25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Petugas Tangkap 2 Kapal Malaysia di Belawan

BELAWAN- Dua kapal nelayan berbendera Malaysia ditangkap Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Belawan.

Kedua kapal tersebut yakni KM PKFA 7803 yang membawa lima orang ABK Myanmar dan KM 7232 yang membawa 5 ABK warga negara Indonesia. Penangkapan tersebut dilakukan di perairan Indonesia dikawasan Selat Malaka, karena aktifitas pencurian ikan.

Kedua kapal ini ditangkap Kapal Pengawas Hiu Macan 005, pada dua kesempatan berbeda KM7232 ditangkap 28 Agustus sedangkan KM PKFA tanggal 2 september, kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syahrin Abdurrahman, Kamis (5/9).

Syahrin menyebutkan, dari kedua kapal ini pihaknya berhasil mensita barang bukti berupa ikan hasil tangkapan dan juga alat tangkap yang dipergunakan. Untuk penanganan kasus, kedua kapal itu diletakkan di dermaga Stasiun PSDKP Belawan.

Mereka diproses kasus hukum illegal fishing ini, karena melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, dan juga menggunakan pukat trawl yang memang dilarang penggunaannya, jelas Syahrin.”Banyak modus mereka,” sebutnya. [kl/hta]

BELAWAN- Dua kapal nelayan berbendera Malaysia ditangkap Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Belawan.

Kedua kapal tersebut yakni KM PKFA 7803 yang membawa lima orang ABK Myanmar dan KM 7232 yang membawa 5 ABK warga negara Indonesia. Penangkapan tersebut dilakukan di perairan Indonesia dikawasan Selat Malaka, karena aktifitas pencurian ikan.

Kedua kapal ini ditangkap Kapal Pengawas Hiu Macan 005, pada dua kesempatan berbeda KM7232 ditangkap 28 Agustus sedangkan KM PKFA tanggal 2 september, kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syahrin Abdurrahman, Kamis (5/9).

Syahrin menyebutkan, dari kedua kapal ini pihaknya berhasil mensita barang bukti berupa ikan hasil tangkapan dan juga alat tangkap yang dipergunakan. Untuk penanganan kasus, kedua kapal itu diletakkan di dermaga Stasiun PSDKP Belawan.

Mereka diproses kasus hukum illegal fishing ini, karena melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, dan juga menggunakan pukat trawl yang memang dilarang penggunaannya, jelas Syahrin.”Banyak modus mereka,” sebutnya. [kl/hta]

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/