Nasib Dewi Persik (Depe) kini di ujung tanduk. Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk tiga hakim agung untuk mengadili Depe dalam kasus perkelahian dengan Julia Perez (Jupe).
Seperti dilansir panitera MA yang detikcom kutip dari websitenya, Kamis (28/11/2013), duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Artidjo Alkostar. Adapun dua hakim anggota yaitu Dr Salman Luthan dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Susunan majelis hakim ini pula yang mengantarkan Jupe ke bilik penjara selama 3 bulan.
Kasus hukum Depe dan Jupe terjadi saat keduanya menjalani pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang. Saat shooting film tersebut, mereka sempat berkelahi. Puncaknya, mereka saling lapor ke polisi dan akhirnya bermuara di meja hijau.
Dalam perkara itu, Jupe telah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu selama 3 bulan. Jupe bebas pada 17 Juni 2013 lalu.
Dengan susunan majelis hakim agung yang sama, akankah Depe juga senasib dengan Jupe?
(asp/nrl)
Nasib Dewi Persik (Depe) kini di ujung tanduk. Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk tiga hakim agung untuk mengadili Depe dalam kasus perkelahian dengan Julia Perez (Jupe).
Seperti dilansir panitera MA yang detikcom kutip dari websitenya, Kamis (28/11/2013), duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Artidjo Alkostar. Adapun dua hakim anggota yaitu Dr Salman Luthan dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Susunan majelis hakim ini pula yang mengantarkan Jupe ke bilik penjara selama 3 bulan.
Kasus hukum Depe dan Jupe terjadi saat keduanya menjalani pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang. Saat shooting film tersebut, mereka sempat berkelahi. Puncaknya, mereka saling lapor ke polisi dan akhirnya bermuara di meja hijau.