30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sutarman Calon Tunggal Kapolri

 Sutarman Calon Tunggal Kapolri

Sutarman Calon Tunggal Kapolri

Pihak Kepresidenan perlu menjelaskan secara transparan tentang proses pergantian Kapolri kepada publik, terutama mengenai adanya surat Presiden ke DPR tentang pencalonan Komjen Sutarman sebagai calon tunggal Kapolri.

“Tentu sangat tidak etis jika surat presiden tersebut yang mengumumkan justru kalangan DPR, yang bukan mustahil bisa menimbulkan kesimpangsiuran,” ujar Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane, Jumat (27/9).

Dikatakan Neta, memang penggantian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden. Namun dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian ada lima alasan penggantian Kapolri, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak bisa melaksanakan tugas karena sakit berat, terlibat pidana berat, dan pensiun.

Untuk itu presiden perlu menjelaskan alasan penggantian Kapolri Timur Pradopo, kecuali pergantian tersebut dilakukan pada saat Kapolri Timur pensiun di awal 2014.

IPW, kata Neta lagi sebagaimana dalam siaran persnya yang diterima MedanBagus.Com, kemarin mendapat informasi bahwa Jumat (27/9/2013) siang, Mabes Polri baru memberikan delapan nama calon Kapolri kepada presiden.

Tapi tiba-tiba beredar kabar dari DPR bahwa kalangan legislatif sudah mendapat surat dari presiden tentang nama calon Kapolri. Ini seolah terkesan ada proses percepatan yang patut dipertanyakan publik.

“Untuk itu pihak kepresidenan perlu menjelaskan hal ini secara transparan dan terang benderang,” tekan Neta.

Bagi IPW, siapa pun yang menjadi Kapolri, termasuk Komjen Sutarman, adalah hak prerogatif presiden. Tapi diharapkan presiden memilih pati yang memiliki integritas, kapabilitas, dan bisa menjadi teladan bagi jajaran kepolisian.

“Selain itu bisa membawa perubahan di tengah curat marutnya citra polri saat ini.” [kl/ded]

 Sutarman Calon Tunggal Kapolri

Sutarman Calon Tunggal Kapolri

Pihak Kepresidenan perlu menjelaskan secara transparan tentang proses pergantian Kapolri kepada publik, terutama mengenai adanya surat Presiden ke DPR tentang pencalonan Komjen Sutarman sebagai calon tunggal Kapolri.

“Tentu sangat tidak etis jika surat presiden tersebut yang mengumumkan justru kalangan DPR, yang bukan mustahil bisa menimbulkan kesimpangsiuran,” ujar Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane, Jumat (27/9).

Dikatakan Neta, memang penggantian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden. Namun dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian ada lima alasan penggantian Kapolri, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak bisa melaksanakan tugas karena sakit berat, terlibat pidana berat, dan pensiun.

Untuk itu presiden perlu menjelaskan alasan penggantian Kapolri Timur Pradopo, kecuali pergantian tersebut dilakukan pada saat Kapolri Timur pensiun di awal 2014.

IPW, kata Neta lagi sebagaimana dalam siaran persnya yang diterima MedanBagus.Com, kemarin mendapat informasi bahwa Jumat (27/9/2013) siang, Mabes Polri baru memberikan delapan nama calon Kapolri kepada presiden.

Tapi tiba-tiba beredar kabar dari DPR bahwa kalangan legislatif sudah mendapat surat dari presiden tentang nama calon Kapolri. Ini seolah terkesan ada proses percepatan yang patut dipertanyakan publik.

“Untuk itu pihak kepresidenan perlu menjelaskan hal ini secara transparan dan terang benderang,” tekan Neta.

Bagi IPW, siapa pun yang menjadi Kapolri, termasuk Komjen Sutarman, adalah hak prerogatif presiden. Tapi diharapkan presiden memilih pati yang memiliki integritas, kapabilitas, dan bisa menjadi teladan bagi jajaran kepolisian.

“Selain itu bisa membawa perubahan di tengah curat marutnya citra polri saat ini.” [kl/ded]

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/