Dugaan Korupsi Rp28,5 M di Disdik Medan
MEDAN-Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) AK Basuni M bahwa pihaknya harus menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bisa mengusut dugaan penyalahgunaan kebijakan dan anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, mendapat tanggapan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, untuk memulai pengusutan kasus tindak pidana korupsi, tidak harus mendapatkan data hasil audit dari BPK. Informasi dari manapun, kata Haryono, bisa dijadikan pijakan langkah awal pengusutan.
“Bisa dari temuan, bisa informasi dari masyarakat, dari media, dari mana pun. Tidak harus dari BPK,” cetus Haryono Umar kepada wartawan koran ini, kemarin (11/5). Menurut Haryono, meski ada data dari BPK, toh tetap harus ditelaah dulu sebelum dimulai proses penyelidikan. Begitu pun, jika ada informasi dari mana pun, data yang ada tetap harus dikaji dulu.
“Kalau di KPK, informasi kita telaah, betul-betul ada korupsinya nggak? Jika sudah yakin, kita naikkan ke penyelidikan. Jadi tugas bagian penyelidikan di KPK, untuk mendapatkan dua alat bukti. Jadi informasi dari mana pun, kalau butuh data lagi, bisa minta bantuan BPK untuk dilakukan audit investigasi,” terang Haryono. KPK mendorong Kejatisu untuk cepat merespon informasi-informasi yang terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, Kajatisu tetap bersikukuh bahwa mereka menunggu laporan dari BPK-RI untuk melakukan penyelidikan. “Seperti yang saya katakan kemarin, kita (Kejaksaan) ada kerja sama (MoU) dengan BPK-RIn
Nah, etikanya mereka harus memberikan hasil audit ataupun temuan penyelewengan anggaran ke Kejagung. Lalu kita (Kejatisu) yang akan melakukan jemput bola pada Kejagung untuk segera dilakukan penyelidikan,” tegas Basuni.
Basuni mengaku, dugaan penyelewengan anggaran di Disdik Medan menjadi prioritas membayar utang kasus yang tertinggal yang belum sempat dikerjakan pejabat lama.
“Intinya kita akan melakukan penyelidikan dalam perkara tersebut. Kita akan turunkan tim untuk menyelidiki ksus tersebut,” tegas Basuni.
Tidak hanya Kajatisu, Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso juga berharap pihak terkait melaporkan temuan tersebut ke Polda Sumut agar ditangani Sat III Tipikor Dit Reskrimsus. “Laporkan ke Poldasu, pasti akan ditangani,” ujar Raden Heru.
Jangan Hanya Berkoar
Sikap polisi dan jaksa yang mengharapkan laporan untuk menindaklanjuti hasil audit BPK RI di Disdik Sumut tentang kebijakan dan penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara Rp28,5 miliar juga dikritisi praktisi hukum.
Direktur LBH Medan Nuriyono SH meminta aparat hukum, terutama Kejatisu, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kejatisu harus tanggap dan merespon semua temuan dugaan korupsi,” kata Nuriyono, kemarin.
Nuriyono mengingatkan, kasus ini pernah disorot elemen masyarakat dan pernah dilidik Kejari Medan, namun kasus itu tidak pernah sampai ke pengadilan. ”Sudah berapa kali pergantian pucuk pimpinan di Kejari Medan, kasus ini tetap saja ‘bungkam’,” tegas Nuriyono.
Ia menduga, dugaan korupsi ini sengaja didiamkan pihak-pihak tertentu. “Kami minta Kajatisu AK Basuni M tidak cuma memberikan statemen menyejukkan hati masyarakat. Tidak perlu statemen tapi butuh tindakan nyata dari kejaksaan,” tegas Nuriyono.
Hal senada disampaikan praktisi hukum lain, Julheri Sinaga SH. “Kejatisu harus periksa Hasan Basri selaku Kadis Pendidikan Kota Medan. Kajatisu juga harus turun ke bawah melihat kinerja anggota yang tidak becus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Disdik Medan,” tegas Julheri.
Julheri juga mendesak Kajatisu untuk membuka kasus itu kembali di Kejari Medan. Mengingat perkara tersebut pernah bergulir di Kejari Medan, namun status hukumnya tidak jelas. “Kita lihat saja keseriusan Kajatisu untuk mengungkap kasus korupsi di Disdik Medan, apakah memang benar Kejatisu serius atau hanya bohong belaka,” tegas Julheri Sinaga.
