MEDAN – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Nias Selatan (Nisel) menemukan dua nama calon anggota legislatif (caleg) ‘siluman’ di Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Nisel. Anehnya, dua nama itu tiba-tiba menghilang karena diduga tak memenuhi berkas administrasi pendaftaran.
Ketua Panwaslu Nisel Nasiduhu Manao menyebutkan dua nama itu tidak masuk dalam daftar nama calon diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di hari terakhir perbaikan 22 Mei 2013. Keduanya, Aris Agustus Dakhi masuk dalam DCS Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan (dapil) Nisel 1 nomor urut 5 dan nama Rynto Vranssiscus Onniel Laoly di dapil Nisel 5 nomor urut 5 di partai yang sama. Di lain pihak nama yang masuk dan berada di nomor urut yang sama adalah Pegangan Dakhi dan Yentilina Duha. Anehnya, saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) di media massa, kata Manao, dua nama yang didaftarkan oleh penghubung partai justru menghilang.
“Seperti siluman, tidak jas kapan masuknya nama ini. Sedangkan di hari terakhir perbaikan berkas namanya tidak ada tertulis dan diajukan partai. Kalau kemudian nama ini dimasukan, melewati tahapan yang sudah ditetapkan, pelanggaran namanya,” ungkapnya kepada wartawan di Medan, Selasa (20/8). Dikatakan, pada 1 Agustus, Panwaslu berkirim surat ke KPUD Nisel untuk meminta peninjauan kembali sebelum masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Sampai sekarang KPUD Nisel belum menjawab surat kami,” katanya. Akan halnya temuan tersebut, Panwaslu Nisel sudah mengirimkan surat permohonan penjelasan dari Partai Gerindra. Surat sudah dilayangkan juga tidak mendapat jawaban. “Tiga kali kami surati, namun tidak ada jawaban,” tegasnya. (mag-5)