27.8 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Dana Kelurahan Tunggu Pencairan

Ridho Nasution

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 151 Kelurahan yang tersebar pada 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan hingga saat ini belum menerima pencairan dana Kelurahan dari Pemerintah Kota Medan. Tak tahu alasan pasti lambatnya proses pencairan dana kelurahan yang diharapkan dapat membangun setiap kelurahan di Kota Medan dengan tepat sasaran itu.

Pihak Pemko Medan hanya menyebutkan bahwa Dana Kelurahan akan segera dicairkan.

“Lagi kita proses, kita sudah koordinasi, sekarang SK Bendahara sudah ada di tiap-tiap kelurahan. Jadi ya tinggal tunggu proses pencairannya saja,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Medan, Ridho Nasution kepada Sumut Pos, Senin (4/11).

Ditanya mengenai alasan lambatnya proses pencairan dana Kelurahan di Kota Medan, Ridho tidak menjawab secara gamblang. Ia hanya menyebutkan bahwa hal itu merupakan sebuah kewajaran karena mengingat bahwa ini adalah kali pertama adanya program Dana Kelurahan.”Ya kita juga kurang tahu kenapa bisa jadi selama ini, karena memang kan di tahun-tahun sebelumnya gak ada Dana Kelurahan ini, wajar memang kalau prosesnya jadi lambat,” ujarnya.

Namun, Ridho mengakui bahwa pihaknya cukup lama melakukan proses sosialisasi kepada setiap perangkat di kelurahan tentang apa dan bagaimana pengelolaan Dana Kelurahan tersebut.

“Kemarin kan cukup lama kami memberikan pemahaman soal Dana Kelurahan ini. Sosialisasinya lumayan panjang. Kalau dananya cepat dicairkan tapi mereka gak berani menggunakannya karena kurangnya sosialisasi kan repot juga. Makanya kami pastikan dulu bahwa sosialisasinya sudah berjalan di tiap kelurahan. Sekarang kalau dananya akan cair, mereka kan sudah paham,” terangnya.

Begitu juga dengan payung hukum yang berkaitan dengan dana kelurahan tersebut, Ridho menyebutkan bahwa hal itu sudah tidak ada kendala lagi. “Kalau payung hukumnya sudah jelas, baik itu sesuai Permendagri maupun Perwal, semua sudah tidak ada masalah,” katanya.

Tak hanya itu, Ridho juga mengatakan bahwa pihaknya masih optimis untuk dapat memaksimalkan anggaran dana kelurahan tersebut untuk dapat membangun setiap kelurahan yang ada di Kota Medan secara tepat sasaran. “Kita optimis, walaupun sudah akhir tahun, mudah-mudahan masih bisa terkejar pengalokasian dananya,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari mengatakan bahwa pihaknya meminta Pemko Medan untuk segera mempercepat segala ketentuan dan regulasi sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) dalam penggunaan anggaran Dana Kelurahan.

Pasalnya, hingga November 2019, Dana Kelurahan sebesar Rp 99,2 miliar belum juga digunakan sehingga dikhawatirkan tidak maksimal atau menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

Tak hanya itu, Dedy juga menekankan, program kerja yang akan dilakukan kelurahan harus bersinergi dengan dinas lain yang terkait agar proyek pekerjaan yang dilakukan tidak tumpang tindih dengan Dinas lainnya.

“Setiap kelurahan harus membuat suatu terobosan atau program sendiri sehingga tahu rencana kerja penggunaan alokasi itu untuk apa. Kelurahan juga harus bermusyawarah dengan kecamatan dan instansi terkait. Misalnya dalam pembangunan drainase apa yang sudah dikerjakan dinas PU dan apa yang jadi wewenang kelurahan. Jadi nanti jangan apa yang sudah dibangun oleh Dinas PU malah dibangun lagi dengan Dana Kelurahan, sia-sia anggarannya,” tuturnya.

Seperti diketahui, guna peningkatan pembangunan infrastruktur di kota Medan, Pemko Medan telah mendapat bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp53,2 Miliar lebih Tahun 2019. Dan untuk mendukung program Dana Kelurahan itu Pemko Medan telah ikut mengalokasikan Dana pendamping sekitar Rp46 miliar lebih. Dana pendamping itu bersumber dari APBD Pemko Medan TA 2019. Dengan demikian dana Kelurahan keseluruhan sebesar Rp99,2 miliar lebih. (map/ila)

Ridho Nasution

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 151 Kelurahan yang tersebar pada 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan hingga saat ini belum menerima pencairan dana Kelurahan dari Pemerintah Kota Medan. Tak tahu alasan pasti lambatnya proses pencairan dana kelurahan yang diharapkan dapat membangun setiap kelurahan di Kota Medan dengan tepat sasaran itu.

