26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BUD Cairkan Rp1,5 Miliar untuk RE Siahaan

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Tioria Napitu yang juga Pemegang Kas Daerah Kota Pematang Siantar 2007 mengatakan, dirinya pernah diminta oleh Wali Kota Pematangsiantar yang saat itu dijabat RE Siahaan agar mencairkan dana anggaran swakelola pada Dinas PU Pematangsiantar. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas PU yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2007, namun nyatanya dipergunakan untuk kepentingan RE Siahaan.

“Pada 27 Maret 2007 saya dipanggil Pak Wali Kota supaya membawa cek ke rumah dinasnya. Di ruang kerjanya saya lihat Wali Kota sedang berbicara dengan Kadis PU Pematangsiantar. Mereka membahas mengenai pencairan uang sebesar Rp1,5 Miliar,” kata Tioria Napitu saat dijadikan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi anggaran swakelola pada Dinas PU Pematangsiantar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2007 sebesar Rp14,764 miliar dengan terdakwa bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pematangsiantar, Winson Bonatua Lubis, Selasa (12/11).

Tioria mengatakan, di rumah dinas Wali Kota, dia diperintahkan agar mencairkan dana sebesar Rp1,5 miliar. Padahal pencairan dana itu melebihi nilai cek sebesar Rp1,250 miliar. Menurut pengakuan Tioria, dirinya sempat marah kepada Bendahara Dinas PU Pematangsiantar Jonny Arifin Siahaan (berkas terpisah). Sebab pencairan dana itu tidak sesuai prosedur. Tapi, Jonny mengatakan, pencairan dana tersebut sudah kesepatakan terdakwa dengan Wali Kota.

“Dalam cek Rp1,250 miliar, tapi yang dicairkan Rp1,5 miliar. Bahkan uang itu dicairkan lebih dahulu, lalu menyusul SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) nya. Itupun SP2D nya tidak sesuai dengan cek. Disitu saya marah dengan bendahara. Tapi dia menjawab enteng, dia bilang, kan cek itu bisa diganti. Karna katanya pak Wali Kota mau ke Jakarta. Pak Jonny minta agar diberikan uang tunai supaya lebih cepat. Sebenarnya dana itu untuk kepentingan pekerjaan, tapi digunakan untuk Wali Kota dan Pak Bonatua juga setuju. Kemudian, uang itu saya cairkan dan saya berikan kepada ajudan Wali Kota,” jelasnya.

Dalam persidangan itu, hakim juga sempat menegur salah seorang tim penasehat hukum terdakwa. Sebab tim penasehat hukum terdakwa selalu mengajukan pertanyaan berulang-ulang kepada saksi.

“Pertanyaan saudara itu apa? itukan sudah bolak- balik ditanya. Makanya Anda ini menyimak. Jangan belepotan bertanyanya. Nanti besalahan semua,” tegas Hakim Jonny Sitohang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonny Sitohang, saksi juga menjelaskan terjadi sejumlah pemotongan anggaran yang harusnya dipergunakan untuk kegiatan di Dinas PU Pematangsiantar diantaranya pada Triwulan I Januari-Maret sebesar Rp1,5 miliar, Triwulan II April-Juni Rp4,8 miliar, Triwulan III Juli-September sebesar Rp3,9 miliar dan Triwulan IV Oktober- Desember sebesar Rp3,8 miliar.

“Saya tidak tahu pemotongan anggaran itu dipergunakan untuk apa. Tapi pemotongan dana itu ditandatangani Pak Wali Kota. Saya diberitahu oleh bendahara, dia yang bercerita. Bendahara menceritakan kepada saya bahwa pemotongan dana itu disetorkan kepada Wali Kota. Saya juga pernah dititipi uang sebesar Rp300 juta oleh Pak Jonny Arifin agar uang itu diserahkan ke Pak RE dan uangnya juga langsung saya serahkan ke Pak RE,” ucapnya.(far)

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Tioria Napitu yang juga Pemegang Kas Daerah Kota Pematang Siantar 2007 mengatakan, dirinya pernah diminta oleh Wali Kota Pematangsiantar yang saat itu dijabat RE Siahaan agar mencairkan dana anggaran swakelola pada Dinas PU Pematangsiantar. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas PU yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2007, namun nyatanya dipergunakan untuk kepentingan RE Siahaan.

