30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Yusril Gugat Sistem Pemilu

JAKARTA – Partai Bulan Bintang mengusung Yusril Ihza Mahendra sebagai calon presiden 2014. Yusril yang merupakan Ketua Majelis Syuro PBB, telah menyatakan kesediaannya. Pendiri PBB itu langsung menyusun sejumlah langkah guna menyongsong pemilu.

“PBB mengambil jalan yang singkat (untuk memutuskan capres), tidak melalui konvensi seperti partai lain. Keputusan sudah dituangkan, dan akan kami laksanakan,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (4/12).

Selanjutnya, Yusril akan menggugat sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai posisi pemilihan presiden yang digelar setelah pemilihan legislatif tidak tepat. “Dalam sistem presidensial, seharusnya pemilu presiden lebih dulu, kecuali pada sistem parlementer,” kata dia.

Mantan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Kehakiman itu mengatakan tengah berjuang untuk menyatukan kedua pemilu tersebut. Menurut Yusril, berdasarkan Pasal 6 UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan parpol sebelum pemilu.

Pada praktiknya, capres-cawapres diusulkan setelah pemilu legislatif digelar. Ini karena masing-masing partai politik melihat perolehan suara mereka lebih dulu sebelum memutuskan akan mengusung siapa sebagai capres, dan hendak berkoalisi dengan partai mana.

Undang-Undang mensyaratkan capres dapat diajukan parpol atau gabungan parpol dengan perolehan suara nasional 20 persen. “Seharusnya presiden dicalonkan sekarang, sebelum pelaksanaan pemilu,” kata Yusril.

Yusril berharap MK mengabulkan gugatan PBB, sehingga setiap parpol sebelum pemilu sudah mencalonkan presiden dan wakil presiden. Bila ini terjadi, Yusril yakin pertarungan pilpres akan berlangsung sehat. “Tidak ada lagi ambang parlemen dan koalisi. Semoga bisa merintis demokrasi sehat,” katanya. (bbs/jpnn)

JAKARTA – Partai Bulan Bintang mengusung Yusril Ihza Mahendra sebagai calon presiden 2014. Yusril yang merupakan Ketua Majelis Syuro PBB, telah menyatakan kesediaannya. Pendiri PBB itu langsung menyusun sejumlah langkah guna menyongsong pemilu.

“PBB mengambil jalan yang singkat (untuk memutuskan capres), tidak melalui konvensi seperti partai lain. Keputusan sudah dituangkan, dan akan kami laksanakan,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (4/12).

Selanjutnya, Yusril akan menggugat sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai posisi pemilihan presiden yang digelar setelah pemilihan legislatif tidak tepat. “Dalam sistem presidensial, seharusnya pemilu presiden lebih dulu, kecuali pada sistem parlementer,” kata dia.

Mantan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Kehakiman itu mengatakan tengah berjuang untuk menyatukan kedua pemilu tersebut. Menurut Yusril, berdasarkan Pasal 6 UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan parpol sebelum pemilu.

Pada praktiknya, capres-cawapres diusulkan setelah pemilu legislatif digelar. Ini karena masing-masing partai politik melihat perolehan suara mereka lebih dulu sebelum memutuskan akan mengusung siapa sebagai capres, dan hendak berkoalisi dengan partai mana.

Undang-Undang mensyaratkan capres dapat diajukan parpol atau gabungan parpol dengan perolehan suara nasional 20 persen. “Seharusnya presiden dicalonkan sekarang, sebelum pelaksanaan pemilu,” kata Yusril.

Yusril berharap MK mengabulkan gugatan PBB, sehingga setiap parpol sebelum pemilu sudah mencalonkan presiden dan wakil presiden. Bila ini terjadi, Yusril yakin pertarungan pilpres akan berlangsung sehat. “Tidak ada lagi ambang parlemen dan koalisi. Semoga bisa merintis demokrasi sehat,” katanya. (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/