30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemko Medan Lapor Gubsu ke Menteri

 Pemko Medan Lapor Gubsu ke Menteri

Pemko Medan Lapor
Gubsu ke Menteri

MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan melaporkan Gubernur Sumatera Utara ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) karena belum membayar dana bagi hasil (DBH) dari tahun 2011-2012.
Total tunggakan DBH Pemprovsu  selama dua tahun terakhir berkisar diangka Rp562 milliar lebih. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Pemko Medan, Irwan Ritonga ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/9)n
Dijelaskannya DBH yang belum disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) membuat beberapa proyek tidak bisa di laksanakan.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk saat ini memang boleh melakukan tender atas proyek baru, namun belum bisa melakukan tanda tangan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.
Irwan juga merincikan jumlah hutang DBH Pemprovsu yakni pajak kendaraan bermotor tahun 2011 senilai Rp88.305.961.652 dan tahun 2012 sebesar Rp96.355.834.007.
Bea balik nama kendraan motor tahun 2011 berjumlah Rp117.193.769.279, sedangkan tahun 2012 Rp132.233.742.111. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor tahun 2011 senilai Rp78.643.375.860 dan 2012 sebesar Rp48.890.347.251. Selain itu air bawah tanah, tahun 2011 sebesar Rp21.961.041 sedangkan di tahun 2012 nihil.
Ada lagi air permukaan di tahun 2011 senilai Rp127.981.856, tahun 2012 sebesar Rp529.893.438. Kemudian tera ulang (kir timbangan) di tahun 2011 sebesar Rp139.244.100 di tahun selanjutnya nihil. Setelah itu ada pasar grosir, di tahun 2011 Rp21.943.188.
Pemko Medan, kata Irwan, terus berupaya agar Pemprovsu segera melunasi DBH yang sudah dua tahun tertunggak dengan cara mengirim surat hingga 4 kali ke Gubernur Sumatera Utara.
“ Di surat yang dikirimkan ke Gubernur juga ditembuskan kepada Mendagri serta Menkeu,” aku Irwan.
Diharapkannya ada upaya yang dilakukan oleh Mendagri dan Menkeu untuk mempercepat proses pencairan DBH. Ketika disinggung apakah ada sejumlah proyek di tahun 2012 dan 2013 ini yang belum terbayarkan ?.
Irwan mengaku proyek yang sudah berlalu telah dibayarkan apabila berkasnya sudah lengkap. “Tidak ada proyek yang belum terbayar karena DBH,” sebutnya.
Disisi lain Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Porman Naibaho
SH menyesali apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang tidak kunjung menyalurkan DBH yang sudah tertunggak mulai dari tahun 2011.
Seharusnya, kata Porman, Pemprovsu mendukung percepatan pembangunan di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara ini dengan cara menyalurkan DBH yang sudah tertunggak selama 2 tahun.
“ Kalau Gubernur mendukung pembangunan Kota Medan, harusnya DBH yang berjumlah Rp562 milliar segera disalurkan,” katanya.
Porman juga mendukung langkah yang diambil Pemko Medan dengan menyurati Mendagri dan Menkeu, agara dapat turun tangan mempercepat proses pencairan DBH. “Semoga Mendagri dan Menkeu segera menindak laporan yang dikirimkan oleh Pemko Medan,” tukasnya.
Pemprovsu dalam hal ini mengaku sudah menerima sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang di kucurkan pemerintah pusat, namun sebagian lagi masih menunggu.

Pengakuan tersebut dipaparkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kepada Mendagri yang ditanya wartawan usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Pelaksaan Pemilu 2014 Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Kamis (5/9) di Hotel Grand Aston.
“Bagaimana Pak gubernur apakah sudah menerima dana bagi hasil dari pusat untuk Sumatera Utara,”? tanya Mendagri pada Gatot yang mendapat pertanyaan wartawan saat disinggung soal kucuran DBH dari pusat.

“Sumatera Utara sudah menerima sebagian dana bagi hasil (DBH) pusat. Kita saat ini masih menunggu yang sebagian lagi,” ujar Gatot di sebelah Mendagri yang tak banyak menerangkan soal DBH tersebut.

