25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

UISU Al-Munawwarah Jangan Perkeruh Situasi

MEDAN- Rencana Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Al Munawwarah Jalan Sisingamangaraja menempuh izin operasional pendidikan di kampus tersebut kepada  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dinilai sebagai langkah positif.

Menurut Kepala Kopertis Wilayah I Sumut, Dian Armanto, silahkan saja mengurus izin PTS yang baru kalau memang ingin mengurusnya.

“Langkah itu sudah benar. Namun tidak perlu mencampuri urusan akademik yang tengah berlangsung di UISU dan .jangan perkeruh situasi,” katanya kepada wartawan, Medan Jumat (24/6)

Menurut Dian, perebutan aset bukanlah menjadi ranah dari Kopertis. Untuk itu dipersilahkan menempuh jalur hukum atau didiskusikan dengan pihak Yayasan UISU Medan di Jalan Bhakti Medan. Sebab, a hal tersebut hanyalah pihak hukum yang dapat memutuskan mengenai pengelolaan aset.

“Kopertis tak punya urusan dengan aset perguruan tinggi. Kalau Yayasan UISU Al-Munawwaroh ingin membicarakan aset silahkan bicara dengan Yayasan UISU Medan, atau diselesaikan melalui jalur hukum. Siapa tahu mereka berhak setelah putusan pengadilan,” katanya.

Dian menambahkan, jika yayasan UISU Al-Munawwarah merupakan perpanjangan dari yayasan yang lama yang silahkan diurus pengelolaan PTSnya ke DIKTI, maka DIKTI bisa putuskan siapa yang berhak mengelola izin pengelolaan UISU. “Saya rasa kita tunggu saja bagaimana keputusan DIKTI mengenai izin pengelolaan PTS,” kata Dian.

Dirinya tidak ingin pihak UISU Al-Munawwaroh mengganggu kegiatan akademik dengan pernyataan UISU Al-Munawwarah yang terbit di media cetak beberapa waktu lalu mengenai izin. Terlebih dirinya cukup menyayangkah langkah dari Yayasan Al-Munawwaroh yang tidak mendiskusikan langkah mengurus izin ke ke Kopertis terlebih dahulu.

“Tak ada koordinasi dengan kopertis wilayah I terkait pengajuan izin pengelolaan PTS,” ujar Dian.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) UISU Al Munawwarah, Ahmad Riza Siregar mengatakan, mengingat status hukum keberadaan Yayasan UISU Almunawwarah telah sah sesuai dengan legal standing Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) Nomor AHU-7642.AH.01.04.Tahun 2013 tentang pengesahan Yayasan UISU Al-Munawwarah pada akhir Nopember 2013 yang lalu.(mag5/ila)

MEDAN- Rencana Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Al Munawwarah Jalan Sisingamangaraja menempuh izin operasional pendidikan di kampus tersebut kepada  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dinilai sebagai langkah positif.

Menurut Kepala Kopertis Wilayah I Sumut, Dian Armanto, silahkan saja mengurus izin PTS yang baru kalau memang ingin mengurusnya.

“Langkah itu sudah benar. Namun tidak perlu mencampuri urusan akademik yang tengah berlangsung di UISU dan .jangan perkeruh situasi,” katanya kepada wartawan, Medan Jumat (24/6)

Menurut Dian, perebutan aset bukanlah menjadi ranah dari Kopertis. Untuk itu dipersilahkan menempuh jalur hukum atau didiskusikan dengan pihak Yayasan UISU Medan di Jalan Bhakti Medan. Sebab, a hal tersebut hanyalah pihak hukum yang dapat memutuskan mengenai pengelolaan aset.

“Kopertis tak punya urusan dengan aset perguruan tinggi. Kalau Yayasan UISU Al-Munawwaroh ingin membicarakan aset silahkan bicara dengan Yayasan UISU Medan, atau diselesaikan melalui jalur hukum. Siapa tahu mereka berhak setelah putusan pengadilan,” katanya.

Dian menambahkan, jika yayasan UISU Al-Munawwarah merupakan perpanjangan dari yayasan yang lama yang silahkan diurus pengelolaan PTSnya ke DIKTI, maka DIKTI bisa putuskan siapa yang berhak mengelola izin pengelolaan UISU. “Saya rasa kita tunggu saja bagaimana keputusan DIKTI mengenai izin pengelolaan PTS,” kata Dian.

Dirinya tidak ingin pihak UISU Al-Munawwaroh mengganggu kegiatan akademik dengan pernyataan UISU Al-Munawwarah yang terbit di media cetak beberapa waktu lalu mengenai izin. Terlebih dirinya cukup menyayangkah langkah dari Yayasan Al-Munawwaroh yang tidak mendiskusikan langkah mengurus izin ke ke Kopertis terlebih dahulu.

“Tak ada koordinasi dengan kopertis wilayah I terkait pengajuan izin pengelolaan PTS,” ujar Dian.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) UISU Al Munawwarah, Ahmad Riza Siregar mengatakan, mengingat status hukum keberadaan Yayasan UISU Almunawwarah telah sah sesuai dengan legal standing Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) Nomor AHU-7642.AH.01.04.Tahun 2013 tentang pengesahan Yayasan UISU Al-Munawwarah pada akhir Nopember 2013 yang lalu.(mag5/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/