MEDAN- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Syahputra Hasibuan, meminta penyidik Subdit II Harda/Tahbang, Direktorat Reserse kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik PT Rizki Mandiri Pratama (RMP).
“Gelar perkara itu penting dilakukan guna mendapatkan kepastian, apakah proses hukumnya bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Edi Syahputra Hasibuan, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Dia menambahkan, jika memang cukup bukti, penyidik harus melanjutkan kasusnya ke persidangan. Tetapi, jika tidak tentu harus dihentikan dan semua pihak harus bisa menerima. Semuanya tentu tergantung hasil gelar perkara yang dilaksanakan.
Edi memastikan, pihaknya tetap mendukung kinerja penyidik Polda Sumut untuk menyelesaikan kasus tersebut, tentunya sepanjang memenuhi aturan perundang-undangan.
Ditegaskan, Kompolnas terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mereka tidak bisa menilai apakah kasus itu harus dilanjutkan atau dihentikan. Pasalnya semua tetap tergantung hasil penyidikan.”Kami memastikan tidak memihak siapapun dalam kasus ini. Semua kita percayakan untuk kebaikan bersama,” tegas Edi.
Terpisah, Kasubdit II Harda/Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Yusup Safrudin menegaskan penyidikan mereka berjalan sesuai perundang-undangan. Bahkan dalam waktu dekat ini, akan melakukan gelar perkara, sebab materinya sudah maksimal.”Penyidikan kasus ini sudah memasuki tahap akhir untuk melaksanakan gelar perkara sesuai mekanisme untuk menentukan tahap akhir. Kami yakin penyidikan berjalan sesuai mekanisme. Makanya sebelum ada pihak-pihak yang meminta audit kasus ini, kami sudah meminta lebih dulu. Bila penyidikan ini dinilai sudah cukup unsur yang dibutuhkan, kasusnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi bila tidak tentu akan dihentikan,” tegasnya.(gus)