SUMUTPOS.CO – Vietnam menjatuhkan denda sekitar satu sampai tiga juta dong- atau sekitar Rp500.000 hingga Rp1,5 juta- kepada pria maupun wanita menikah yang memiliki simpanan.
Denda itu ditetapkan dalam Dekrit No. 110 yang mulai berlaku Senin 11 November, yang juga menetapkan jika skandal tersebut memiliki ‘konsekuensi yang serius’ maka akan dijerat dengan Undang-undang Pidana.
Menurut koran Hukum di ibukota Ho Chi Minh, konsekuensi serius antara lain berupa perceraian, maupun jika istri, suami, dan anak dari keluarga yang terlibat melakukan bunuh diri.
Namun tidak ada rincian pasal dalam UU Pidana yang akan digunakan untuk kasus-kasus dengan konsekuensi serius tersebut.
Selain mengatur skandal pria dan wanita yang sudah menikah, dekrit juga mengatur beberapa masalah lain terkait dengan perkawinan.
Orang yang menikah di bawah umur, misalnya, juga dikenakan denda satu sampai tiga juta dong.
Sementara mereka yang menikah hanya untuk mendapatkan paspor Vietnam diganjar 10 sampai 20 juta dong.
Â
TERLALU RENDAH?
Kepala kantor urusan hukum kota Ho Chi Minh, Nguyen Thi Kim Lien, mengatakan kepada sejumlah koran lokal bahwa pasangan yang bercerai demi mengabaikan saran agar hanya memiliki dua anak juga akan didenda.
Berita ini mendapat tanggapan dari sejumlah anggota Komunitas Facebook BBC Vietnam, yang berpendapat bahwa memiliki simpanan merupakan hal biasa di kalangan orang kaya maupun pejabat tinggi Vietnam.
“Hal ini (simpanan) yang sering disebut ‘tas jinjing’ di Vietnam merupakan cara bagi orang kaya untuk memberlihatkan kejantanan dan keberhasilannya,” tulis Bang Chu.
Seorang yang menggunakan identitas Kts Le Tri Cong berpendapat bahwa dendanya terlalu kecil.
“Dengan denda tiga juta, sebagian besar tidak akan takut, kalau 30 juta maka banyak orang yang akan takut dan kalau 300 juta maka semua takut.”
Sementara pengguna Facebook lainnya, Hanh Phuc Lang Tang, mengatakan simpanan seperti ‘piala’ yang dipertontonkan kepada kawan-kawan dan untuk memenuhi kebutuhan yang belum terpenuhi. (NET)