobot dan mempergunakan tanah tersebut seolah-olah miliknya sendiri. “Kita akan lakukan upaya peninjauan kembali. Bukti-bukti sedang kami kumpulkan,” kata Edi.
PT KAI, kata Edi, wajib mempertahankan aset negara. Sebab, tanah itu adalah aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991. “Jadi kami harus pertahankan. PT KAI juga menunjukkan surat dari Menteri BUMN tertanggal 02 Juli 2013, yang meminta pembatalan atau penundaan eksekusi lahan di Jalan Jawa dan Madura tersebut,” tegasnya.
Kuasa Hukum PT KAI, Savitri Kusumawardhani juga mengatakan, bahwa lahan tersebut milik PT KAI. Dia pun membeberkan, awalnya PT KAI menjalin kerja sama dengan PT Inarta untuk memanfaatkan lahan tersebut. Melalui persetujuan Pemko Medan dan Menteri Keuangan, maka kerja sama itu diperbolehkan, dengan catatan PT Inarta harus membangun rumah dinas PT KAI. Namun, kewajiban itu tidak dipenuhi, sehingga haknya gugur. Setelah itu, muncul kemudian PT Gunauli, tapi perusahaan itu juga tidak memenuhi kewajibannya, sehingga haknya batal.
Sementara itu, Sekda Medan Syaiful Bahri mengaku, bahwa Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) sudah memberikan stanvas terhadap bangunan Jalan Jawa beberapa waktu lalu, namun keputusan tersebut tidak dipatuhi pihak pengembang. Mereka tetap melanjutkan pembangunan hingga hampir rampung tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bukan hanya itu, TRTB Medan sudah pernah membongkar bangunan di Jalan Jawa tersebut. Tapi, pengembang tetap terus melakukan pembangunan. (ril)