SUMUTPOS.CO – Penderitaan seolah tak ada habisnya menimpa kehidupan Mawar. Betapa tidak, sejak berusia 6 tahun, ia telah kehilangan kasih sayang ibu kandungnya, Elita (40) yang meninggal karena menderita penyakit komplikasi. Tak lama setelah kepergian sang ibu, ayah korban yang tak tahan menduda memilih menikahi Kasiana yang kala itu berstatus janda satu anak. Sejak saat itulah, Mawar mulai mengalami penyiksaan demi penyiksaan.
“Sejak ayah nikah lagilah, aku selalu disiksa ibu tiriku. Tiap hari aku harus bekerja ngurus rumah. Kalau tak mau aku dipukuli pakai sapu,” kenang Mawar dengan deraian air mata. Padahal, lanjut bocah berkulit sawo mateng itu, saat ibu kandungnya masih hidup, ia selalu mendapat kasih sayang. Walau ayahnya hanya bekerja sebagai sopir bus di Jakarta, dan ibunya bekerja sebagai pembantu, tapi Mawar mengaku selalu dimanja dan bisa mengecap bangku sekolah. “Aku dulu bahagia, aku selalu dibawa ibuku ke mana pun aku mau. Sekarang aku disiksa terus sama ibu tiriku. Ayahku juga tak sayang aku lagi. Ayah berubah sejak ibu pergi ke surga,” lirih Mawar seraya menangis. Niat Kasiana menjual Mawar sudah terlihat sejak dua minggu dinikahi ayahnya.
“Sebelum kejadian ini, aku sudah tau kalau ibu tiriku nggak suka samaku. Dia ingin menjualku. Itu orangnya kejam bang, dia sering mengusir aku dari rumah,” kata Mawar.
Bahkan tiap marah,ibu tirinya tak hanya memukulinya, tapi kakinya juga pasti disundut api rokok. “Asal aku disuruhnya pergi dari rumah, aku melawan. Kakiku selalu dibakar pakai api rokok. Itu bukan sekali, tapi sudah sering kali kakiku dibakar api rokok,” kesalnya seraya menunjukkan luka di betisnya. Pun begitu, meski tak dipedulikan lagi, tapi Mawar mengaku masih tetap sayang pada ayahnya.
Hanya saja, saat ini Mawar mengaku ingin menanyakan kenapa ayahnya tega menjual dirinya. “Aku sayang kok sama ayahku, kalau dikasih, aku mau pulang lagi ke rumah. Tapi aku cuma mau Tanya, kenapa ayah tega menjualku. Padahal kan aku nggak nakal,” tandas Mawar yang terus berderai air mata.
Sementara itu, Kapolsek Patumbak Andhiko Wicaksono yang dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan korban. Namun untuk kebaikan korban, pihaknya menitipkan korban ke Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA).” Kita tetap mencari tau apa yang telah terjadi. Tapi, untuk sementara ini korban kita titipkan di PKPA,” katanya.
Terpisah, Muslim Harahap selaku Ketua Pokja KPAID Sumut yang ditemui kru koran ini sontak berang dan mengutuk perbuatan ayah dan ibu tiri korban. Karena itu, pihaknya mendesak polisi segera menangkap kedua pelaku. “Korban harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 59. Dan oleh karena itu, orangtua diancam hukum Pasal 83 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Muslim.
Ditambahkannya, transaksi jual beli yang dilakukan oleh orangtua korban dengan cara EKSA (Eksploitasi Seks Komersial Anak) maka KPAID Sumut berharap agar ibu tirinya juga harus ditangkap. “Mungkin saja ini hasutan dari ibu tirinya kepada sang suami dengan modus rayuan,” tambanya lagi.
Maka dengan itu, ia berharap Polsek Patumbak segera menyerahkan kasus tersebut ke Poldasu atau ke Polresta Medan. “Semoga diberikan keamanan terhadap sang anak agar tercipta kepastian hukum. Dan atas informasi ini, KPAID Sumut besok akan mendatangi (monitoring) ke Polsek Patumbak,” tambahnya.
Sementara itu, selama tahun 2013, KPAID Sumut sudah mendapati tiga kasus. Satu diantaranya adalah yang menimpa Nur Indah Rizky (16) pada 14 Oktober 2013 yang lalu di Polres Deliserdang dan anak sudah ditemukan. Begitu juga oleh Rio Fahrezi (6) pada 25 Juli 2013 yang lalu yang ditangani Polres Belawan dan anak sudah ditemukan juga. Begitu juga dengan Nurlia Syaihan Rokan (15) pada 29 Mei 2013 yang ditangani Poldasu dan anak sudah ditemukan. (cr-1/tun/deo)