25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Bandar Narkoba Pakistan Ditembak Mati

Tembak-Ilustrasi
Tembak-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengeksekusi mati terpidana kasus narkotika atas nama Muhammad Abdul Hafeez (44), warga negara Pakistan. Eksekusi tersebut dilaksanakan dini hari Minggu (17/11) pukul 00.17 WIB oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dibantu Brimob Polda Metro Jaya serta rohaniawan dan dokter .

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa

Mohammad Abdul Hafeez dijatuhi hukuman mati atas kasus narkotika. Ia ditangkap pada tanggal 26 Juni 2001 lalu di Bandara Soekarno Hatta usai kedatangannya dari kota Psawar, Pakistan.

Abdul Hafeez tertangkap tangan membawa narkoba jenis heroin seberat 1.050 gram yang disimpan dalam kemasan makanan ringan. “ Terpidana terbukti telah melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika,” terang Untung kepada wartawan kemarin.

Untung menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati Mohammad Abdul Hafeez sebagai pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 846K/PID/2002 tanggal 7 Agustus 2002 jo Putusan PengadilanTinggi (PT) Bandung Nomor 11/PID/2002/PT.BDG tanggal 13 Februari 2002 jo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Nomor 738/PID.B/2001/PN.TNG tanggal 28 November 2001. Selain itu, Untung juga mengatakan bahwa terpidana telah memperoleh haknya untuk mengajukan grasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya hingga dua kali, namun seluruhnya ditolak.

“Terpidana telah terdapat putusan penolakan tersebut yaitu, Keputusan penolakan permohonan Grasi nomor 15/G tahun 2004 tertanggal 9 Juli 2004, Putusan MA RI Nomor 68.PK/PID/2005 tanggal 28 Juli 2005 yang menolak permohonan PK dari terpidana (PK pertama), dan Putusan MA RI Nomor 96.PK/Pidsus/2008 tanggal 18 Februari 2009 (PK kedua),” papar Untung.

Untung melanjutkan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan  jenasah terpidana mati Mohammad Abdul Hafeez kini telah dimakamkan menurut syariat agama Islam. “Jenazah kini telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Suradita, Tangerang Selatan,” ungkap dia.

Dia menambahkan bahwa hukuman mati tersebut adalah hukuman mati kelima yang dilakukan Kejaksaan sepanjang tahun 2013, setelah eksekusi atas terpidana mati kasus pembunuhan berencana atas nama terpidana mati Ibrahim, Jurit, dan Suryadi yang dieksekusi di Nusakambangan beberapa bulan lalu.

“Terkait masih adanya terpidana mati kasus narkotika yang belum dilaksanakan eksekusi disebabkan beberapa hal di antaranya masih adanya terpidana yang  mengajukan upaya hukum kembali seperti banding, kasasi, hingga PK,” imbuhnya. (dod/jpnn)

Tembak-Ilustrasi
Tembak-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengeksekusi mati terpidana kasus narkotika atas nama Muhammad Abdul Hafeez (44), warga negara Pakistan. Eksekusi tersebut dilaksanakan dini hari Minggu (17/11) pukul 00.17 WIB oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dibantu Brimob Polda Metro Jaya serta rohaniawan dan dokter .

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa

Mohammad Abdul Hafeez dijatuhi hukuman mati atas kasus narkotika. Ia ditangkap pada tanggal 26 Juni 2001 lalu di Bandara Soekarno Hatta usai kedatangannya dari kota Psawar, Pakistan.

Abdul Hafeez tertangkap tangan membawa narkoba jenis heroin seberat 1.050 gram yang disimpan dalam kemasan makanan ringan. “ Terpidana terbukti telah melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika,” terang Untung kepada wartawan kemarin.

Untung menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati Mohammad Abdul Hafeez sebagai pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 846K/PID/2002 tanggal 7 Agustus 2002 jo Putusan PengadilanTinggi (PT) Bandung Nomor 11/PID/2002/PT.BDG tanggal 13 Februari 2002 jo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Nomor 738/PID.B/2001/PN.TNG tanggal 28 November 2001. Selain itu, Untung juga mengatakan bahwa terpidana telah memperoleh haknya untuk mengajukan grasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya hingga dua kali, namun seluruhnya ditolak.

“Terpidana telah terdapat putusan penolakan tersebut yaitu, Keputusan penolakan permohonan Grasi nomor 15/G tahun 2004 tertanggal 9 Juli 2004, Putusan MA RI Nomor 68.PK/PID/2005 tanggal 28 Juli 2005 yang menolak permohonan PK dari terpidana (PK pertama), dan Putusan MA RI Nomor 96.PK/Pidsus/2008 tanggal 18 Februari 2009 (PK kedua),” papar Untung.

Untung melanjutkan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan  jenasah terpidana mati Mohammad Abdul Hafeez kini telah dimakamkan menurut syariat agama Islam. “Jenazah kini telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Suradita, Tangerang Selatan,” ungkap dia.

Dia menambahkan bahwa hukuman mati tersebut adalah hukuman mati kelima yang dilakukan Kejaksaan sepanjang tahun 2013, setelah eksekusi atas terpidana mati kasus pembunuhan berencana atas nama terpidana mati Ibrahim, Jurit, dan Suryadi yang dieksekusi di Nusakambangan beberapa bulan lalu.

“Terkait masih adanya terpidana mati kasus narkotika yang belum dilaksanakan eksekusi disebabkan beberapa hal di antaranya masih adanya terpidana yang  mengajukan upaya hukum kembali seperti banding, kasasi, hingga PK,” imbuhnya. (dod/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/