31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kapoldasu Minta Foto Wajahnya di Baliho Diturunkan

Kapoldasu, Irjen Pol Paulus Waterpauw.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -DPRD Kota Medan mengapresiasi sikap tegas Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw, yang minta baliho bergambar dirinya diturunkan oleh pengusaha advertising nakal di Kota Medan.

Anggota Komisi D DPRD Medan Jumadi mengatakan, selama ini pendirian baliho maupun videotron bermateri pejabat teras Poldasu dan Kodam I/BB di ruas terlarang, merupakan ilegal dan sangat merugikan Pemko Medan.

“Saya pikir dengan pernyataan tegas Kapoldasu melalui Kabid Humas itu kita apresiasi, dan cukup clear dipahami semua pihak termasuk pengusaha advertising,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (27/10).

Dia mengatakan, pernyataan tegas Kapoldasu itu harus dijadikan atensi serius oleh Pemko ke depan sehingga tidak perlu ragu menertibkan papan iklan bermasalah baik di 13 ruas terlarang, maupun ruas lainnya.”Ke depan Pemko gak perlu takut-takut lagi melakukan penertiban. Karena pernyataan itu merupakan sikap yang sangat bagus ditunjukkan Kapoldasu,” kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Medan ini.

Pemko diminta memaksimalkan 2,5 bulan lagi waktu di tahun ini untuk membongkar papan reklame maupun videotron di atas pos polisi yang memang pendiriannya bermasalah. “Saya pikir hanya di Medan biaya bongkar reklame bermasalah memakai pos APBD. Harusnya itu dibongkar sendiri oleh pemiliknya, karena selama ini mereka yang membuat wajah Kota Medan semakin semrawut,” tegasnya.

Bahkan selama ini, sambung dia, pengusaha advertising kerap memakai wajah-wajah pimpinan pada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), guna melancarkan bisnis mereka. Apalagi pendirian tiang reklame tersebut berada pada ruas terlarang, yang tak kunjung tuntas dilakukan Pemko Medan.

“Satpol PP harus makin berani bertindak tegas terhadap semua pelanggar perda. Kan sudah terbukti, ketika pengusaha advertising tahu Satpol PP membongkar papan reklame bermasalah, mereka mau bongkar sendiri produknya. Jadi perlu diberi syok terapi juga pengusaha-pengusaha iklan ini biar tahu,” katanya.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, juga mengapresiasi sikap Kapoldasu yang minta semua gambarnya terpampang di baliho untuk diturunkan. Sikap itu menurutnya menjadi spirit pihaknya untuk melanjutkan kegiatan terhadap pelanggaran perda.”Kami tetap berkomitmen kuat untuk membersihkan semua papan reklame bermasalah di Kota Medan. Apalagi kita tahu hal tersebut sangat merusak estetika kota kita,” katanya.

Ia mengakui, dengan waktu yang ada pihaknya akan memaksimalkan kegiatan penertiban reklame bermasalah ini. Bahkan dengan anggaran yang tersedia saat ini, diakuinya tidak mungkin bisa mengakomodir semua. “Kebetulan di PAPBD 2017 penambahan anggaran penertiban tidak disetujui DPRD. Kita hanya maksimal anggaran yang kita punya saja,” katanya.

Menurutnya, untuk kegiatan penertiban selanjutnya masih menunggu arahan pimpinan. Namun yang jelas, Sofyan tegaskan semua ruas pendirian tiang reklame bermasalah akan ‘dibersihkan’ oleh tim terpadu.

“Kami juga berharap dengan revisi perda penataan reklame yang ada, ke depan penyelenggaraan tiang reklame tidak sembarangan lagi. Sebab selama ini aturan yang kita punya hanya mengatur pajaknya, bukan penataannya,” katanya. (prn)

 

Kapoldasu, Irjen Pol Paulus Waterpauw.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -DPRD Kota Medan mengapresiasi sikap tegas Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw, yang minta baliho bergambar dirinya diturunkan oleh pengusaha advertising nakal di Kota Medan.

Anggota Komisi D DPRD Medan Jumadi mengatakan, selama ini pendirian baliho maupun videotron bermateri pejabat teras Poldasu dan Kodam I/BB di ruas terlarang, merupakan ilegal dan sangat merugikan Pemko Medan.

“Saya pikir dengan pernyataan tegas Kapoldasu melalui Kabid Humas itu kita apresiasi, dan cukup clear dipahami semua pihak termasuk pengusaha advertising,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (27/10).

Dia mengatakan, pernyataan tegas Kapoldasu itu harus dijadikan atensi serius oleh Pemko ke depan sehingga tidak perlu ragu menertibkan papan iklan bermasalah baik di 13 ruas terlarang, maupun ruas lainnya.”Ke depan Pemko gak perlu takut-takut lagi melakukan penertiban. Karena pernyataan itu merupakan sikap yang sangat bagus ditunjukkan Kapoldasu,” kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Medan ini.

Pemko diminta memaksimalkan 2,5 bulan lagi waktu di tahun ini untuk membongkar papan reklame maupun videotron di atas pos polisi yang memang pendiriannya bermasalah. “Saya pikir hanya di Medan biaya bongkar reklame bermasalah memakai pos APBD. Harusnya itu dibongkar sendiri oleh pemiliknya, karena selama ini mereka yang membuat wajah Kota Medan semakin semrawut,” tegasnya.

Bahkan selama ini, sambung dia, pengusaha advertising kerap memakai wajah-wajah pimpinan pada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), guna melancarkan bisnis mereka. Apalagi pendirian tiang reklame tersebut berada pada ruas terlarang, yang tak kunjung tuntas dilakukan Pemko Medan.

“Satpol PP harus makin berani bertindak tegas terhadap semua pelanggar perda. Kan sudah terbukti, ketika pengusaha advertising tahu Satpol PP membongkar papan reklame bermasalah, mereka mau bongkar sendiri produknya. Jadi perlu diberi syok terapi juga pengusaha-pengusaha iklan ini biar tahu,” katanya.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, juga mengapresiasi sikap Kapoldasu yang minta semua gambarnya terpampang di baliho untuk diturunkan. Sikap itu menurutnya menjadi spirit pihaknya untuk melanjutkan kegiatan terhadap pelanggaran perda.”Kami tetap berkomitmen kuat untuk membersihkan semua papan reklame bermasalah di Kota Medan. Apalagi kita tahu hal tersebut sangat merusak estetika kota kita,” katanya.

Ia mengakui, dengan waktu yang ada pihaknya akan memaksimalkan kegiatan penertiban reklame bermasalah ini. Bahkan dengan anggaran yang tersedia saat ini, diakuinya tidak mungkin bisa mengakomodir semua. “Kebetulan di PAPBD 2017 penambahan anggaran penertiban tidak disetujui DPRD. Kita hanya maksimal anggaran yang kita punya saja,” katanya.

Menurutnya, untuk kegiatan penertiban selanjutnya masih menunggu arahan pimpinan. Namun yang jelas, Sofyan tegaskan semua ruas pendirian tiang reklame bermasalah akan ‘dibersihkan’ oleh tim terpadu.

“Kami juga berharap dengan revisi perda penataan reklame yang ada, ke depan penyelenggaraan tiang reklame tidak sembarangan lagi. Sebab selama ini aturan yang kita punya hanya mengatur pajaknya, bukan penataannya,” katanya. (prn)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/