JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Bupati Langkat, Budiono-Abdul Khair dan pasangan calon HAYunus Saragih-Syahmadi. Dengan demikian pasangan calon Bupati Ngogesa Sitepu- H. Sulistianto dipastikan akan menjabat Bupati Langkat, periode 2014-2019 mendatang, sebagaimana ditetapkan KPU Langkat.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, pada Kamis (28/11), dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Senin (2/12),” ujar pimpinan sidang MK, Hamdan Zoelva di gedung MK, Jakarta.
Menurut Hamdan, keputusan diambil setelah mahkamah berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum. Antara lain terkait politik uang, mahkamah menilai kemenangan pasangan calon Ngogesa- Sulistianto, tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan dipengaruhi adanya politik uang. Dalam pemilu yang dilaksanakan secara langsung, menurut Hamdan, rakyat sebagai pemegang kedaulatan dapat memberikan suaranya kepada pasangan calon yang mereka kehendaki yang dapat memperhatikan kepentingan rakyat.
“Demikian juga tentang dalil pemohon terkait pembagian kain sarung, mahkamah berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, menilai pembagian sehelai kain sarung tidak dilakukan oleh pihak terkait (Ngogesa-Sulistianto) maupun tim suksesnya,” ujar Hamdan.
Namun dilakukan oleh salah seorang warga bernama Sulaiman di rumah Tarigan pada waktu berlangsungnya sebuah acara khitanan. Selain itu, pemohon menurutnya juga tidak dapat membuktikan bahwa Sulaiman merupakan tim sukses pihak terkait. Sehingga pemohon tidak dapat membuktikan kaitan atau hubungan antara Sulaiman dan pihak terkait.
Demikian juga terkait dalil pemohon, bahwa diduga pihak terkait telah membagikan sapi kepada sejumlah pengurus Masjid pada Hari Raya Idul Adha, Mahkamah menyatakan sulit untuk menilainya sebagai pelanggaran politik uang. Sebab dilakukan pada Hari Raya Kurban. Sehingga pemberian sapi tersebut dapat saja dimaksudkan sebagai amal kebajikan dari pihak terkait.
Apalagi berdasarkan keterangan pihak terkait, kata Hamdan, pemberian sapi untuk kurban tidak hanya dilakukan pada waktu pihak terkait menjadi Bupati Langkat saja, namun juga dilakukan pada waktu pihak terkait sebelum menjadi Bupati Langkat.
“Mencermati keterangan saksi pemohon bernama Hilda Anggreni dan Legimin yang pada pokoknya menerangkan saksi mendapat daging kurban dari panitia kurban dengan pesan agar memilih pihak terkait, menurut Mahkamah fakta demikian membuktikan bahwa panitia kurban yang menyuruh penerima daging untuk memilih pihak terkait, sehingga perbuatan individual panitia kurban tersebut tidak dapat ditimpakan kepada pihak terkait. Sebab pada prinsipnya, tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain,” ujar Hakim MK Muhammad Alim, saat membacakan pertimbangan hukum.
Berdasarkan penilaian atas fakta hukum yang ada, Mahkamah menurut Hamdan, menilai dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sehingga untuk itu dalam amar putusannya, Hakim MK menurut Hamdan, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.(gir)