JAKARTA – Janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat sejumlah kasus yang dituding lamban mulai ditunjukkan. Salah satunya, penanganan kasus penyalahgunaan dana talangan Bank Century Rp 6,7 triliun. Mantan bos Bank Century, Robert Tantular, kemarin (21/8) menjalani pemeriksaan untuk tersangka mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.
Robert sekitar lima jam dari pukul 10.00 dan meninggalkan Gedung KPK pukul 15.00. Pada sejumlah wartawan Robert mengatakan dia diperiksa terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Saya diperiksa untuk Pak Budi. Pernyataannya ya seputar FPJP,” ujar Robert sesaat sebelum meninggalkan gedung KPK. Robert mengaku dicecar sekitar sembilan pertanyaan yang mayoritas terkait FPJP. “Ini pemeriksaan awal,” paparnya. Robert tak menjawab ketika dilontarkan pertanyaan terkait peran Budiono.
Kasus Century merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) besar yang belum diselesaikan lembaga antirasuah tersebut. Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun itu, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Budi Mulya dan mantan Deputi Pengawasan BI Siti Fajriyah.
Kasus ini sempat beberapa kali mendapatkan sorotan, termasuk dari DPR. KPK pun berupaya membuktikan percepatan kasus ini dengan sejumlah penanganan. Salah satunya beberapa waktu lalu dilakukan penggeledahan selama 20 jam di Kantor BI. Ketua KPK Abraham Samad pun menargetkan tahun ini perkara ini mulai bisa dinaikan ke persidangan. Selain Robert Tantular, kemarin juga diperiksa salah seorang pegawai BI.
Abraham menegaskan, kasus ini tidak hanya berhenti pada Budi Mulya dan Siti Fajriyah. Oleh karena itu mengapa KPK sejak awal menuliskan sprindik (surat perintah penyidikan) kasus itu dengan tertulis dan kawan-kawan. “Ya karena kami mengantisipasi bahwa kasus ini akan berkembang. Tidak tertutup kemungkinan bukan hanya dua tersangka,’ jelas Abraham.
Abraham meminta publik percaya dan sabar terhadap penanganan kasus tersebut. Dia mengibaratkan kasus itu seperti penanganan Hambalang. “Dulu kan waktu kita menetapkan Dedy Kusdinar sebagai tersangka katanya KPK hanya berani sama PPK (Petugas Pembuat Komitmen). Tapi waktu yang menjawab, kami menetapkan menteri dan petinggi partai sebagai tersangka dalam kasus yang sama,” jelasnya. (gun/agm/jpnn)