26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

SD Negeri 060926 Dikuasai Pengembang

AMINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah bocah berdiri didepan halaman sekolahnya SD Negeri 060926 Jalan Tritura Medan, Kamis (22/8). SD tersebut tidak lagi memiliki halaman guna fasilitas dan sarana sekolah karena telah dibangun ruko persid disebelah SD tersebut.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah bocah berdiri didepan halaman sekolahnya SD Negeri 060926 Jalan Tritura Medan, Kamis (22/8). SD tersebut tidak lagi memiliki halaman guna fasilitas dan sarana sekolah karena telah dibangun ruko persid disebelah SD tersebut.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus kembali kehilangan salah satu aset miliknya. Pasalnya lahan SD Negeri 060926 Jalan Tritura, Medan Amplas harus beralih kepemilikan kepada pihak pengembang yang membangun rumah toko (ruko) tiga tingkat yang berada persis di samping sekolah.

Hal ini terungkap ketika Kepala Sekolah, Komite serta puluhan siswa SD Negeri 060926 datang mengadu kekantor sementara DPRD Medan di Jalan Krakatau, Selasa (12/11). Akibat dari pembangunan ruko tersebut, siswa tidak dapat melakukan sebahagian besar lahan saat ini melaksanakan upacara bendera, berolahraga. Bahkan, kantin sekolah tidak bisa lagi dibuka.

“Kami tidak bisa lagi upacara dan berolah raga. Tidak ada lagi lapangan. Kalaupun upacara, kami pakai halaman ruko tersebut,” kata Kepala Sekolah (Kasek) SD Negeri 060926 Betaria Sirait.

Dia mengungkapkan sudah lebih dari satu tahun persoalan ini bergulir hingga keranah hukum. Pembangunan ruko sendiri sudah selesai beberapa bulan yang lalu namun belum ada yang menempatinya.

Berta mengakui dirinya mendapatkan informasi ini dari Sekertaris Dinas Pendidikan Medan, Murgap Harahap. ” Senin (11/11) kemarin saya telepon pak Sekertaris Dinas Pendidikan, dia mengakui pengadilan negeri (PN) Medan memenangkan pihak pengembang mengenai persoalan kepemilikan lahan sekolah kami,” ucapnya menirukan perkataan Murgap kepadanya.

Berta menceritakan, ketika itu dirinya meminta salinan putusan pengadilan mengenai SD Negeri 060926 yang dikalahkan dalam persidangan. Murgap malah menjawab surat tersebut tidak ada padanya.

Berta memaparkan dalam persidangan pihaknya tidak pernah dilibatkan. Katanya hanya pengacara saja bertemu. Seharusnya pihaknya, komite sekolah, orang tua siswa dilibatkan untuk menjelaskan status sekolah tersebut dalam persidangan. Namun, kenyataan tidak. “Kami tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” urainya.

Lebih lanjut wanita berdarah batak ini mengaku, dirinya sudah berulangkali melaporkan persoalan ini ke Dinas Pendidikan Kota Medan serta Anggota DPRD Medan baik secara lisan maupun tulisan. ” Pemerintah Kota Medan kalah oleh pengembang tersebut,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Ketua Komite Sekolah Kelengi Sembiring mengungkapkan, sekolah tersebut berdiri sejak 1954. Lahan itu merupakan hibah dari seorang tokoh masyarakat keturunan Tionghoa bernama Piliang. Kemudian dibangun sekolah. Awalnya itu sekolah Inpres. Kemudian menjadi SD Negeri. Pengesahannya diteken oleh Wali Kota Medan saat itu dijabat AS Rangkuty.

Tiba-tiba setahun lalu seorang bernama Sukamto mengaku pemilik lahan dan menggugat. Bahkan meminta pihak sekolah mengosongkan bangunan itu. “Apakah dijual atau tidak, kami tidak tahu. Yang jelas dia membangun ruko sehingga anak-anak tidak bisa upacara bendera dan berolahraga. Bahkan, siswa sudah lupa lagu Indonesia Raya,” jelasnya.

Pihaknya sangat menyayangkan sikap Pemko Medan maupun DPRD Medan yang tidak juga kunjung menyelesaikan masalah ini. Padahal sudah setahun dilaporkan. Padahal dalam SK yang diteken AS Rangkuty keberadaan sekolah itu tidak bisa diganggugugat.

“Aneh, asetnya diambil. Pemko diam saja. Tidak ada digubris. Apakah sudah ada tukar guling secara diam- diam atau kong kalingkong, saya tidak tahu. Lurah dan camat tidak pernah meneken sertifikat lahan itu atas nama Sukamto. Begitu juga silang sengketanya. Ada surat mereka disampaikan ke sekolah. Sejak bangunan itu berdiri, kegiatan belajar mengajar terganggu. Lahan sekolah semakin sempit,” pungkasnya.

Sekretaris Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah mengatakan, pihaknya akan mengundang instansi terkait seperti, bagian aset, dinas pendidikan, komite sekolah, kepala sekolah, pengadilan, dan lainnya.

