26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Olga Syahputra Diperiksa di Polda Metro Jaya

Olga Syahputra
Olga Syahputra

JAKARTA – Presenter Olga Syahputra menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan seorang dokter Febby Karina, Selasa (1/9). Olga kini tengah digarap Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya.

“Saudara OG semula panggilan pemeriksaan Kamis, namun pukul 10.00 tadi OG dan pengacaranya datang ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Rikwanto, Selasa (1/9) di Markas Polda Metro Jaya.

Saat ini, kata Rikwanto, pemeriksaan terhadap Olga masih berlangsung. Ia membenarkan Olga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pencemaran nama baik, terkait laporan Febby. “Penyelidikan sudah selesai dan sekarang kita periksa saudara Og sebagai tersangka,” katanya.

Ia menambahkan, pasal yang dikenakan kepada Olga adalah 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Seperti diketahui, Olga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga mencemarkan nama baik dokter Febby Karina karena pernyataan Olga di salah satu stasiun televisi swasta nasional pada 23 Mei 2013.

Olga sempat mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, Rabu (25/9). Namun, kali ini Olga kooperatif memenuhi panggilan. (boy/jpnn)

Olga Syahputra
Olga Syahputra

JAKARTA – Presenter Olga Syahputra menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan seorang dokter Febby Karina, Selasa (1/9). Olga kini tengah digarap Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya.

“Saudara OG semula panggilan pemeriksaan Kamis, namun pukul 10.00 tadi OG dan pengacaranya datang ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Rikwanto, Selasa (1/9) di Markas Polda Metro Jaya.

Saat ini, kata Rikwanto, pemeriksaan terhadap Olga masih berlangsung. Ia membenarkan Olga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pencemaran nama baik, terkait laporan Febby. “Penyelidikan sudah selesai dan sekarang kita periksa saudara Og sebagai tersangka,” katanya.

Ia menambahkan, pasal yang dikenakan kepada Olga adalah 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Seperti diketahui, Olga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga mencemarkan nama baik dokter Febby Karina karena pernyataan Olga di salah satu stasiun televisi swasta nasional pada 23 Mei 2013.

Olga sempat mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, Rabu (25/9). Namun, kali ini Olga kooperatif memenuhi panggilan. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/