32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Proyek Drainase Rugikan Negara Rp2,4 M

Poldasu Segera Tetapkan Tersangka Korupsi di Bina Marga Medan

MEDAN- Hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan dengan pagu P-APBD 2009 sebesar Rp38,8 miliar sudah menemukan titik terang. Pasalnya, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah setahun ditunggu mengungkapkan, kerugian negara total Rp2,4 Miliar atas proyek Drainase Dinas Bina Marga.

Modus dugaan korupsinya dengan memecah proyek miliaran rupiah menjadi paket kecil untuk menghindari tender. “Hasil audit dari BPKP sudah keluar, untuk  kerugian negaranya mencapai Rp2,4 miliar,” ujar Kabid Humas Poldasu, AKBP Raden Heru Prakoso, Selasa (17/5).

Dijelaskan Heru, kasus yang ditangani Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah meningkatkan penyelidikannya untuk mendudukkan tersangkanya. “Dalam kasus korupsi pasti ada pelapor dan terlapor. Sampai saat ini kita masih mendalami penyelidikan terhadap terlapor,” ucapnya.

Saat disinggung dengan keluarnya hasil audit dari BPKP yang sudah dapat membuktikan kerugian negara, dan Poldasu sudah bisa menetapkan tersangkanya harus tanpa mendalami penyelidikannya. “Untuk menetapkan tersangka, kita masih mendalami penyelidikannya dengan mencari bukti lain yang dapat menjerat tersangkanya. Poldasu tidak main-main dengan kasus dugaan korupsi ini,” ungkap Heru.

Sebelumnya, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan senilai Rp39 miliar dari P-APBD 2009. Polda Sumut terpaksa menyita barang bukti dokumen dari sembilan perusahaan (rekanan) terkait pelaksanaan proyek. Sebab diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp38.810.760.150 atau bila dibulatkan menjadi Rp38,8 miliar. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen seperti fotokopi surat perjanjian kontrak, surat pengangkatan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran, Red), PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan, Red), dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL), penyidik menemukan adanya keterlibatan sembilan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kesembilannya adalah, CV Rahmat Abadi, CV Mustika Cemerlang, CV Rifki Faldo Abadi, CV Surya Gemilang, CV Mitra Anugrah, CV Rahmat, CV Wiraspati Kencana, CV Sumber Rezeki dan UD Perdana.

Tujuh terperiksa yang telah diwawancarai secara tertulis oleh penyidik adalah Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan, MM selaku Kadis Bina Marga (sekarang mantan, Red), Ahmad Buhari Siregar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Saputra ST MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL).

Dengan titik terang ini, penetapan tersangka segera dilakukan. Namun siapa yang bakal dijadikan tersangka, tak ada satupun pejabat di Polda yang mau menyebutkannya. Namun sumber wartawan koran ini mengatakan, penyidik fokus kepada pejabat yang paling tinggi di dinas tersebut. “Hasil audit kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan sudah dikeluarkan pihak BPKP. Karena itu, dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangkanya,” tambahnya. (adl)

Poldasu Segera Tetapkan Tersangka Korupsi di Bina Marga Medan

MEDAN- Hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan dengan pagu P-APBD 2009 sebesar Rp38,8 miliar sudah menemukan titik terang. Pasalnya, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah setahun ditunggu mengungkapkan, kerugian negara total Rp2,4 Miliar atas proyek Drainase Dinas Bina Marga.

Modus dugaan korupsinya dengan memecah proyek miliaran rupiah menjadi paket kecil untuk menghindari tender. “Hasil audit dari BPKP sudah keluar, untuk  kerugian negaranya mencapai Rp2,4 miliar,” ujar Kabid Humas Poldasu, AKBP Raden Heru Prakoso, Selasa (17/5).

Dijelaskan Heru, kasus yang ditangani Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah meningkatkan penyelidikannya untuk mendudukkan tersangkanya. “Dalam kasus korupsi pasti ada pelapor dan terlapor. Sampai saat ini kita masih mendalami penyelidikan terhadap terlapor,” ucapnya.

Saat disinggung dengan keluarnya hasil audit dari BPKP yang sudah dapat membuktikan kerugian negara, dan Poldasu sudah bisa menetapkan tersangkanya harus tanpa mendalami penyelidikannya. “Untuk menetapkan tersangka, kita masih mendalami penyelidikannya dengan mencari bukti lain yang dapat menjerat tersangkanya. Poldasu tidak main-main dengan kasus dugaan korupsi ini,” ungkap Heru.

Sebelumnya, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan senilai Rp39 miliar dari P-APBD 2009. Polda Sumut terpaksa menyita barang bukti dokumen dari sembilan perusahaan (rekanan) terkait pelaksanaan proyek. Sebab diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp38.810.760.150 atau bila dibulatkan menjadi Rp38,8 miliar. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen seperti fotokopi surat perjanjian kontrak, surat pengangkatan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran, Red), PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan, Red), dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL), penyidik menemukan adanya keterlibatan sembilan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kesembilannya adalah, CV Rahmat Abadi, CV Mustika Cemerlang, CV Rifki Faldo Abadi, CV Surya Gemilang, CV Mitra Anugrah, CV Rahmat, CV Wiraspati Kencana, CV Sumber Rezeki dan UD Perdana.

Tujuh terperiksa yang telah diwawancarai secara tertulis oleh penyidik adalah Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan, MM selaku Kadis Bina Marga (sekarang mantan, Red), Ahmad Buhari Siregar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Saputra ST MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL).

Dengan titik terang ini, penetapan tersangka segera dilakukan. Namun siapa yang bakal dijadikan tersangka, tak ada satupun pejabat di Polda yang mau menyebutkannya. Namun sumber wartawan koran ini mengatakan, penyidik fokus kepada pejabat yang paling tinggi di dinas tersebut. “Hasil audit kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan sudah dikeluarkan pihak BPKP. Karena itu, dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangkanya,” tambahnya. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/