26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Mendagri: Anulir Mutasi

Gatot Terlambat Lapor Pergantian Pejabat Eselon II-III

JAKARTA- Mendagri Gamawan Fauzi menganggap kedatangan Plt Gubenur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang menemuinya di gedung Kemendagri beberapa hari lalu, sudah terlambat. Pasalnya, konsultasi masalah mutasi baru dilakukan setelah mutasi-mutasi dilakukan dan setelah mendapat surat teguran.

Gamawan menyatakan, mutasi yang sudah telanjur dilakukan Gatot tanpa konsultasi dengan dirinya, harus dibatalkan. “Karena itu sudah disampaikan tidak sesuai dengan PP maka saya minta untuk dievaluasi kembali,” ujar Gamawan Fauzi melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada Sumut Pos, kemarin (25/8).

Mantan gubernur Sumbar itu kukuh pada pendiriannya, bahwa aturan main harus dipegang teguhn
Tak ada kompromi bagi Gatot yang sudah menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Karena keputusan gubernur atau perda, sesuai peraturan perundang-undangan, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegas Gamawan.

Pernyataan Gamawan ini melengkapi penjelasan sebelumnya, Rabu (24/8), mengenai kedatangan Gatot yang melaporkan masalah mutasi sejumlah pejabat setingkat eselon III dan II di lingkungan Pemprov Sumut.

Pada pertemuan tersebut, seperti diceritakan Gamawan, Gatot menjelaskan alasan dilakukannya langkah mutasi. Gatot beralasan, mutasi dilakukan untuk memperlancar fungsi-fungsi pemerintahan saja.

Dikatakan Gamawan, dirinya bisa memahami alasan Gatot itu. Hanya saja, lanjutnya, sebagai Plt gubernur, mestinya Gatot membicarakan dengan mendagri sebelum melakukan mutasi. “Saya katakan (ke Gatot), saya pahami alasan itu, tapi harus juga dipahami, aturannya seperti itu (konsultasi dengan Mendagri),” cerita Gamawan.

Pernyataan Gamawan yang minta Gatot menganulir mutasi-mutasi yang sudah dilakukan itu, sejalan dengan informasi yang pernah diperoleh koran ini. Bahwa sepak terjang Gatot telah mengecewakan jajaran petinggi kemendagri.
Langkah Gatot yang rajin memutasi jajaran pegawai tanpa konsultasi dengan Gamawan membuat mantan gubernur Sumbar itu tersinggung, yang lantas mengeluarkan surat teguran ke politisi dari PKS itu.

Seorang pejabat tinggi di kemendagri cerita, langkah-langkah Gatot yang sering memutasi pegawai ini mengejutkan. Pasalnya, sejak semula para pejabat kemendagri begitu percaya Gatot akan taat pada aturan, dimana seorang Plt gubernur tak bisa sembarangan memutasi pegawai.

“Tapi ternyata seperti itu, mutasi seenaknya. Kita tak menyangka karena kita mengira dia baik-baik, taat aturan,” ujar pejabat yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis itu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni, tidak menampik pihaknya kecewa dengan langkah-langkah Gatot. “Ya mestinya konsultasi dengan Bapak Mendagri jika mau memutasi,” ujar Diah kepada koran ini di kantornya, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, sewaktu menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15/P Tahun 2011 tentang penunjukkan dirinya sebagai Plt gubernur Sumut pada 24 Maret 2011, Gatot sudah diwanti-wanti oleh Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.

Saat itu, Gatot diminta mentaati PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 ayat (1) mengatur sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah. Yakni dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Di ayat (2) dinyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”.

Intrepelasi Sudah Lewat
Plt Gubsu Harus Segera Selesaikan Masalah

Pasca usulan interpelasi yang ditujukan terhadap Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, legislatif akan meningkatkan fungsi pengawasannya. Hal tersebut dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Hidayatullah, kemarin.

Disebutkannya, usulan interplasi yang kandas pasca voting, kemudian ada tudingan Plt Gubsu menganggap angin lalu surat yang dilayangkan Mendagri tersebut, tidak salah juga. “Karena mereka mau tahu seperti apa penyelesaiannya. Sah-sah saja, jika ada orang yang berpendapat demikian. Maka diharapkan Plt Gubsu sesegara mungkin melakukan klarifikasi hal ini, sehingga tidak memperlebar permasalahan,” kata Hidayatullah.

