SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang SH diteriaki sebagai ‘Jaksa Dollar’ dalam sidang pembunuhan bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31), di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (26/11) sore.
Sebutan itu terlontar saat terdakwa Aulia Pratama Zul Fadlil (23) dituntut hanya 3 tahun penjara. Menurut keluarga korban tuntutan tersebut tak ubahnya pelaku pencurian ayam.
“Mencuri ayam saja sudah dituntut 3 tahun penjara. Ini terdakwa yang mencari pembunuhnya (eksekutor) malah dituntut 3 tahun penjara,” protes keluarga korban
Tuntutan terhadap terdakwa Aulia Pratama itu dinilai sangat tidak berkeadilan. Terlebih terdakwa Aulia Pratama sebagai seorang polisi yang mengerti hukum dan melindungi, mengayomi masyarakat. “Justru malah dia yang menusuk korban bahkan mencari orang untuk menembak korban. Woi…Rumondang, jaksa dollar kau,” ujar keluarga korban.
Keluarga korban juga memohon majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap para pelaku. “Kami minta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Gope, Idawati Pasaribu dihukum seumur hidup atau paling sedikitnya 20 tahun karena mereka telah merencanakan membunuh anak ku,” pinta ibu kandung korban, Ariani boru Sihotang dengan berurai air mata.
Untuk mengantisipasi dugaan permainan hukuman di Pengadilan Tinggi, jika terdakwa Idawati Pasaribu melakukan upaya banding, mereka siap berorasi di Pengadilan Tinggi. “Kami akan terus memantau proses hukum kasus pembunuhan anak ku,” bilang Ariani boru Sihotang.
Persidangan yang digelar sore kemarin menghadirkan lima terdakwa, masing-masing Brigadir Gusnita Bakhtiar (31) yang tinggal di Kompleks Griya Elok Blok E 1 Nomor 10, Kota Padang, Sumbar, Rini Dharmawati SH alias Cici (41) warga Komplek Perumahan Cipta Puri Blok A Nomor 21 Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang, Kota Batam-Propinsi Kepri, Julius Animo Bravo Hasibuan alias Yus (39), suami dari Cici, Aulia Pratama Zul Fadlil (23) bertempat tinggal di Komplek Villa Bunga Mas Kathib Sulaiman, Kota Padang, Sumbar, Ashari alias Ari (18) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Riwayat Kecamatan Medan Maiumun dan berlamat di Simpang Semadan Awal Gang Wakap, Kota Cane-NAD, yang terlibat kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan (31).
Sidang dengan agenda tuntutan dari tim jaksa penuntut umum yang dibacakan Rumondang Manurung SH itu dipimpin ketua majelis H Baktar Djubri SH didampingi dua anggota majelis Ahmad Yani SH dan R Zaenal SH itu.
Pantauan kru koran ini, pertama sekali tuntutan dibacakan atas nama terdakwa Brigadir Gusnita Baktiar. Polwan yang bertugas di Polda Sumbar ini duduk tenang mendengarkan jaksa membacakan isi surat tuntutannya. Sedangkan Ariani boru Sihotang (50) kerap menyeka air matanya dengan saputangan yang dipegangnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai jika perbuatan terdakwa Gusnita Baktiar terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa orang lain (korban bidan Nurmala Dewi) sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana. Jaksa juga beranggapan selama persidangan tidak ada menemukan adanya alasan untuk meniadakan perbuatan terdakwa. Karena masih ada kesempatan terhadap terdakwa untuk membatalkan perbuatannya tapi terdakwa tidak melakukannya. Atas perbuatan yang telah menghilangkan nyawa korban, terdakwa dituntut pidana dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Sama seperti terdakwa Gusnita, perbuatan terdakwa Rini Dharmawati SH alias Cici pun terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa korban bidan Nurmala Dewi. Atas perbuatannya itu, wanita beranak lima inipun dituntut oleh jaksa dengan pidan penjara selama 17 tahun penjara. Nasib lebih baik dialami terdakwa Julius Animo Bravo Hasibuan. Suami dari terdakwa Cici ini dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara atau lebih ringan 5 tahun dari terdakwa Cici, isterinya.
Giliran terdakwa Aulia Pratama memasuki ruang sidang untuk mendengarkan tuntutan terhadap dirinya. Terdakwa pun duduk tenang di kursi yang ada dihadapan majelis hakim. Dalam surat tuntutannya, menurut jaksa, selama persidangan terdakwa Aulia Pratama tidak terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang daitur dalam pasal 340 jo 338 KUH Pidana. Sehingga jaksa pun harus mencari dakwaan alternatif yang menurut fakta dan keterangan saksi dipersidangan, terdakwa bersama terdakwa Gope melakukan penusukan ke punggung korban dengan menggunakan dua jari-jari sepedamotor. Sehingga perbuatan terdakwa Aulia Pratama yang menusuk korban korban itu melanggar pasal 170 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” ungkap Rumondang SH. Sedangkan terdakwa Ashari dijerat pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.(man/bud)