26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dugaan Penipuan Uang Kuliah Mahasiswa UNPRI, Polrestabes Medan Diminta Tetapkan Tersangka

Penipuan-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Reskrim Polrestabes Medan diminta mengusut dugaan penipuan dan penggelapan uang kuliah Mahasiswa Universitas Prima (UNPRI) Medan. Selain itu, polisi diminta segera menetapkan para tersangka.

PERMINTAAN tersebut dikemukakan Muhammad Ghozi Doohan Manurung melalui Tim Pengacaranya Dashat Tarigan,SH dan Bryan Fernandes Sipayung SH dalam surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Medan, Selasa (29/10)

Doohan Manurung merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) program S-1 UNPRI. Ia mengadukan sejumlah oknum dosen UNPRI ke Polrestabes Medan.

Laporan Doohan diterima dengan nomor; LP/2226/K/X/2018/SKPT Restabes Medan tanggal 10 Oktober 2018. Pasalnya, Doohan diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas.

Menurut Dashat Tarigan, Juli 2018, Doohan dipanggil seorang oknum Dosen FKG terkait adanya dugaan pemalsuan nomor WhatsApp (WA) antara sesama dosen FKG UNPRI. Yakni drg Wilvia selaku Tim Kurikulum FKG UNPRI dan drg Juwita Isabela Siregar.

Dalam komunikasi WA tersebut, user account seakan milik drg Wilvia dosen FKG UNPRI minta kepada drg Juwita yang bertugas menampung soal-soal yang dikirim para dosen FKG untuk mengirim soal-soal yang akan diujikan kepada mahasiswa FKG.

Yakin permintaan tersebut dari drg Wilvia, drg Juwita mengirim soal berikut jawabannya ke nomor hanphone atau user account yang bersangkutan.

Tapi belakangan diketahui, nomor tersebut bukan nomor ponsel atau WA milik drg Wilvia. Inilah, kata Dashat Tarigan, tanpa dasar hukum dituduhkan sebagai perbuatan Doohan.

Karena tuduhan tersebut, empat oknum Dosen termasuk pengacara FKG UNPRI memeriksa Doohan dengan cara menekan psikis Doohan. Seolah-olah Doohan sebagai pelaku pemalsuan user account tersebut.

Doohan yang tidak pernah melalukan pemalsuan tetap membantah tuduhan tersebut. Tapi secara semena-mena, empat oknum dosen UNPRI mengesampingkan alasan Doohan. Akibatnya, Doohan diberikan sanksi cuti perkuliahan.

Diberi tindakan semena-mena, Doohan kembali minta klarifikasi yang tidak objektif tersebut. Alhasil, diadakan kembali pertemuan antara Doohan dengan yayasan UNPRI.

Pertemuan itu dihadiri Wakil Rektor III, dr Florenly (Ketua Program Strudi). Hasilnya, dr Florenly mengumumkan bahwa Doohan dinyatakan tidak bersalah dan yayasan berjanji akan merehabilitasi nama baik Doohan. Tapi hingga sekarang, janji yayasan UNPRI tersebut tidak pernah terealisasi.

Uniknya lagi, kata Dashat Tarigan, pihak yayasan UNPRI masih menerima uang kuliah Doohan semester III sebesar Rp35 juta. Pihak administrasi kemudian mengirim bukti pembayaran melalui email Doohan.

Sedangkan bukti pembayaran biaya pembangunan dan uang kuliah semester II masing-masing sebesar Rp205 juta dan Rp30 juta, tidak diberikan kwitansi tanda terima. Sehingga totalnya berjumlah Rp265 juta.

Tapi ironisnya, saat Doohan ingin mengisi KRS semester III, account Doohan Manurung telah diblokir kampus. Sehingga korban tidak bisa mengikuti perkuliahan lagi.

Selanjutnya, tanggal 2 Oktober 2018 dilakukan pertemuan kembali dengan pihak yayasan diwakili Rektor IV UNPRI dr Ali dan pengacara yayasan.

Intinya, Doohan dinonaktifkan sebagai mahasiswa. Doohan kemudian minta surat keputusan penonaktifan tersebut, tapi dr Ali tidak memberinya.

Berdasarkan bukti tersebut, lanjut Dashat Tarigan, sejumlah oknum Dosen UNPPRI diduga telah melakukan tindakan sewenang-wenang, melanggar HAM, membunuh karakter, menghancurkan masa depan dan telah mencemarkan nama baik Doohan.

Karena itu, Dashat Tarigan berharap Polrestabes Medan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Apalagi korban selalu mengikuti perkembangan kasus tersebut mencapai 40 kali. Tapi sampai saat ini polisi belum memeriksa tersangka.

Terpisah, Humas UNPRI yang coba di konfirmasi Sumut Pos sempat mengangkat melalui sambungan telepon. Namun saat disebut dari Sumut Pos, ia buru-buru mematikan ponselnya.

“Sebentar-sebentar ya pak,” ucapnya.