Dalam kesempatan yang sama dia juga mencontohkan adanya pengangkatan sejumlah pejabat saat Medan dijabat Pj Wali Kota Affifuddin Lubis, Syamsul Arifin maupun Pj Wali Kota Tebing Tinggi Eddy Sofyan. Hal tersebut juga diketahui surat rekomendasi maupun persetujuan dari Gubsu ataupun Mendagri. “Berarti itu bolehkan,” katanya.
Jadi, sambungnya, setelah diselesaikannya persoalan ini, bisa menjadi rujukan untuk masalah serupa. “Biarlah ini menjadi pembelajaran,” jelas Hidayatullah.

Disisi lain, gagalnya legislator atas usulan interpelasi terhadap Plt Gubsu, tak menyurutkan niat para legislatif untuk mengoreksi kebijakan Plt Gubsu tersebut. Wacana hak angket pun mulai dijajaki.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Budiman Nadapdap, mngatakan, wacana tersebut akan mereka jajaki. “Kita berhitung dulu, karena hak angket ini kan lebih besar dari interpelasi, harus dua per tiga dari jumlah anggota dewan,” ungkapnya.

Hal tersebut sambungnya perlu diperhitungkan, agar tidak  menjadi persoalan. “Yang jelas, kita ingin memperbaiki citra Sumut,” ujarnya.

Dijelaskan Budiman tujuan dilakukannya hak angket sejatinya sama dengan interplasi dimana mereka ingin mempertanyakan kebijakan Plt Gubsu yang melakukan pelantikan 110 dan menonjobkan 26 pejabat eselon III tanpa berkonsultasi dengan Mendagri terlebih dahulu.

Ketua Fraksi PPP DPRD Sumut Fadly Nurzal mengatakan, wacana hak angket ini belum dibicarakan di internal partai. Namun, dia menilai adalah urgen untuk mempertanyakan kebijakan Plt Gubsu yang telah melanggar aturan. “Kalau saya pribadi, masalah ini harus dijawab. Kita tidak ingin persoalan ini semakin kusut, jadi harus kita luruskan,” ujarnya.
Disebutkannya, hak angket sejatinya tak perlu ada jika usulan interplasi beberapa waktu lalu disetujui dewan. “Ini memang harus dijawab. Sudah ada surat dari Mendagri kalau itu melanggar. Ini kan sudah kusut, jangan lagi dibuat makin kusut. Kalau ini tidak dituntaskan, tidak akan ada ujungnya,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS Amsal menjelaskan, hak angket dan interpelasi itu berbeda. “Jadi jika hak interpelasi sudah dinyatakan gagal, maka tak perlu lagi ada yang namanya hak angket,” jelasnya. (sam/saz)

Gatot Terlambat Lapor Pergantian Pejabat Eselon II-III

JAKARTA- Mendagri Gamawan Fauzi menganggap kedatangan Plt Gubenur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang menemuinya di gedung Kemendagri beberapa hari lalu, sudah terlambat. Pasalnya, konsultasi masalah mutasi baru dilakukan setelah mutasi-mutasi dilakukan dan setelah mendapat surat teguran.

Gamawan menyatakan, mutasi yang sudah telanjur dilakukan Gatot tanpa konsultasi dengan dirinya, harus dibatalkan. “Karena itu sudah disampaikan tidak sesuai dengan PP maka saya minta untuk dievaluasi kembali,” ujar Gamawan Fauzi melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada Sumut Pos, kemarin (25/8).

Mantan gubernur Sumbar itu kukuh pada pendiriannya, bahwa aturan main harus dipegang teguhn
Tak ada kompromi bagi Gatot yang sudah menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Karena keputusan gubernur atau perda, sesuai peraturan perundang-undangan, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegas Gamawan.

Pernyataan Gamawan ini melengkapi penjelasan sebelumnya, Rabu (24/8), mengenai kedatangan Gatot yang melaporkan masalah mutasi sejumlah pejabat setingkat eselon III dan II di lingkungan Pemprov Sumut.

Pada pertemuan tersebut, seperti diceritakan Gamawan, Gatot menjelaskan alasan dilakukannya langkah mutasi. Gatot beralasan, mutasi dilakukan untuk memperlancar fungsi-fungsi pemerintahan saja.

Dikatakan Gamawan, dirinya bisa memahami alasan Gatot itu. Hanya saja, lanjutnya, sebagai Plt gubernur, mestinya Gatot membicarakan dengan mendagri sebelum melakukan mutasi. “Saya katakan (ke Gatot), saya pahami alasan itu, tapi harus juga dipahami, aturannya seperti itu (konsultasi dengan Mendagri),” cerita Gamawan.

Pernyataan Gamawan yang minta Gatot menganulir mutasi-mutasi yang sudah dilakukan itu, sejalan dengan informasi yang pernah diperoleh koran ini. Bahwa sepak terjang Gatot telah mengecewakan jajaran petinggi kemendagri.
Langkah Gatot yang rajin memutasi jajaran pegawai tanpa konsultasi dengan Gamawan membuat mantan gubernur Sumbar itu tersinggung, yang lantas mengeluarkan surat teguran ke politisi dari PKS itu.

