26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

IPW Curiga Polisi Kongkalikong

SUMUTPOS.CO – Subdit I/Industri dan Dagang (Indag) Direktorat Reserse Krimanal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut terkesan menutp-nutupi tentang proses penangan kasus penggerebekan gudang komestik ilegal di Jalan Danau Singkarak Gang Aman No 14-16, Medan, kemarin. Buktinya,  KasubditI/Indag Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Frido Situmorang yang sebelumnya membeberkan hasil tengkapan tanpa tersangka itu kepada wartawan, namun kali ini, perwira pangkat satu melati ini ogah meladeni pertanyaan dari wartawan. “Salah sambung,” ucapnya dibalik telpon selularnya, Rabu (13/11) siang. Kembali lagi, ditanya melalui pesan singkat, Frado, enggan membalasnya.

Kemudian, Kasubdit Pengelola Informasi dan Data (PID), AKBP MP Nainggolan, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwan pemilik barang, bernama Awen (55) sudah dilakukan pemeriksaan, namun, hasil penyidik belum diketahui.”Sudah dilakukan pemeriksaan, tapi belum diketahui hasilnya,”ucap Mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) ini.

Sambung perwira melati dua ini, menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, dan terbukti melakukan usaha ilegal, pemilik kosmetik ilegal ini, akan serahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan sidang.

“Langkah ke depan dilakukan pemberkasan, kemudian dilimpahkan kepada jaksa,”sebut MP Nainggolan.

Terpisah, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan semakin tertutup dan tidak ada kejelasan kepada publik dalam penyidikan barang-barang ilegal, opini masyarakat ada kecurigaan terhadap penyidik.“Kalau sudah digerebek, kemudian, proses penyidikan tidak jelas, jangan sampai masyarakat berpikir adanya, kong kali kong dalam kasus ini,” ucap Neta, sembari meminta Polda Sumut, segera melakukan penahanan terhadap pemilik barang, bila terbukti bersalah.

Pria ini juga memperhatikan bahwa kasus ini sudah beberapa kali terjadi digerebek, namun tetap saja pemiliknya tidak ditahan. Hal ini patut dicurigai apa yang terjadi kepada polisi.”Kalau sudah beberapa kali, digrebek, ada apa ini, apakah ada polisi membackup usahanya, untuk itu, Kapoldasu harus segera mengambil tindak terhadap anggota yang bersalah,”jelasnya.

Perlu diketahui dari gudang penyimpanan kosmetik di Jalan Danau singkarak Gang, Aman No. 14-16, Medan itu polisi menyita 24 merek alat kosmetik ilegal yang diduga telah beredar di Medan.(gus)

SUMUTPOS.CO – Subdit I/Industri dan Dagang (Indag) Direktorat Reserse Krimanal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut terkesan menutp-nutupi tentang proses penangan kasus penggerebekan gudang komestik ilegal di Jalan Danau Singkarak Gang Aman No 14-16, Medan, kemarin. Buktinya,  KasubditI/Indag Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Frido Situmorang yang sebelumnya membeberkan hasil tengkapan tanpa tersangka itu kepada wartawan, namun kali ini, perwira pangkat satu melati ini ogah meladeni pertanyaan dari wartawan. “Salah sambung,” ucapnya dibalik telpon selularnya, Rabu (13/11) siang. Kembali lagi, ditanya melalui pesan singkat, Frado, enggan membalasnya.

Kemudian, Kasubdit Pengelola Informasi dan Data (PID), AKBP MP Nainggolan, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwan pemilik barang, bernama Awen (55) sudah dilakukan pemeriksaan, namun, hasil penyidik belum diketahui.”Sudah dilakukan pemeriksaan, tapi belum diketahui hasilnya,”ucap Mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) ini.

Sambung perwira melati dua ini, menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, dan terbukti melakukan usaha ilegal, pemilik kosmetik ilegal ini, akan serahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan sidang.

“Langkah ke depan dilakukan pemberkasan, kemudian dilimpahkan kepada jaksa,”sebut MP Nainggolan.

Terpisah, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan semakin tertutup dan tidak ada kejelasan kepada publik dalam penyidikan barang-barang ilegal, opini masyarakat ada kecurigaan terhadap penyidik.“Kalau sudah digerebek, kemudian, proses penyidikan tidak jelas, jangan sampai masyarakat berpikir adanya, kong kali kong dalam kasus ini,” ucap Neta, sembari meminta Polda Sumut, segera melakukan penahanan terhadap pemilik barang, bila terbukti bersalah.

Pria ini juga memperhatikan bahwa kasus ini sudah beberapa kali terjadi digerebek, namun tetap saja pemiliknya tidak ditahan. Hal ini patut dicurigai apa yang terjadi kepada polisi.”Kalau sudah beberapa kali, digrebek, ada apa ini, apakah ada polisi membackup usahanya, untuk itu, Kapoldasu harus segera mengambil tindak terhadap anggota yang bersalah,”jelasnya.

Perlu diketahui dari gudang penyimpanan kosmetik di Jalan Danau singkarak Gang, Aman No. 14-16, Medan itu polisi menyita 24 merek alat kosmetik ilegal yang diduga telah beredar di Medan.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/