* Terkait Rencana Eksekusi 8,6 Ha Lahan di Tg. Mulia
MEDAN, SP Online-
Keberatan dengan rencana eksekusi pengosongan lahan seluas 8,6 hektare di Tanjung Mulia oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, para ahli waris lahan yang mau dieksekusi, termasuk warga Komplek PU Tanjung Mulia, berkolaborasi dengan massa Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gebraksu), siap melawan.
Selasa (10/9) siang, mereka kembali menggeruduk PN Medan dan mulai terpancing untuk anarkis. Beruntung massa pimpinan Saharuddin ini langsung dilerai petugas kepolisian. Tak lama kemudian, Humas PN Medan, Nelson J Marbun datang menyambut massa.
Atas bantuan polisi, kedua pihak dipertemukan lewat mediasi di salah satu ruang. Dalam pertemuan itu, perwakilan massa, di antaranya Saharuddin, Amsal, Misar Tobing, Edi S, memaparkan aspirasinya.
Dijelaskan mereka, sehubungan dengan surat Pengadilan Negeri/Niaga dan HAM Medan Nomor : W2.UU13.894/Pdt.M.1O/lXl2Ot3 Tertanggal 03 September 2013 Prihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah Objek Perkara dalam perkara No.59/Eks/2005/4531-Pdt.G/2001/PN.Mdn berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan tenanggal 14 Agustus 2013 bahwa pada hari Rabu Tanggal 11 September 2013 akan dilakukan eksekusi.
Penetapan mengabulkan permohonan Pemohon eksekusi itu meliputi sebidang tanah seluas + 86.180,55 (bahagian dari + 10,89 Ha Objek Perkara ) yang berada di Jl. Medan Belawan Km. 8 Kampung Tanjung Mulia Medan yang berbatas sebelah barat dengan tanah jalur hijau sungai deli +400 M, Sebelah timur dengan Jl. Medan Belawan +397 M, Sebelah selatan dengan tanah kantor PT. Gudang Garam + 300 M dan sebelah utara berbatas dengan tanah Pabrik PT. lndustri Karet Deli +230 M. dan dikecualikan dengan tanah serta bangunan milik pemerintah yang berdiri diatas objek perkara dimaksud.