Begitupun saat dikonfirmasi melalui pesan WA terkait kasus tersebut, wartawan tak mendapatkan jawaban darinya.(man/ala)

Penipuan-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Reskrim Polrestabes Medan diminta mengusut dugaan penipuan dan penggelapan uang kuliah Mahasiswa Universitas Prima (UNPRI) Medan. Selain itu, polisi diminta segera menetapkan para tersangka.

PERMINTAAN tersebut dikemukakan Muhammad Ghozi Doohan Manurung melalui Tim Pengacaranya Dashat Tarigan,SH dan Bryan Fernandes Sipayung SH dalam surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Medan, Selasa (29/10)

Doohan Manurung merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) program S-1 UNPRI. Ia mengadukan sejumlah oknum dosen UNPRI ke Polrestabes Medan.

Laporan Doohan diterima dengan nomor; LP/2226/K/X/2018/SKPT Restabes Medan tanggal 10 Oktober 2018. Pasalnya, Doohan diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas.

Menurut Dashat Tarigan, Juli 2018, Doohan dipanggil seorang oknum Dosen FKG terkait adanya dugaan pemalsuan nomor WhatsApp (WA) antara sesama dosen FKG UNPRI. Yakni drg Wilvia selaku Tim Kurikulum FKG UNPRI dan drg Juwita Isabela Siregar.

Dalam komunikasi WA tersebut, user account seakan milik drg Wilvia dosen FKG UNPRI minta kepada drg Juwita yang bertugas menampung soal-soal yang dikirim para dosen FKG untuk mengirim soal-soal yang akan diujikan kepada mahasiswa FKG.

Yakin permintaan tersebut dari drg Wilvia, drg Juwita mengirim soal berikut jawabannya ke nomor hanphone atau user account yang bersangkutan.

Tapi belakangan diketahui, nomor tersebut bukan nomor ponsel atau WA milik drg Wilvia. Inilah, kata Dashat Tarigan, tanpa dasar hukum dituduhkan sebagai perbuatan Doohan.

Karena tuduhan tersebut, empat oknum Dosen termasuk pengacara FKG UNPRI memeriksa Doohan dengan cara menekan psikis Doohan. Seolah-olah Doohan sebagai pelaku pemalsuan user account tersebut.

Doohan yang tidak pernah melalukan pemalsuan tetap membantah tuduhan tersebut. Tapi secara semena-mena, empat oknum dosen UNPRI mengesampingkan alasan Doohan. Akibatnya, Doohan diberikan sanksi cuti perkuliahan.

Diberi tindakan semena-mena, Doohan kembali minta klarifikasi yang tidak objektif tersebut. Alhasil, diadakan kembali pertemuan antara Doohan dengan yayasan UNPRI.

Pertemuan itu dihadiri Wakil Rektor III, dr Florenly (Ketua Program Strudi). Hasilnya, dr Florenly mengumumkan bahwa Doohan dinyatakan tidak bersalah dan yayasan berjanji akan merehabilitasi nama baik Doohan. Tapi hingga sekarang, janji yayasan UNPRI tersebut tidak pernah terealisasi.

Uniknya lagi, kata Dashat Tarigan, pihak yayasan UNPRI masih menerima uang kuliah Doohan semester III sebesar Rp35 juta. Pihak administrasi kemudian mengirim bukti pembayaran melalui email Doohan.

Sedangkan bukti pembayaran biaya pembangunan dan uang kuliah semester II masing-masing sebesar Rp205 juta dan Rp30 juta, tidak diberikan kwitansi tanda terima. Sehingga totalnya berjumlah Rp265 juta.

Tapi ironisnya, saat Doohan ingin mengisi KRS semester III, account Doohan Manurung telah diblokir kampus. Sehingga korban tidak bisa mengikuti perkuliahan lagi.

Selanjutnya, tanggal 2 Oktober 2018 dilakukan pertemuan kembali dengan pihak yayasan diwakili Rektor IV UNPRI dr Ali dan pengacara yayasan.

Intinya, Doohan dinonaktifkan sebagai mahasiswa. Doohan kemudian minta surat keputusan penonaktifan tersebut, tapi dr Ali tidak memberinya.

Berdasarkan bukti tersebut, lanjut Dashat Tarigan, sejumlah oknum Dosen UNPPRI diduga telah melakukan tindakan sewenang-wenang, melanggar HAM, membunuh karakter, menghancurkan masa depan dan telah mencemarkan nama baik Doohan.

Karena itu, Dashat Tarigan berharap Polrestabes Medan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Apalagi korban selalu mengikuti perkembangan kasus tersebut mencapai 40 kali. Tapi sampai saat ini polisi belum memeriksa tersangka.

Terpisah, Humas UNPRI yang coba di konfirmasi Sumut Pos sempat mengangkat melalui sambungan telepon. Namun saat disebut dari Sumut Pos, ia buru-buru mematikan ponselnya.

“Sebentar-sebentar ya pak,” ucapnya.

Begitupun saat dikonfirmasi melalui pesan WA terkait kasus tersebut, wartawan tak mendapatkan jawaban darinya.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/