Seorang pejabat tinggi di kemendagri cerita, langkah-langkah Gatot yang sering memutasi pegawai ini mengejutkan. Pasalnya, sejak semula para pejabat kemendagri begitu percaya Gatot akan taat pada aturan, dimana seorang Plt gubernur tak bisa sembarangan memutasi pegawai.

“Tapi ternyata seperti itu, mutasi seenaknya. Kita tak menyangka karena kita mengira dia baik-baik, taat aturan,” ujar pejabat yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis itu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni, tidak menampik pihaknya kecewa dengan langkah-langkah Gatot. “Ya mestinya konsultasi dengan Bapak Mendagri jika mau memutasi,” ujar Diah kepada koran ini di kantornya, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, sewaktu menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15/P Tahun 2011 tentang penunjukkan dirinya sebagai Plt gubernur Sumut pada 24 Maret 2011, Gatot sudah diwanti-wanti oleh Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.

Saat itu, Gatot diminta mentaati PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 ayat (1) mengatur sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah. Yakni dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Di ayat (2) dinyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”.

Intrepelasi Sudah Lewat
Plt Gubsu Harus Segera Selesaikan Masalah

Pasca usulan interpelasi yang ditujukan terhadap Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, legislatif akan meningkatkan fungsi pengawasannya. Hal tersebut dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Hidayatullah, kemarin.

Disebutkannya, usulan interplasi yang kandas pasca voting, kemudian ada tudingan Plt Gubsu menganggap angin lalu surat yang dilayangkan Mendagri tersebut, tidak salah juga. “Karena mereka mau tahu seperti apa penyelesaiannya. Sah-sah saja, jika ada orang yang berpendapat demikian. Maka diharapkan Plt Gubsu sesegara mungkin melakukan klarifikasi hal ini, sehingga tidak memperlebar permasalahan,” kata Hidayatullah.

Dalam kesempatan yang sama dia juga mencontohkan adanya pengangkatan sejumlah pejabat saat Medan dijabat Pj Wali Kota Affifuddin Lubis, Syamsul Arifin maupun Pj Wali Kota Tebing Tinggi Eddy Sofyan. Hal tersebut juga diketahui surat rekomendasi maupun persetujuan dari Gubsu ataupun Mendagri. “Berarti itu bolehkan,” katanya.
Jadi, sambungnya, setelah diselesaikannya persoalan ini, bisa menjadi rujukan untuk masalah serupa. “Biarlah ini menjadi pembelajaran,” jelas Hidayatullah.

Disisi lain, gagalnya legislator atas usulan interpelasi terhadap Plt Gubsu, tak menyurutkan niat para legislatif untuk mengoreksi kebijakan Plt Gubsu tersebut. Wacana hak angket pun mulai dijajaki.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Budiman Nadapdap, mngatakan, wacana tersebut akan mereka jajaki. “Kita berhitung dulu, karena hak angket ini kan lebih besar dari interpelasi, harus dua per tiga dari jumlah anggota dewan,” ungkapnya.

Hal tersebut sambungnya perlu diperhitungkan, agar tidak  menjadi persoalan. “Yang jelas, kita ingin memperbaiki citra Sumut,” ujarnya.

Dijelaskan Budiman tujuan dilakukannya hak angket sejatinya sama dengan interplasi dimana mereka ingin mempertanyakan kebijakan Plt Gubsu yang melakukan pelantikan 110 dan menonjobkan 26 pejabat eselon III tanpa berkonsultasi dengan Mendagri terlebih dahulu.

Ketua Fraksi PPP DPRD Sumut Fadly Nurzal mengatakan, wacana hak angket ini belum dibicarakan di internal partai. Namun, dia menilai adalah urgen untuk mempertanyakan kebijakan Plt Gubsu yang telah melanggar aturan. “Kalau saya pribadi, masalah ini harus dijawab. Kita tidak ingin persoalan ini semakin kusut, jadi harus kita luruskan,” ujarnya.
Disebutkannya, hak angket sejatinya tak perlu ada jika usulan interplasi beberapa waktu lalu disetujui dewan. “Ini memang harus dijawab. Sudah ada surat dari Mendagri kalau itu melanggar. Ini kan sudah kusut, jangan lagi dibuat makin kusut. Kalau ini tidak dituntaskan, tidak akan ada ujungnya,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS Amsal menjelaskan, hak angket dan interpelasi itu berbeda. “Jadi jika hak interpelasi sudah dinyatakan gagal, maka tak perlu lagi ada yang namanya hak angket,” jelasnya. (sam/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/