“Pada 27 Maret 2007 saya dipanggil Pak Wali Kota supaya membawa cek ke rumah dinasnya. Di ruang kerjanya saya lihat Wali Kota sedang berbicara dengan Kadis PU Pematangsiantar. Mereka membahas mengenai pencairan uang sebesar Rp1,5 Miliar,” kata Tioria Napitu saat dijadikan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi anggaran swakelola pada Dinas PU Pematangsiantar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2007 sebesar Rp14,764 miliar dengan terdakwa bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pematangsiantar, Winson Bonatua Lubis, Selasa (12/11).

Tioria mengatakan, di rumah dinas Wali Kota, dia diperintahkan agar mencairkan dana sebesar Rp1,5 miliar. Padahal pencairan dana itu melebihi nilai cek sebesar Rp1,250 miliar. Menurut pengakuan Tioria, dirinya sempat marah kepada Bendahara Dinas PU Pematangsiantar Jonny Arifin Siahaan (berkas terpisah). Sebab pencairan dana itu tidak sesuai prosedur. Tapi, Jonny mengatakan, pencairan dana tersebut sudah kesepatakan terdakwa dengan Wali Kota.

“Dalam cek Rp1,250 miliar, tapi yang dicairkan Rp1,5 miliar. Bahkan uang itu dicairkan lebih dahulu, lalu menyusul SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) nya. Itupun SP2D nya tidak sesuai dengan cek. Disitu saya marah dengan bendahara. Tapi dia menjawab enteng, dia bilang, kan cek itu bisa diganti. Karna katanya pak Wali Kota mau ke Jakarta. Pak Jonny minta agar diberikan uang tunai supaya lebih cepat. Sebenarnya dana itu untuk kepentingan pekerjaan, tapi digunakan untuk Wali Kota dan Pak Bonatua juga setuju. Kemudian, uang itu saya cairkan dan saya berikan kepada ajudan Wali Kota,” jelasnya.

Dalam persidangan itu, hakim juga sempat menegur salah seorang tim penasehat hukum terdakwa. Sebab tim penasehat hukum terdakwa selalu mengajukan pertanyaan berulang-ulang kepada saksi.

“Pertanyaan saudara itu apa? itukan sudah bolak- balik ditanya. Makanya Anda ini menyimak. Jangan belepotan bertanyanya. Nanti besalahan semua,” tegas Hakim Jonny Sitohang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonny Sitohang, saksi juga menjelaskan terjadi sejumlah pemotongan anggaran yang harusnya dipergunakan untuk kegiatan di Dinas PU Pematangsiantar diantaranya pada Triwulan I Januari-Maret sebesar Rp1,5 miliar, Triwulan II April-Juni Rp4,8 miliar, Triwulan III Juli-September sebesar Rp3,9 miliar dan Triwulan IV Oktober- Desember sebesar Rp3,8 miliar.

“Saya tidak tahu pemotongan anggaran itu dipergunakan untuk apa. Tapi pemotongan dana itu ditandatangani Pak Wali Kota. Saya diberitahu oleh bendahara, dia yang bercerita. Bendahara menceritakan kepada saya bahwa pemotongan dana itu disetorkan kepada Wali Kota. Saya juga pernah dititipi uang sebesar Rp300 juta oleh Pak Jonny Arifin agar uang itu diserahkan ke Pak RE dan uangnya juga langsung saya serahkan ke Pak RE,” ucapnya.(far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/