SUMUTPOS.CO – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengungkapkan peristiwa rusuh yang terjadi di ruang sidang pleno MK pada Kamis (14/11) dilakukan oleh pendukung dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Herman Koedoeboen dan Daud Sangadji.
Pasangan ini termasuk salah satu pemohon dalam gugatan terhadap KPU Provinsi Maluku dengan nomor perkara 94/PHPU.D-XI/2013.
Pendukung pasangan ini tidak terima karena permohonan Herman-Daud ditolak MK.
“Di putusan sebelumnya kita minta pemungutan suara ulang (PSU). Tapi meski sudah PSU pasangan Herman-Daud tetap tidak masuk. Kemarin kelihatannya pada saat kami membacakan putusan Herman-Daud itu putusan 94, pendukung dari pasangan ini kecewa, jadi mereka menghendaki pemungutan suara ulang, putaran ke 3,” kata Hamdan.
Pada putaran pertama Pemilukada Maluku sudah dimenangkan oleh pasangan Abdullah Vanath dan Marthen Jonas. Namun, para pesaing dari calon lainnya merasa ada pelanggaran terutama politik uang dan penyebaran SMS untuk mempengaruhi masyarakat memilih pasangan Abdullah-Marten.
Oleh karena itulah diajukan gugatan ke MK dengan Pihak Termohon KPU Provinsi Maluku dan Pihak Terkait I Abdullah Vanath-Marthen Jonas, serta Pihak Terkait IIÂ Said Assagaff – Zeth Sahuburua.
Sedangkan pemohon terdaftar dalam empat nomor registrasi yang masing-masing diajukan oleh pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa ( pasangan calon nomor urut I) dengan nomor perkara 91/PHPU.D-XI/2013, Pasangan Jacobus F. Puttillehalat dan Arfin Tapi Oyhoe dengan nomor perkara 92/PHPU.D-XI/2013 ( pasangan calon nomor urut 2), Pasangan bakal calon William B. Noya – Adam Latuconsina dengan nomor perkara 93/PHPU.D-XI/2013, dan pasangan calon Herman Adrian Koedoeboen dan Daud M. Sangadji dengan nomor 94/PHPU.D-XI/2013.
Hamdan menyatakan pada sidang 30 Juli lalu pihaknya memang melihat ada pelanggaran yang sistematis, terukur dan masif yang terjadi di Pilkada Maluku. Itu terjadi terutama di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, di mana Abdullah Vanath masih menjadi bupati.
Oleh karena itulah, MK memutuskan dilakukan PSU hanya di wilayah itu. Namun, dari hasil yang diperoleh, ternyata nama Abdullah Vanath tetap lebih tinggi dari pasangan calon lainnya.
“Mereka (pendukung Herman-Daud) menghendaki pemungutan suara ulang, putaran ke 3. Ini adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan karena memang pelanggaran yang luar biasa itu tidak ada yang terbukti dalam persidangan sehingga kami memutuskan untuk mengesahkan yang kami dapat hasil dari KPU,” papar Hamdan.
Hamdan dalam hal ini menyesalkan tindakan para pelaku kericuhan tersebut. Apalagi, sampai menyerang hakim yang tengah bersidang.
“Anda boleh tidak puas. Tapi jangan lampiaskan di sini. Anda tanyakan pada masyarakat di sana kenapa lebih memilih pasangan lain daripada pasangan yang anda dukung,” tegas Hamdan. (flo/jpnn)