27.8 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Intel Kodam Ringkus Bandar dan Kurir Ganja

 Intel Kodam Ringkus Bandar dan Kurir Ganja

Intel Kodam Ringkus Bandar dan Kurir Ganja

MEDAN – Satuan Tim Intel Rem 022/Pantai Tmur, Kodam I/BB berhasil menangkap tiga orang warga Aceh dan mengamankan barang bukti sebanyak 50 kg daun ganja kering dalam suatu operasi penyergapan dikawasan Jalan Medan-Binjai KM 12 Diski simpang SPBU depan perumahan Palem Kencana, pada Sabtu (28/09), sekitar pukul 05.15 Wib.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga tersangka yang diamankan Jamaluddin (32) warga Jalan Nisam KM 12 Palu Gading, Mahdi (33), warga Jalan Medan-Banda Aceh Tambon Baru Kelurahan Denantara, dan Hasan Sulaiman (49) warga Jalan PT KKA Dusun Semirem Kecamatan Nisam Antara-Kabupaten Aceh Utara.

Penangkapan dilakukan setelah pihak Tim Intel REM 022/PT, mendapatkan informasi adanya penjualan narkoba, setelah memastikan maka pihak intel melakukan penyamaran sebagai pembeli yang terlebih dahulu menghubungi bandar yang berada di Medan.

Setelah waktu ditentukan, pihak Intel Rem langsung menangkap dua orang yang membawa koper dan tas berwarna hitam berisikan ganja sebanyak 50 Kg.

Ketiganya langsung ditangkap tanpa adanya perlawanan dan langsung diboyong ke pos komando Danrem 022/Pantai Timur di Pematang Siantar, untuk penyelidikan lebih maka ketiga langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.

Turut diamankan  selain koper dan tas berisi daun ganja kering sekitar 50 kg, petugas juga mengamankan 3 buah dompet 3 berisi uang sbanyak Rp 379.000 milik Jamal dan Hasan, 3 buah KTP masing2 pelaku, dan 1 buah Hp nokia warna hitam berikut charger.(kl/rel)

 Intel Kodam Ringkus Bandar dan Kurir Ganja

Intel Kodam Ringkus Bandar dan Kurir Ganja

MEDAN – Satuan Tim Intel Rem 022/Pantai Tmur, Kodam I/BB berhasil menangkap tiga orang warga Aceh dan mengamankan barang bukti sebanyak 50 kg daun ganja kering dalam suatu operasi penyergapan dikawasan Jalan Medan-Binjai KM 12 Diski simpang SPBU depan perumahan Palem Kencana, pada Sabtu (28/09), sekitar pukul 05.15 Wib.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga tersangka yang diamankan Jamaluddin (32) warga Jalan Nisam KM 12 Palu Gading, Mahdi (33), warga Jalan Medan-Banda Aceh Tambon Baru Kelurahan Denantara, dan Hasan Sulaiman (49) warga Jalan PT KKA Dusun Semirem Kecamatan Nisam Antara-Kabupaten Aceh Utara.

Penangkapan dilakukan setelah pihak Tim Intel REM 022/PT, mendapatkan informasi adanya penjualan narkoba, setelah memastikan maka pihak intel melakukan penyamaran sebagai pembeli yang terlebih dahulu menghubungi bandar yang berada di Medan.

Setelah waktu ditentukan, pihak Intel Rem langsung menangkap dua orang yang membawa koper dan tas berwarna hitam berisikan ganja sebanyak 50 Kg.

Ketiganya langsung ditangkap tanpa adanya perlawanan dan langsung diboyong ke pos komando Danrem 022/Pantai Timur di Pematang Siantar, untuk penyelidikan lebih maka ketiga langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.

Turut diamankan  selain koper dan tas berisi daun ganja kering sekitar 50 kg, petugas juga mengamankan 3 buah dompet 3 berisi uang sbanyak Rp 379.000 milik Jamal dan Hasan, 3 buah KTP masing2 pelaku, dan 1 buah Hp nokia warna hitam berikut charger.(kl/rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/