Mendagri dan Gatot yang terus didesak wartawan masalah DBH, juga tidak memberikan komentar lebih banyak. Sembari terus pergi meninggalkan kerumunan wartawan mereka masuk ke salah satu ruangan untuk menggelar rapat tertutup.(dik/rud)

 Pemko Medan Lapor Gubsu ke Menteri

Pemko Medan Lapor
Gubsu ke Menteri

MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan melaporkan Gubernur Sumatera Utara ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) karena belum membayar dana bagi hasil (DBH) dari tahun 2011-2012.
Total tunggakan DBH Pemprovsu  selama dua tahun terakhir berkisar diangka Rp562 milliar lebih. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Pemko Medan, Irwan Ritonga ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/9)n
Dijelaskannya DBH yang belum disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) membuat beberapa proyek tidak bisa di laksanakan.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk saat ini memang boleh melakukan tender atas proyek baru, namun belum bisa melakukan tanda tangan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.
Irwan juga merincikan jumlah hutang DBH Pemprovsu yakni pajak kendaraan bermotor tahun 2011 senilai Rp88.305.961.652 dan tahun 2012 sebesar Rp96.355.834.007.
Bea balik nama kendraan motor tahun 2011 berjumlah Rp117.193.769.279, sedangkan tahun 2012 Rp132.233.742.111. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor tahun 2011 senilai Rp78.643.375.860 dan 2012 sebesar Rp48.890.347.251. Selain itu air bawah tanah, tahun 2011 sebesar Rp21.961.041 sedangkan di tahun 2012 nihil.
Ada lagi air permukaan di tahun 2011 senilai Rp127.981.856, tahun 2012 sebesar Rp529.893.438. Kemudian tera ulang (kir timbangan) di tahun 2011 sebesar Rp139.244.100 di tahun selanjutnya nihil. Setelah itu ada pasar grosir, di tahun 2011 Rp21.943.188.
Pemko Medan, kata Irwan, terus berupaya agar Pemprovsu segera melunasi DBH yang sudah dua tahun tertunggak dengan cara mengirim surat hingga 4 kali ke Gubernur Sumatera Utara.
“ Di surat yang dikirimkan ke Gubernur juga ditembuskan kepada Mendagri serta Menkeu,” aku Irwan.
Diharapkannya ada upaya yang dilakukan oleh Mendagri dan Menkeu untuk mempercepat proses pencairan DBH. Ketika disinggung apakah ada sejumlah proyek di tahun 2012 dan 2013 ini yang belum terbayarkan ?.
Irwan mengaku proyek yang sudah berlalu telah dibayarkan apabila berkasnya sudah lengkap. “Tidak ada proyek yang belum terbayar karena DBH,” sebutnya.
Disisi lain Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Porman Naibaho
SH menyesali apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang tidak kunjung menyalurkan DBH yang sudah tertunggak mulai dari tahun 2011.
Seharusnya, kata Porman, Pemprovsu mendukung percepatan pembangunan di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara ini dengan cara menyalurkan DBH yang sudah tertunggak selama 2 tahun.
“ Kalau Gubernur mendukung pembangunan Kota Medan, harusnya DBH yang berjumlah Rp562 milliar segera disalurkan,” katanya.
Porman juga mendukung langkah yang diambil Pemko Medan dengan menyurati Mendagri dan Menkeu, agara dapat turun tangan mempercepat proses pencairan DBH. “Semoga Mendagri dan Menkeu segera menindak laporan yang dikirimkan oleh Pemko Medan,” tukasnya.
Pemprovsu dalam hal ini mengaku sudah menerima sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang di kucurkan pemerintah pusat, namun sebagian lagi masih menunggu.

Pengakuan tersebut dipaparkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kepada Mendagri yang ditanya wartawan usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Pelaksaan Pemilu 2014 Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Kamis (5/9) di Hotel Grand Aston.
“Bagaimana Pak gubernur apakah sudah menerima dana bagi hasil dari pusat untuk Sumatera Utara,”? tanya Mendagri pada Gatot yang mendapat pertanyaan wartawan saat disinggung soal kucuran DBH dari pusat.

“Sumatera Utara sudah menerima sebagian dana bagi hasil (DBH) pusat. Kita saat ini masih menunggu yang sebagian lagi,” ujar Gatot di sebelah Mendagri yang tak banyak menerangkan soal DBH tersebut.

Mendagri dan Gatot yang terus didesak wartawan masalah DBH, juga tidak memberikan komentar lebih banyak. Sembari terus pergi meninggalkan kerumunan wartawan mereka masuk ke salah satu ruangan untuk menggelar rapat tertutup.(dik/rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/