“Kami juga akan bekerjasama dengan Komisi A DPRD Medan karena menyangkut masalah aset dan tanah. Semua pihak diundang karena kami tidak mau ada pelepasan aset secara diam-diam. Rencananya 18 November mendatang,” tukasnya (dik)

AMINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah bocah berdiri didepan halaman sekolahnya SD Negeri 060926 Jalan Tritura Medan, Kamis (22/8). SD tersebut tidak lagi memiliki halaman guna fasilitas dan sarana sekolah karena telah dibangun ruko persid disebelah SD tersebut.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah bocah berdiri didepan halaman sekolahnya SD Negeri 060926 Jalan Tritura Medan, Kamis (22/8). SD tersebut tidak lagi memiliki halaman guna fasilitas dan sarana sekolah karena telah dibangun ruko persid disebelah SD tersebut.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus kembali kehilangan salah satu aset miliknya. Pasalnya lahan SD Negeri 060926 Jalan Tritura, Medan Amplas harus beralih kepemilikan kepada pihak pengembang yang membangun rumah toko (ruko) tiga tingkat yang berada persis di samping sekolah.

Hal ini terungkap ketika Kepala Sekolah, Komite serta puluhan siswa SD Negeri 060926 datang mengadu kekantor sementara DPRD Medan di Jalan Krakatau, Selasa (12/11). Akibat dari pembangunan ruko tersebut, siswa tidak dapat melakukan sebahagian besar lahan saat ini melaksanakan upacara bendera, berolahraga. Bahkan, kantin sekolah tidak bisa lagi dibuka.

“Kami tidak bisa lagi upacara dan berolah raga. Tidak ada lagi lapangan. Kalaupun upacara, kami pakai halaman ruko tersebut,” kata Kepala Sekolah (Kasek) SD Negeri 060926 Betaria Sirait.

Dia mengungkapkan sudah lebih dari satu tahun persoalan ini bergulir hingga keranah hukum. Pembangunan ruko sendiri sudah selesai beberapa bulan yang lalu namun belum ada yang menempatinya.

Berta mengakui dirinya mendapatkan informasi ini dari Sekertaris Dinas Pendidikan Medan, Murgap Harahap. ” Senin (11/11) kemarin saya telepon pak Sekertaris Dinas Pendidikan, dia mengakui pengadilan negeri (PN) Medan memenangkan pihak pengembang mengenai persoalan kepemilikan lahan sekolah kami,” ucapnya menirukan perkataan Murgap kepadanya.

Berta menceritakan, ketika itu dirinya meminta salinan putusan pengadilan mengenai SD Negeri 060926 yang dikalahkan dalam persidangan. Murgap malah menjawab surat tersebut tidak ada padanya.

Berta memaparkan dalam persidangan pihaknya tidak pernah dilibatkan. Katanya hanya pengacara saja bertemu. Seharusnya pihaknya, komite sekolah, orang tua siswa dilibatkan untuk menjelaskan status sekolah tersebut dalam persidangan. Namun, kenyataan tidak. “Kami tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” urainya.

Lebih lanjut wanita berdarah batak ini mengaku, dirinya sudah berulangkali melaporkan persoalan ini ke Dinas Pendidikan Kota Medan serta Anggota DPRD Medan baik secara lisan maupun tulisan. ” Pemerintah Kota Medan kalah oleh pengembang tersebut,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Ketua Komite Sekolah Kelengi Sembiring mengungkapkan, sekolah tersebut berdiri sejak 1954. Lahan itu merupakan hibah dari seorang tokoh masyarakat keturunan Tionghoa bernama Piliang. Kemudian dibangun sekolah. Awalnya itu sekolah Inpres. Kemudian menjadi SD Negeri. Pengesahannya diteken oleh Wali Kota Medan saat itu dijabat AS Rangkuty.

Tiba-tiba setahun lalu seorang bernama Sukamto mengaku pemilik lahan dan menggugat. Bahkan meminta pihak sekolah mengosongkan bangunan itu. “Apakah dijual atau tidak, kami tidak tahu. Yang jelas dia membangun ruko sehingga anak-anak tidak bisa upacara bendera dan berolahraga. Bahkan, siswa sudah lupa lagu Indonesia Raya,” jelasnya.

Pihaknya sangat menyayangkan sikap Pemko Medan maupun DPRD Medan yang tidak juga kunjung menyelesaikan masalah ini. Padahal sudah setahun dilaporkan. Padahal dalam SK yang diteken AS Rangkuty keberadaan sekolah itu tidak bisa diganggugugat.

“Aneh, asetnya diambil. Pemko diam saja. Tidak ada digubris. Apakah sudah ada tukar guling secara diam- diam atau kong kalingkong, saya tidak tahu. Lurah dan camat tidak pernah meneken sertifikat lahan itu atas nama Sukamto. Begitu juga silang sengketanya. Ada surat mereka disampaikan ke sekolah. Sejak bangunan itu berdiri, kegiatan belajar mengajar terganggu. Lahan sekolah semakin sempit,” pungkasnya.

Sekretaris Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah mengatakan, pihaknya akan mengundang instansi terkait seperti, bagian aset, dinas pendidikan, komite sekolah, kepala sekolah, pengadilan, dan lainnya.

“Kami juga akan bekerjasama dengan Komisi A DPRD Medan karena menyangkut masalah aset dan tanah. Semua pihak diundang karena kami tidak mau ada pelepasan aset secara diam-diam. Rencananya 18 November mendatang,” tukasnya (dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/