26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lemsaneg ‘Sandera’ KPU

JAKARTA-  Pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mulyana W Kusumah, menilai Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) kini ‘menyadera’ KPU.  Ini berbahaya, publik bisa meragukan Pemilu.
“Kedudukan Lemsaneg sebagai lembaga pemerintah nondepartemen, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dikhawatirkan menjadi keterpengatuhan politik,” ujar Mulyana di Jakarta, Senin (7/10).
Karena Lemsaneg di bawah Presiden, memorandum of understanding (MoU) Lemsaneg dengan KPU yang meliputi sistem pengamanam data,  dapat menimbulkan  praduga politik tentang potensi  keterpengaruhan politik.  Ini bisa dianggap sebagai intervensi terhadap  KPU.
“Praduga politik bisa menjadi benih kuat ketidakpercayaan publik terhadap hasil hasil Pemilu dan Pilpres. Maka MoU ini harus menjadi perhatian semua pihak ya,” kata Mulyana.
Sesuai amanat Pasal 22 Ayat (5) UUD 1945, jelas Mulyana, pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ketentuan ini dijabarkan lebih jauh dalam UU Nomor 15 /2011 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 2 tentang Asas Penyelenggara Pemilu.  Asas tersebut adalah mandiri, jujur, adil, adanya kepastian hukum, tertib, menjunjung kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Dalam melaksanakan ketentuan tersebut, Peraturan Bersama antara KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, menentukan kewajiban menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya. “Termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia, sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut dinyatakan  terbuka untuk umum, sepanjang tidak bertentangam  dengan Pasal 7 huruf c (Kode Etik Penyelenggara Pemilu ),” jelas Mulyana.
Untuk mewujudkan asas mandiri dan adil, Pasal 10 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu menegaskan, menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain. (bbs/jpnn)

“Maka KPU harus teguh menjaga independensi, dengan mencegah dan menolak intervensi pihak lain. Bila sudah dituangkan dalam MoU, KPU harus membatalkan setiap bentuk kerja sama kelembagaan  yang berpotensi melanggar pasal-pasal Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” tuturnya.
Disamping itu,  tugas pokok Lemsaneg adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian, sehingga tidak terkait langsung dengan penyelenggaraan Pemilu.
Dalam Rencana Strategis Lembaga Sandi Negara tahun 2010-2014,  sama sekali tidak menyebut sasaran strategis mau pun kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilu 2014.
“Praduga keterpengaruhan politik akan menjadi benih kuat ketidakpercayaan publik terhadap hasil hasil Pemilu dan Pilpres,” tukas Mulyana. (bbs/jpnn)

JAKARTA-  Pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mulyana W Kusumah, menilai Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) kini ‘menyadera’ KPU.  Ini berbahaya, publik bisa meragukan Pemilu.
“Kedudukan Lemsaneg sebagai lembaga pemerintah nondepartemen, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dikhawatirkan menjadi keterpengatuhan politik,” ujar Mulyana di Jakarta, Senin (7/10).
Karena Lemsaneg di bawah Presiden, memorandum of understanding (MoU) Lemsaneg dengan KPU yang meliputi sistem pengamanam data,  dapat menimbulkan  praduga politik tentang potensi  keterpengaruhan politik.  Ini bisa dianggap sebagai intervensi terhadap  KPU.
“Praduga politik bisa menjadi benih kuat ketidakpercayaan publik terhadap hasil hasil Pemilu dan Pilpres. Maka MoU ini harus menjadi perhatian semua pihak ya,” kata Mulyana.
Sesuai amanat Pasal 22 Ayat (5) UUD 1945, jelas Mulyana, pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ketentuan ini dijabarkan lebih jauh dalam UU Nomor 15 /2011 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 2 tentang Asas Penyelenggara Pemilu.  Asas tersebut adalah mandiri, jujur, adil, adanya kepastian hukum, tertib, menjunjung kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Dalam melaksanakan ketentuan tersebut, Peraturan Bersama antara KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, menentukan kewajiban menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya. “Termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia, sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut dinyatakan  terbuka untuk umum, sepanjang tidak bertentangam  dengan Pasal 7 huruf c (Kode Etik Penyelenggara Pemilu ),” jelas Mulyana.
Untuk mewujudkan asas mandiri dan adil, Pasal 10 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu menegaskan, menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain. (bbs/jpnn)

“Maka KPU harus teguh menjaga independensi, dengan mencegah dan menolak intervensi pihak lain. Bila sudah dituangkan dalam MoU, KPU harus membatalkan setiap bentuk kerja sama kelembagaan  yang berpotensi melanggar pasal-pasal Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” tuturnya.
Disamping itu,  tugas pokok Lemsaneg adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian, sehingga tidak terkait langsung dengan penyelenggaraan Pemilu.
Dalam Rencana Strategis Lembaga Sandi Negara tahun 2010-2014,  sama sekali tidak menyebut sasaran strategis mau pun kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilu 2014.
“Praduga keterpengaruhan politik akan menjadi benih kuat ketidakpercayaan publik terhadap hasil hasil Pemilu dan Pilpres,” tukas Mulyana. (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/