28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

JPU Daftarkan Kasasi Perkara Rahudman

MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut telah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memvonis bebas Rahudman Harahap walikota Medan nonaktif. Pada kasasi nanti, JPU mengharapkan hakim bisan
melihat fakta sesungguhnya yang terjadi pada kasus korupsi Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005 di mana saat itu, Rahudman menjabat Sekda Kabupaten Tapsel.

Marcos Simaremare, JPU dalam perkara Rahudman Harahap menyatakan dengan didaftarkan kasasi tersebut, pihaknya otomatis menolak putusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Rahudman Harahap. “Hari ini (kemarin, Red) telah kita daftarkan kasasi perkara Rahudman Harahap ke MA. Kita ingin membuktikan fakta sebenarnya dalam perkara ini,” kata Marcos Simaremare, Senin (26/8).

Marcos menyatakan dalam persidangan, saksi-saksi terutama Amrin Tambunan yang merupakan bawahan langsung Rahudman sudah menjelaskan bahwa pencairan dana itu atas perintah atasannya. “Selama ini, dalam persidangan juga disebutkan saksi-saksi, terutama Amrin Tambunan yang merupakan bawahan Rahudman waktu itu. Dimana saksi ini menjelaskan bahwa pencairan dana itu atas perintah atasannya yaitu Sekda. Saat itu Sekda dijabat Rahudman,” tukasnya.

Marcos mengaku yakin dan optimis bisa membuktikan dakwaan mereka sebelumnya ditingkat kasasi nanti. Untuk menghadapi ini, JPU sudah menyusun memori kasasi sejak putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu. Pihaknya pun telah mempelajari secara cermat putusan hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai oleh Sugiyanto dan beranggotakan SB Hutagalung serta Kemas Djauhari.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan, meski di Pengadilan Tipikor Medan, terdakwa Rahudman Harahap dinyatakan bebas, namun pihaknya yakin kasasi nanti Mahkamah Agung akan memvonis Rahudman bersalah. “Kita yakin akan divonis sesuai tuntutan kita,” jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya juga sudah menandatangani putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memvonis Rahudman bebas. Dari putusan itu, mereka telah menyatakan menempuh upaya kasasi. “Sudah ditandatangani, jadi sekarang JPU fokus untuk hadapi kasasi. Kita akan tetap optimis terdakwa ini divonis sesuai tuntutan JPU,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (15/8), dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rahudman Harahap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai Rp1,59 miliar.

“Menyatakan terdakwa Rahudman Harahap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum, baik dalam dakwaan primair, subsidair maupun lebih subsidair. Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Sugiyanto.

Selain membebaskan Rahudman dari semua dakwaan JPU, majelis hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya seperti sediakala. Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat dana TPAPD Tapsel masuk dalam belanja pegawai yang formasinya telah ditetapkan, sehingga bisa dicairkan atau dikeluarkan sebelum APBD disahkan. Hal ini sesuai dengan pendapat ahli keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Medan tidak menemukan perbuatan tercela yang dilakukan terdakwa dalam penyaluran dana TPAPD Tapsel tahun 2005 tersebut. Oleh karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, baik dakwaan primair, subsidair maupun lebih subsidair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut terperangah. Bagaimana tidak, dalam hitungan jam saja, seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa dimentahkan majelis hakim. Dimana sebelumnya JPU menuntut agar Rahudman divonis empat tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp480.895.500 serta subsider satu bulan kurungan. Putusan kontroversial itu pun mencatatkan rekor sejarah. Sebab, selama Pengadilan Tipikor Medan di bentuk pada 2011, tak satupun terdakwa korupsi yang di vonis bebas majelis hakim Tipikor. (far)

MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut telah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memvonis bebas Rahudman Harahap walikota Medan nonaktif. Pada kasasi nanti, JPU mengharapkan hakim bisan
melihat fakta sesungguhnya yang terjadi pada kasus korupsi Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005 di mana saat itu, Rahudman menjabat Sekda Kabupaten Tapsel.

Marcos Simaremare, JPU dalam perkara Rahudman Harahap menyatakan dengan didaftarkan kasasi tersebut, pihaknya otomatis menolak putusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Rahudman Harahap. “Hari ini (kemarin, Red) telah kita daftarkan kasasi perkara Rahudman Harahap ke MA. Kita ingin membuktikan fakta sebenarnya dalam perkara ini,” kata Marcos Simaremare, Senin (26/8).

Marcos menyatakan dalam persidangan, saksi-saksi terutama Amrin Tambunan yang merupakan bawahan langsung Rahudman sudah menjelaskan bahwa pencairan dana itu atas perintah atasannya. “Selama ini, dalam persidangan juga disebutkan saksi-saksi, terutama Amrin Tambunan yang merupakan bawahan Rahudman waktu itu. Dimana saksi ini menjelaskan bahwa pencairan dana itu atas perintah atasannya yaitu Sekda. Saat itu Sekda dijabat Rahudman,” tukasnya.

Marcos mengaku yakin dan optimis bisa membuktikan dakwaan mereka sebelumnya ditingkat kasasi nanti. Untuk menghadapi ini, JPU sudah menyusun memori kasasi sejak putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu. Pihaknya pun telah mempelajari secara cermat putusan hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai oleh Sugiyanto dan beranggotakan SB Hutagalung serta Kemas Djauhari.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan, meski di Pengadilan Tipikor Medan, terdakwa Rahudman Harahap dinyatakan bebas, namun pihaknya yakin kasasi nanti Mahkamah Agung akan memvonis Rahudman bersalah. “Kita yakin akan divonis sesuai tuntutan kita,” jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya juga sudah menandatangani putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memvonis Rahudman bebas. Dari putusan itu, mereka telah menyatakan menempuh upaya kasasi. “Sudah ditandatangani, jadi sekarang JPU fokus untuk hadapi kasasi. Kita akan tetap optimis terdakwa ini divonis sesuai tuntutan JPU,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (15/8), dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rahudman Harahap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai Rp1,59 miliar.

“Menyatakan terdakwa Rahudman Harahap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum, baik dalam dakwaan primair, subsidair maupun lebih subsidair. Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Sugiyanto.

Selain membebaskan Rahudman dari semua dakwaan JPU, majelis hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya seperti sediakala. Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat dana TPAPD Tapsel masuk dalam belanja pegawai yang formasinya telah ditetapkan, sehingga bisa dicairkan atau dikeluarkan sebelum APBD disahkan. Hal ini sesuai dengan pendapat ahli keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Medan tidak menemukan perbuatan tercela yang dilakukan terdakwa dalam penyaluran dana TPAPD Tapsel tahun 2005 tersebut. Oleh karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, baik dakwaan primair, subsidair maupun lebih subsidair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut terperangah. Bagaimana tidak, dalam hitungan jam saja, seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa dimentahkan majelis hakim. Dimana sebelumnya JPU menuntut agar Rahudman divonis empat tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp480.895.500 serta subsider satu bulan kurungan. Putusan kontroversial itu pun mencatatkan rekor sejarah. Sebab, selama Pengadilan Tipikor Medan di bentuk pada 2011, tak satupun terdakwa korupsi yang di vonis bebas majelis hakim Tipikor. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/