28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Merokok Sembarangan, Didenda Rp10 Juta

warga-merokokSUMUTPOS.CO – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) sudah masuk dalam tahap akhir dan dijadwalkan akan disahkan pada bulan Desember mendatang. Hal ini disampaikan Ketua Pansus Ranperda KTR, Juliandi Siregar kepada Sumut Pos, Rabu (20/11)n
“Kalau tidak ada halangan akhir tahun ini Ranperda KTR sudah bisa disahkan, dan tahun depan mulai diterapkan,“ katanya.

Dia menyebutkan tempat-tempat yang harus steril dari rokok adalah tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak-anak serta fasilitas pelayanan kesehatan.

Ditempat kerja, dan umum sesuai PP nomor 109 nomor 51 tahun 2012 masih diperbolehkan merokok, asalkan disediakan tempat khusus yang terhubung dengan udara luar.

Mengenai sanksi, Juliandi mengaku ada beberapa kriteria dalam penetapannya mulai dari Rp. 50 ribu hingga Rp. 10 Juta. “Denda perorangan maksimal Rp. 50 ribu, denda bagi pengelola tempat kerja atau umum maksimal Rp5 juta dan denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp10 juta,“ tegasnya.

Sanksi, kata dia, adalah sebuah keharusan untuk memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran agar tidak diulangi lagi dimasa yang akan datang. Dia mengakui dibeberapa daerah di Indonesia yang telah menerapkan Perda KTR ini juga memberlakukan sanksi denda.

Sekertaris Fraksi PKS DPRD Medan ini berharap instansi terkait dengan Perda tersebut harus mensosialisasikannya kepada masyarakat luas begitu Perda disahkan. “ Sebelum benar-benar diterapkan harus ada sosialisasi terlebih dahulu melalui iklan seperti pemasangan spanduk selebaran, seminar dan sebagainya,“ sebutnya.

Ditempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengakui mendukung agar ranperda itu segera disahkan menjadi Perda. “ Kita dukung itu untuk segera disahkan,“katanya.

Disinggung mengenai denda hingga Rp10 juta kepada oknum yang melanggar perda tersebut, pria berkacamata ini terlihat sedikit terkejut. “ Saya belum dengar itu, tapi kalau memang aturan itu diatur di Perda, maka Pemko Medan siap menaatinya,“ terangnya. (dik)

warga-merokokSUMUTPOS.CO – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) sudah masuk dalam tahap akhir dan dijadwalkan akan disahkan pada bulan Desember mendatang. Hal ini disampaikan Ketua Pansus Ranperda KTR, Juliandi Siregar kepada Sumut Pos, Rabu (20/11)n
“Kalau tidak ada halangan akhir tahun ini Ranperda KTR sudah bisa disahkan, dan tahun depan mulai diterapkan,“ katanya.

Dia menyebutkan tempat-tempat yang harus steril dari rokok adalah tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak-anak serta fasilitas pelayanan kesehatan.

Ditempat kerja, dan umum sesuai PP nomor 109 nomor 51 tahun 2012 masih diperbolehkan merokok, asalkan disediakan tempat khusus yang terhubung dengan udara luar.

Mengenai sanksi, Juliandi mengaku ada beberapa kriteria dalam penetapannya mulai dari Rp. 50 ribu hingga Rp. 10 Juta. “Denda perorangan maksimal Rp. 50 ribu, denda bagi pengelola tempat kerja atau umum maksimal Rp5 juta dan denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp10 juta,“ tegasnya.

Sanksi, kata dia, adalah sebuah keharusan untuk memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran agar tidak diulangi lagi dimasa yang akan datang. Dia mengakui dibeberapa daerah di Indonesia yang telah menerapkan Perda KTR ini juga memberlakukan sanksi denda.

Sekertaris Fraksi PKS DPRD Medan ini berharap instansi terkait dengan Perda tersebut harus mensosialisasikannya kepada masyarakat luas begitu Perda disahkan. “ Sebelum benar-benar diterapkan harus ada sosialisasi terlebih dahulu melalui iklan seperti pemasangan spanduk selebaran, seminar dan sebagainya,“ sebutnya.

Ditempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengakui mendukung agar ranperda itu segera disahkan menjadi Perda. “ Kita dukung itu untuk segera disahkan,“katanya.

Disinggung mengenai denda hingga Rp10 juta kepada oknum yang melanggar perda tersebut, pria berkacamata ini terlihat sedikit terkejut. “ Saya belum dengar itu, tapi kalau memang aturan itu diatur di Perda, maka Pemko Medan siap menaatinya,“ terangnya. (dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/