Sebelumnya, Kejatisu AK Basuni M menyesalkan BPK yang tidak menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengindikasikan penyimpangan di dinas yang dipimpin Hasan Basri itu senilai Rp28,5 miliar. “Kalau memang ada indikasi tindak pidana, harusnya BPK-RI memberikan laporannya kepada kepolisian, kejaksaan ataupun KPK,” ucap Basuni.
Sementara itu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumut terhadap Dinas Pendidikan Kota Medan Tahun 2007-2008, salah satu itemnya adalah Temuan Pemeriksaan Atas Perencanaan BOS dan Pembangunan Pendidikan Dasar pada halaman 30 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendidikan Dasar Lainnya, pada Pemerintah Kota Medan di Medan Sumber Dana APBN dan APBD Tahun 2007-2008, pada Maret 2009.
Poinnya adalah Dinas Pendidikan Kota Medan belum memiliki database pendidikan nasional yang valid, update dan terintegrasi dengan jardiknas untuk penyusunan perencanaan dan pengambilan keputusan manajemen pendidikan.
Pada penjelasan temuan tersebut diterangkan, tim manajemen BOS provinsi dan tim manajemen BOS kabupaten/kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap sekolah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi di tiap sekolah. Dari hasil pemeriksaan data pembukuan yang dikelola oleh manajemen BOS Kota Medan, diketahui bahwa Dinas Pendidikan Kota Medan tidak memiliki database jumlah siswa untuk tahun anggaran (TA) 2007 dan 2008. Profil pendidikan Kota Medan yang disajikan terakhir sampai dengan tahun 2006, dimana profil tersebut tidak mencantumkan jumlah siswa per sekolah, namun hanya per kecamatan.
Dinas Pendidikan Kota Medan dalam melakukan input jumlah siswa sekolah hanya berdasarkan instrumen-instrumen yang dikirimkan kepada sekolah. Dinas Pendidikan Kota Medan juga tidak pernah melakukan rekonsiliasi data jumlah siswa dengan laporan siswa dengan laporan bulanan yang dikirimkan sekolah ke dinas pendidikan Kota Medan. Dari kondisi di atas dapat disimpulkan bahwa database jumlah siswa pada dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan belum update.
Hal tersebut tidak sesuai dengan buku panduan BOS bab IV huruf A, nomor 3 menyatakan, tim manajemen BOS kabupaten/kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap sekolah/madrasah/ponpes sebagai dasar dalam menetapkan alokasi di tiap sekolah/madrasah/ponpes.
Hal tersebut mengakibatkan keakuratan data yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kota Medan tidak dapat digunakan, untuk menentukan skala prioritas dalam pengambilan sumpah, dalam setiap pengambilan keputusan harus selalu dilakukan pendataan ulang ke sekolah untuk mengetahui kondisi masing-masing sekolah.
Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan belum menunjuk secara khusus penanggungjawab yang menguji validitas data pendidikan yang dimiliki, komitmen Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan untuk membuat rencana induk (master plan) pengembangan dan pengelolaan database di bidang pendidikan yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi tidak ada.
Manajer Tim Manajemen BOS Kota Medan menyatakan setiap pendataan langsung ke sekolah (tidak menggunakan database yang ada sebelumnya) dengan melibatkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan untuk tingkat SD, Untuk tingkat SMP dilakukan dengan melibatkan sub rayon masing-masing.
BPK RI merekomendasikan agar Wali Kota Medan menegur dan memerintahkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan untuk membuat rencana induk (master plan) pengembangan dan pengelolaan database di bidang pendidikan, yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan menunjuk penanggungjawab kegiatan serta memiliki komitmen untuk melaksanakannya.
Humas BPK RI Wilayah Sumut Mikael Togatorop yang dikonfirmasi Sumut Pos menyatakan, semua laporan penyelewengan tersebut sesuai memorandum of understanding (MoU) BPK dengan DPRD Kota Medan, LHP diserahkan kepada DPRD Kota Medan. “Semua telah dilaporkan ke DPRD Kota Medan, dan semua LHP diserahkan ke BPK pusat,” ujarnya.
Mikael juga menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI wilayah Sumut itu diserahkan kepada pimpinan DPRD Medan khususnya Ketua DPRD Medan periode 2004-2009. (ari/sam/rud)