25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Menang, tapi Tak Dapat Hak

Nasib enam mantan buruh PT  Indah Pontjan hingga kini tak jelas. Pasalnya, usaha mereka mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran upah atas PHK yang dilakukan perusahaan gagal.

Usut punya usut, amar putusan pada pengadilan Hubungan Industrial (PHI) No 04 G/2008/PHI Mdn, dan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) No 03 PK/Pdt.Sus/2010  yang memenangkan hak buruh dinyatakan hilang di Pengadilan Negeri Medan.

Padahal, permohonan proses eksekusi yang telah dimohonkan keenam buruh yakni Rohani (62), Parinem (50), Poniyah (46), Sawinem (51), Suriati (51) dan Tukilah (55), melalui kuasa hukumnya Gindo Nadapdap, Helen Napitupulu dan Kiki Pranasari, telah diajukan pada 21 Oktober 2010 lalu. Tak pelak, mereka mendatangi PN Medan terkait dengan itu. Pada Sumut Pos Senin (28/2), di Pengadilan Negeri Medan, Helen Napitupulu, menyatakan kedatangan keenam buruh ke PN Medan, guna menyampaikan protes kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan, terkait hilangnya putusan PHI tersebut. Ya, sesuai dengan putusan PK dari MA, pada Tanggal 16 Februari 2010, yang berisikan menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali (PK) PT Indah Potjan, yang berarti menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama yaitu putusan PHI PN Medan.

“Ini putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), maka kewajiban hukum tergugat dalam hal ini PT Indah Potjan, untuk melaksanakan putusan tersebut secara penuh dan sempurna,” tegasnya.
Namun hingga masuknya permohonan eksekusi ke PN Medan pada Oktober silam, tidak dilaksanakan hingga saat ini, dengan alasan bahwa surat putusan PHI itu hilang.

Untuk itu, lanjut Helen, kita mendesak kepada ketua pengadilan negeri Medan, agar segera melakukan tindakan tegas kepada pihak –pihak yang telah memperlambat proses eksekusi. Kenyataan ini diduga adanya mafia hukum yang melibatkan oknum hakim. Terkait itu, Humas PN Medan Guntur SH, menerangkan seorang hakim sejatinya harus berada diposisi netral. “Kita belum tahu (soal hilangnya PHI) dan saya akan lakukan pengecekan,” tegasnya.
Dan, ketika terdapat ada mafia hukum yang terlibat di kasus tersebut, pihaknya akan segera menyelesaikannya. “Pihak kepolisian akan mengusutnya kalau ditemukan adanya tindak pidana,” pungkas Guntur. (rud)

Nasib enam mantan buruh PT  Indah Pontjan hingga kini tak jelas. Pasalnya, usaha mereka mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran upah atas PHK yang dilakukan perusahaan gagal.

Usut punya usut, amar putusan pada pengadilan Hubungan Industrial (PHI) No 04 G/2008/PHI Mdn, dan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) No 03 PK/Pdt.Sus/2010  yang memenangkan hak buruh dinyatakan hilang di Pengadilan Negeri Medan.

Padahal, permohonan proses eksekusi yang telah dimohonkan keenam buruh yakni Rohani (62), Parinem (50), Poniyah (46), Sawinem (51), Suriati (51) dan Tukilah (55), melalui kuasa hukumnya Gindo Nadapdap, Helen Napitupulu dan Kiki Pranasari, telah diajukan pada 21 Oktober 2010 lalu. Tak pelak, mereka mendatangi PN Medan terkait dengan itu. Pada Sumut Pos Senin (28/2), di Pengadilan Negeri Medan, Helen Napitupulu, menyatakan kedatangan keenam buruh ke PN Medan, guna menyampaikan protes kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan, terkait hilangnya putusan PHI tersebut. Ya, sesuai dengan putusan PK dari MA, pada Tanggal 16 Februari 2010, yang berisikan menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali (PK) PT Indah Potjan, yang berarti menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama yaitu putusan PHI PN Medan.

“Ini putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), maka kewajiban hukum tergugat dalam hal ini PT Indah Potjan, untuk melaksanakan putusan tersebut secara penuh dan sempurna,” tegasnya.
Namun hingga masuknya permohonan eksekusi ke PN Medan pada Oktober silam, tidak dilaksanakan hingga saat ini, dengan alasan bahwa surat putusan PHI itu hilang.

Untuk itu, lanjut Helen, kita mendesak kepada ketua pengadilan negeri Medan, agar segera melakukan tindakan tegas kepada pihak –pihak yang telah memperlambat proses eksekusi. Kenyataan ini diduga adanya mafia hukum yang melibatkan oknum hakim. Terkait itu, Humas PN Medan Guntur SH, menerangkan seorang hakim sejatinya harus berada diposisi netral. “Kita belum tahu (soal hilangnya PHI) dan saya akan lakukan pengecekan,” tegasnya.
Dan, ketika terdapat ada mafia hukum yang terlibat di kasus tersebut, pihaknya akan segera menyelesaikannya. “Pihak kepolisian akan mengusutnya kalau ditemukan adanya tindak pidana,” pungkas Guntur. (rud)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

Terpopuler

Artikel Terbaru

/