SUMUTPOS.CO – Citra Polri kembali tercoreng. Kali ini giliran 4 personel Polsek Medan Timur yang buat ulah. Betapa tidak, alih-alih ingin menangkap, oknum pelayan pelindung dan penganyom masyarakat itu justru merampok barang bukti uang Rp 180 juta dan sisa sabu milik pasutri warga Jl. Marelan Raya, Gang Intan, Lingkungan X, Tanah 600, Kec. Medan Marelan. Tapi sial, aksi mereka terbongkar. Alhasil, kini keempat polisi nakal itu pun mendekam di penjara.
Briptu Budi Arsono, Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin dan Briptu Muhammad Ardianto adalah nama ke empat polisi yang bertugas sebagai Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Timur yang terancam pecat itu.
Info dihimpun dari Poldasu, kasus ini bermula pada Senin (18/11) sekitar pukul 10.00 WIB, saat Briptu Budiarsono menerima info dari warga Perumnas Martubung yang menyebut di Jl. Marelan Raya, Lingkungan X, Tanah 600 ada suami istri yang bekerja sebagai bandar sabu. Mendapat info berharga tersebut, Briptu Budiarsono lantas mengajak ketiga temannya menggerebek kediaman pasutri yang belakangan diketahui bernama Yasir dan Dina itu.
Singkat cerita, setiba di lokasi, ke empatnya lantas memanggil salah seorang warga sekitar untuk mengetuk pintu rumah pelaku. Nah, begitu Yasir membuka pintu, dengan gerak cepat Briptu Budiarsono Cs langsung merangsek masuk. Yasir dan istrinya tak berkutik pasca mengetahui kalau ke empat pelaku adalah polisi.
Karena ketakutan, Yasir lantas mengaku kalau ia ada menyimpan satu paket kecil sabu, dan bong di dalam kamarnya. Mendengar pengakuan Yasir, Briptu Budiarsono lantas masuk ke kamar dan menemukan barang bukti yang disebutkan Yasir terletak di atas meja. Tak puas sampai disitu, keempat polisi nakal ini kembali menanyakan di mana Yasir menyimpan sisa sabu lainnya, termasuk uang hasil penjualannya.
Semula Yasir berusaha berkelit. Tapi karena terus didesak, akhirnya ia mengaku menyimpan sisa sabu dan uang penjualannya di lemari pakaian. Saat diperiksa, polisi menemukan satu plastik asoy warna hitam berisi paketan sabu seberat 16,5 gram serta uang hasil penjualan sebesar Rp 180 juta. Ironisnya, usai menyita barang bukti itu, keempat polisi ini bukannya langsung mengamankan pasutri tersebut. Sebaliknya, mereka malah membawa kabur barang bukti tersebut.
Hasil penyelidikan sementara, Briptu Budiarsono Cs sengaja tak mengamankan pasutri itu karena salah satu dari mereka kenal baik dengan Dina, istri Yasir.
Usai menguasai uang dan sabu milik Yasir, keempat pelaku pergi dan membagi-bagi uang tersebut di Jl. Medan Denai. Brigadir Tuhu Mike Bancin, Brigadir Indra Pramono dan Briptu M. Ardianto masing-masing mendapat jatah Rp 40 juta. Sedang Briptu Budiarsono selaku yang mendapat informasi itu dapat jatah lebih besar, yakni Rp 60 juta. Sebelum membubarkan diri usai dapat jatah masing-masing, keempat pelaku sempat membuang barang bukti lain berupa sisa sabu serta timbangan elektrik ke sekitar Sungai Denai.
Pasca keempat pelaku kabur, pasutri itu memilih curhat ke seorang oknum provost yang belum ditahui namanya. Tak lama berselang, keempat polisi itu pun ditangkap dan diserahkan ke Poldasu.
Terpisah, Kasubdit PID Humas Polda Sumut AKBP M.P Nainggolan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (26/11) siang menegaskan, kalau keempat polisi nakal itu sudah berstatus tersangka dan telah dijebloskan ke sel tahanan Poldasu. “Keempatnya sudah jadi tersangka dan sudah ditahan,” ucap Nainggolan.
Dijelaskan Nainggolan, guna proses lebih lanjut, keempat pelaku akan lebih dulu diproses secara pidana baru disiplin di Propam Poldasu. “Pidananya dulu diproses baru nanti disiplinnya,” sambungnya.
Ditanya apakah Kapolsek Medan Timur, Kompol Juliani terlibat dalam kasus ini, perwira berpangkat dua melati emas di pundaknya itu mengaku tak ada. Hal ini terbukti karena penggerebekan tersebut dilakukan keempat pelaku tanpa surat perintah. “Mereka melakukan penggrebekan tanpa surat perintah, jadi sementara ini kapolsek selaku atasan mereka tak terlibat. Meski begitu, kita masih melakukan penyelidikan,” tandas mantan Kapolres Nias itu.
Terpisah, Kapolsek Medan Timur Kompol Juliani yang dikonfirmasi mengaku telah memeriksa keempat anggotanya itu. Tapi dalam pemeriksaan awal, mereka menyangkal telah melakukan perdamaian dengan bandar sabu tersebut. “Sudah saya tanyai, tapi mereka mengaku tidak ada melakukannya. Itu pengakuan mereka dengan saya,” sebutnya.
Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya telah menyerahkan kasus ke empat anggotanya itu ke Propam Poldasu. “Biar Propam Poldasu yang memeriksanya,” kata mantan Kapolsek Medan Area. Juliani juga meminta agar kasus tersebut tak terlalu dibesar-besarkan di media massa. “Nggak usah dibesar-besarkan kalilah,” pintanya.
YASIR DAN ISTRINYA DITANGKAP
Kasus ini terbongkar setelah Yasir dan Linda melaporkan keempat petugas Serse Polsek Medan Timur itu ke SPKT Poldasu. Yasir dan Linda menuding keempatnya melakukan pemerasaan dan perampokan. Atas laporan pasutri itu, Senin (23/11) dini hari, keempat polisi itu berhasil dibekuk. “Mereka (Yasir dan Linda) pasti sudah disetel oknum polisi. Kalau nggak, mana berani mereka buat pengaduan gitu,” tutur sumber.
Kuat dugaan, ada polisi yang memback-up usaha ilegal pasutri itu. “Pasti ada oknum yang selama ini terima dari situ, sekarang lagi diselidiki Propam,” ujarnya. Namun sumber tak berani menyebut di Direktorat mana personel itu bertugas. “Nanti sajalah itu,” katanya.
Singkat cerita, tak lama setelah keempat polisi itu diamankan. “Sesudah diperiksa dan mengaku, orang itu (4 polisi) dan petugas Propam atur strategi. Barang bukti yang sudah dibuang dekat sungai itu pun dicari lagi,” tukasnya. Sial bagi Yasir dan istrinya, ternyata barang bukti sabu seberat 16,5 gram dan timbangan elektrik itu berhasil ditemukan di pinggir sungai. Tak pelak, setelah barang bukti ditemukan, petugas Direktorat Reserse Narkoba Poldasu langsung menangkap Yasir dan Linda dasri rumahnya. (eza/tim/deo)