29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Hari Ini, Gugatan JR-Ance Disidangkan

Foto: batara/Sumut Pos
Pasangan JR Saragih-Ance Selian menggugat ke Bawaslu karena tidak ditetapkan sebagai peserta Pilgubsu oleh KPU Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) dijadwalkan akan menggelar sidang sengketa Pilgub Suut 2018, hari ini Senin (19/2). Adapun pemohon adalah pasangan JR Saragih-Ance Selian, yang tidak ditetapkan sebagai peserta Pilgubsu pada 12 Februari lalu oleh KPU. Inventarisir sementara, berkas gugatan JR-Ance belum lengkap.

“JR-Ance masih melengkapi berkas. Mungkin Senin (hari ini, Red) akan dilengkapi lagi. Apa berkas yang masih kurang, saya tidak begitu tahu mendetail. Staf penerima dan verifikator yang menyebut masih ada perbaikan. Begitu kita nyatakan lengkap, segera sidang,” ujar Komisioner Bawaslu Sumut bidang Penindakan, Hardi Munthe kepada Sumut Pos, Minggu (18/2).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut, Safrida Erasahan, mengatakan pihaknya harus meneliti, menelaah dan mendalami atas laporan dari pasangan JR Saragih dan Ance sehingga bisa diketahui titik persoalan utamanya termasuk persoalan administrasi. Pemeriksaan berkas berlangsung 3 hari, dan masa proses penyelesaian sengketa ditenggat 12 hari kalender.

“Dengan adanya pelaporan ini maka kita akan periksa KPU Sumatera Utara, apakah ada potensi pelanggaran pidana atau tidak yang mungkin dilakukan oleh terlapor dalam hal ini KPU Sumut maka harus kita teliti dengan baik dan benar, apakah laporan tersebut ada pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik atau persoalan administrasi, tentu harus dipelajari secara mendalam. Setelah itu dikaji baru ditentukan masuk kemana. Baik dari sisi laporan, ketepatan isi laporan, bukti laporan dan saksi yang diajukan,” bebernya.

Ditambahkannya, untuk pelanggaran administrasi ada dua penyelesaiannya yakni pertama melalui ajudikasi dan kedua ada langsung melalui kajian klarifikasi. Namun,  soal sengketa tergantung dari kebutuhan musyawarah sengketa itu sendiri jika diperlukan ada perintah klarifikasi maka tentu pihak Bawaslu akan perintahkan untuk klarifikasi.

“Dalam objek sengketa adalah keputusan KPU Sumatera Utara, tentu kita teliti, telaah barulah digali lebih dalam. Termasuk latar belakang dikeluarkan putusan tersebut oleh KPU Sumatera Utara. Apa yang menjadi dasar utama KPU Sumatera Utara mengeluarkan putusan tersebut,” urainya.

Foto: batara/Sumut Pos
Pasangan JR Saragih-Ance Selian menggugat ke Bawaslu karena tidak ditetapkan sebagai peserta Pilgubsu oleh KPU Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) dijadwalkan akan menggelar sidang sengketa Pilgub Suut 2018, hari ini Senin (19/2). Adapun pemohon adalah pasangan JR Saragih-Ance Selian, yang tidak ditetapkan sebagai peserta Pilgubsu pada 12 Februari lalu oleh KPU. Inventarisir sementara, berkas gugatan JR-Ance belum lengkap.

“JR-Ance masih melengkapi berkas. Mungkin Senin (hari ini, Red) akan dilengkapi lagi. Apa berkas yang masih kurang, saya tidak begitu tahu mendetail. Staf penerima dan verifikator yang menyebut masih ada perbaikan. Begitu kita nyatakan lengkap, segera sidang,” ujar Komisioner Bawaslu Sumut bidang Penindakan, Hardi Munthe kepada Sumut Pos, Minggu (18/2).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut, Safrida Erasahan, mengatakan pihaknya harus meneliti, menelaah dan mendalami atas laporan dari pasangan JR Saragih dan Ance sehingga bisa diketahui titik persoalan utamanya termasuk persoalan administrasi. Pemeriksaan berkas berlangsung 3 hari, dan masa proses penyelesaian sengketa ditenggat 12 hari kalender.

“Dengan adanya pelaporan ini maka kita akan periksa KPU Sumatera Utara, apakah ada potensi pelanggaran pidana atau tidak yang mungkin dilakukan oleh terlapor dalam hal ini KPU Sumut maka harus kita teliti dengan baik dan benar, apakah laporan tersebut ada pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik atau persoalan administrasi, tentu harus dipelajari secara mendalam. Setelah itu dikaji baru ditentukan masuk kemana. Baik dari sisi laporan, ketepatan isi laporan, bukti laporan dan saksi yang diajukan,” bebernya.

Ditambahkannya, untuk pelanggaran administrasi ada dua penyelesaiannya yakni pertama melalui ajudikasi dan kedua ada langsung melalui kajian klarifikasi. Namun,  soal sengketa tergantung dari kebutuhan musyawarah sengketa itu sendiri jika diperlukan ada perintah klarifikasi maka tentu pihak Bawaslu akan perintahkan untuk klarifikasi.

“Dalam objek sengketa adalah keputusan KPU Sumatera Utara, tentu kita teliti, telaah barulah digali lebih dalam. Termasuk latar belakang dikeluarkan putusan tersebut oleh KPU Sumatera Utara. Apa yang menjadi dasar utama KPU Sumatera Utara mengeluarkan putusan tersebut,” urainya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/