26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Resmi Tersangka, Pak Guru Ditahan

Guru sodomi siswa
Guru sodomi siswa

SIDIMPUAN- RBDT (36), oknum guru di salahsatu SD Negeri Kota Padangsidimpuan (Psp), yang diduga mensodomi siswanya, NAP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Kota Psp AKP AA Siregar melalui KBO CJ Iptu Panjaitan didampingi Kanit PPA Ipda Maria Marpaung, kepada wartawan, Selasa (1/10).

Menurut Ipda Maria, ditetapkan sebagai tersangka sesuai barang bukti berupa, keterangan langsung dari korban dan beberapa bukti petunjuk lainnya seperti celana olahraga warna biru dongker milik korban, celana dalam warna merah dan kaos dalam warna putih milik korban, serta hasil visum dari rumah sakit yang menunjukkan ada luka robek pada bagian dubur korban.

“Walaupun RBDT tidak mengakuinya, kami tetap menetapkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan keterangan korban dan barang bukti petunjuk yang menguatkan tentang kejadian itu. Termasuk hasil visum yang tidak dapat direkayasa, yang menunjukkan ada luka robek pada bagian dubur korban. Jadi terserah pelaku tidak mengakuinya. Itu nantinya akan dibuktikan di persidangan,” terang Ipda Maria.

Ipda Maria menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka dapat dikenakan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk kasus ini, tersangka kita jerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. Sebab, korbannya masih di bawah umur,” pungkasnya.

 

Baru Empat Tahun Mengajar

Untuk mengetahui bagaimana sikap tersangka selama ini, wartawan pun menyambangi  SD tempat tersangka selama ini mengajar. Menurut seorang guru, tersangka mengajar di sekolah itu kurang lebih selama empat tahun. Tersangka bersikap baik dan selalu berkelakuan wajar kepada murid-muridnya. Diakuinya juga, setiap ada kegiatan sekolah, pihaknya selalu memberikan seorang pendamping untuk menemani tersangka.

“Selama ini, dia itu selalu bersikap baik. Kami juga selalu memberikan guru pendamping  untuk menemaninya, jika ada kegiatan yang berlangsung di luar sekolah,” tukas guru perempuan tersebut.

Ia juga menegaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka terjadi ketika berada di luar sekolah dan tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan sekolah. “Perlu juga saya tegaskan, perbuatan yang dilakukannya itu, terjadi di luar jam kegiatan belajar mengajar siswa. Setahu saya, di luar dia juga bekerja sebagai pelatih sepakbola,” tegasnya.

Rumah Korban Tertutup

Sementar itu, ketika wartawan mendatangi rumah korban di Jalan M***r, kondisi rumah tampak sepi. Pintu depan juga tertutup rapat. Dan ketika wartawan menanyakan tentang pemilik rumah kepada warga sekitar, mereka tidak mengetahuinya.

“Kalau Jalan M***r nomor 10 ya memang itu rumahnya. Soal orang ada atau tidak di rumah, kita gak tahu. Coba aja panggil lagi, mana tahu orangnya keluar,” kata warga. (mag 01)

Guru sodomi siswa
Guru sodomi siswa

SIDIMPUAN- RBDT (36), oknum guru di salahsatu SD Negeri Kota Padangsidimpuan (Psp), yang diduga mensodomi siswanya, NAP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Kota Psp AKP AA Siregar melalui KBO CJ Iptu Panjaitan didampingi Kanit PPA Ipda Maria Marpaung, kepada wartawan, Selasa (1/10).

Menurut Ipda Maria, ditetapkan sebagai tersangka sesuai barang bukti berupa, keterangan langsung dari korban dan beberapa bukti petunjuk lainnya seperti celana olahraga warna biru dongker milik korban, celana dalam warna merah dan kaos dalam warna putih milik korban, serta hasil visum dari rumah sakit yang menunjukkan ada luka robek pada bagian dubur korban.

“Walaupun RBDT tidak mengakuinya, kami tetap menetapkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan keterangan korban dan barang bukti petunjuk yang menguatkan tentang kejadian itu. Termasuk hasil visum yang tidak dapat direkayasa, yang menunjukkan ada luka robek pada bagian dubur korban. Jadi terserah pelaku tidak mengakuinya. Itu nantinya akan dibuktikan di persidangan,” terang Ipda Maria.

Ipda Maria menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka dapat dikenakan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk kasus ini, tersangka kita jerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. Sebab, korbannya masih di bawah umur,” pungkasnya.

 

Baru Empat Tahun Mengajar

Untuk mengetahui bagaimana sikap tersangka selama ini, wartawan pun menyambangi  SD tempat tersangka selama ini mengajar. Menurut seorang guru, tersangka mengajar di sekolah itu kurang lebih selama empat tahun. Tersangka bersikap baik dan selalu berkelakuan wajar kepada murid-muridnya. Diakuinya juga, setiap ada kegiatan sekolah, pihaknya selalu memberikan seorang pendamping untuk menemani tersangka.

“Selama ini, dia itu selalu bersikap baik. Kami juga selalu memberikan guru pendamping  untuk menemaninya, jika ada kegiatan yang berlangsung di luar sekolah,” tukas guru perempuan tersebut.

Ia juga menegaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka terjadi ketika berada di luar sekolah dan tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan sekolah. “Perlu juga saya tegaskan, perbuatan yang dilakukannya itu, terjadi di luar jam kegiatan belajar mengajar siswa. Setahu saya, di luar dia juga bekerja sebagai pelatih sepakbola,” tegasnya.

Rumah Korban Tertutup

Sementar itu, ketika wartawan mendatangi rumah korban di Jalan M***r, kondisi rumah tampak sepi. Pintu depan juga tertutup rapat. Dan ketika wartawan menanyakan tentang pemilik rumah kepada warga sekitar, mereka tidak mengetahuinya.

“Kalau Jalan M***r nomor 10 ya memang itu rumahnya. Soal orang ada atau tidak di rumah, kita gak tahu. Coba aja panggil lagi, mana tahu orangnya keluar,” kata warga. (mag 01)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/