Pihak Pemko Medan hanya menyebutkan bahwa Dana Kelurahan akan segera dicairkan.

“Lagi kita proses, kita sudah koordinasi, sekarang SK Bendahara sudah ada di tiap-tiap kelurahan. Jadi ya tinggal tunggu proses pencairannya saja,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Medan, Ridho Nasution kepada Sumut Pos, Senin (4/11).

Ditanya mengenai alasan lambatnya proses pencairan dana Kelurahan di Kota Medan, Ridho tidak menjawab secara gamblang. Ia hanya menyebutkan bahwa hal itu merupakan sebuah kewajaran karena mengingat bahwa ini adalah kali pertama adanya program Dana Kelurahan.”Ya kita juga kurang tahu kenapa bisa jadi selama ini, karena memang kan di tahun-tahun sebelumnya gak ada Dana Kelurahan ini, wajar memang kalau prosesnya jadi lambat,” ujarnya.

Namun, Ridho mengakui bahwa pihaknya cukup lama melakukan proses sosialisasi kepada setiap perangkat di kelurahan tentang apa dan bagaimana pengelolaan Dana Kelurahan tersebut.

“Kemarin kan cukup lama kami memberikan pemahaman soal Dana Kelurahan ini. Sosialisasinya lumayan panjang. Kalau dananya cepat dicairkan tapi mereka gak berani menggunakannya karena kurangnya sosialisasi kan repot juga. Makanya kami pastikan dulu bahwa sosialisasinya sudah berjalan di tiap kelurahan. Sekarang kalau dananya akan cair, mereka kan sudah paham,” terangnya.

Begitu juga dengan payung hukum yang berkaitan dengan dana kelurahan tersebut, Ridho menyebutkan bahwa hal itu sudah tidak ada kendala lagi. “Kalau payung hukumnya sudah jelas, baik itu sesuai Permendagri maupun Perwal, semua sudah tidak ada masalah,” katanya.

Tak hanya itu, Ridho juga mengatakan bahwa pihaknya masih optimis untuk dapat memaksimalkan anggaran dana kelurahan tersebut untuk dapat membangun setiap kelurahan yang ada di Kota Medan secara tepat sasaran. “Kita optimis, walaupun sudah akhir tahun, mudah-mudahan masih bisa terkejar pengalokasian dananya,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari mengatakan bahwa pihaknya meminta Pemko Medan untuk segera mempercepat segala ketentuan dan regulasi sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) dalam penggunaan anggaran Dana Kelurahan.

Pasalnya, hingga November 2019, Dana Kelurahan sebesar Rp 99,2 miliar belum juga digunakan sehingga dikhawatirkan tidak maksimal atau menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

Tak hanya itu, Dedy juga menekankan, program kerja yang akan dilakukan kelurahan harus bersinergi dengan dinas lain yang terkait agar proyek pekerjaan yang dilakukan tidak tumpang tindih dengan Dinas lainnya.

“Setiap kelurahan harus membuat suatu terobosan atau program sendiri sehingga tahu rencana kerja penggunaan alokasi itu untuk apa. Kelurahan juga harus bermusyawarah dengan kecamatan dan instansi terkait. Misalnya dalam pembangunan drainase apa yang sudah dikerjakan dinas PU dan apa yang jadi wewenang kelurahan. Jadi nanti jangan apa yang sudah dibangun oleh Dinas PU malah dibangun lagi dengan Dana Kelurahan, sia-sia anggarannya,” tuturnya.

Seperti diketahui, guna peningkatan pembangunan infrastruktur di kota Medan, Pemko Medan telah mendapat bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp53,2 Miliar lebih Tahun 2019. Dan untuk mendukung program Dana Kelurahan itu Pemko Medan telah ikut mengalokasikan Dana pendamping sekitar Rp46 miliar lebih. Dana pendamping itu bersumber dari APBD Pemko Medan TA 2019. Dengan demikian dana Kelurahan keseluruhan sebesar Rp99,2 miliar lebih. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/