30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Produksi 200 Butir Sehari

Polresta Medan Gerebek Home Industri Pil Ekstasi di Glugur

MEDAN- Sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Pembangunan III Glugur Medan yang dijadikan tempat home industri narkoba jenis ekstasi digerebek Sat Narkoba Polresta Medan, kemarin. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3.000 butir ekstasi siap edar, dua mesin cetak dan bahan baku pembuatan pil ekstasi.

Sedangkan penghuninya atau pembuatnya, Andika alias Ationg (34) asal Bagan Siapiapi ditangkap di rumah makan siap saji di Jalan Sumarsono dengan barang bukti 2.000 butir pil ekstasi.

Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga didampingi Kasat Narkoba Kompol Amry Siahaan, Rabu (18/5), kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya mengatakan, penangkapannya berawal, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang peracik pil ekstasi berada di rumah makan siap saji di Jalan Sumarsono untuk menyerahkan ribuan butir pil ektasi agar diedarkan.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, petugas yang melihat tersangka sedang duduk di salah satu meja yang berada dipojok dengan memegang bungkusan plastik merasa curiga. Kemudian petugas langsung menghampirinya dan menangkapnya. Saat diperiksa, ternyata bungkusan plastik yang dipegang pria tersebut berisi 2.000 butir pil ekstasi. Sedangkan kurirnya tidak berhasil ditangkap karena keburu kabur.

Tersangka langsung diboyong ke komando untuk diperiksa. Saat diintrogasi, tersangka mengaku membuat pil ekstasi sendiri di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Pembangunan III Glugur Medan. Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas langsung menuju ke rumah kontrakannya tersebut. Di rumah kontrakan itulah petugas berhasil menemukan mesin pembuatan pil ekstasi dan sebanyak 3.000 butir pil ekstasi yang telah siap edar.

Dari pengakuan tersangka Ationg, ia sudah beroperasi selama 6 bulan. Dirinya hanya sebagai pembuat, sedangkan yang mengedarkan ada seorang temannya yang sekarang ini masih buron. Dikatakannya, bahan baku pembuatan pil ekstasi ini dibelinya di Medan semuanya. Mengenai peredarannya tidak diketahui karena yang mengedarkan bukan dirinya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolresta Medan, diketahui, satu butir ektasi tersebut dijual dengan harga Rp60 ribu sampai Rp80 ribu. “Kami belum bisa memastikan peredaran barang haram ini di mana saja. Karena kami terputus informasi, karena kurirnya belum tertangkap. Maka dari itu kami akan tangkap kurirnya biar mengetahui peredarannya di mana saja dan apakah tersangka ini mempunyai jaringan internasional atau tidak,” ungkap Tagam.
Kemudian diterangkannya, dalam sehari dua mesin cetak tersebut bisa memproduksi 200 butir pil ekstasi. Sekarang ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna menunggu proses selanjutnya sekaligus untuk dilakukannya pengembangan. Saat ini petugas masih terus memburu kurir yang kabur tersebut.(mag-8)

Polresta Medan Gerebek Home Industri Pil Ekstasi di Glugur

MEDAN- Sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Pembangunan III Glugur Medan yang dijadikan tempat home industri narkoba jenis ekstasi digerebek Sat Narkoba Polresta Medan, kemarin. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3.000 butir ekstasi siap edar, dua mesin cetak dan bahan baku pembuatan pil ekstasi.

Sedangkan penghuninya atau pembuatnya, Andika alias Ationg (34) asal Bagan Siapiapi ditangkap di rumah makan siap saji di Jalan Sumarsono dengan barang bukti 2.000 butir pil ekstasi.

Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga didampingi Kasat Narkoba Kompol Amry Siahaan, Rabu (18/5), kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya mengatakan, penangkapannya berawal, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang peracik pil ekstasi berada di rumah makan siap saji di Jalan Sumarsono untuk menyerahkan ribuan butir pil ektasi agar diedarkan.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, petugas yang melihat tersangka sedang duduk di salah satu meja yang berada dipojok dengan memegang bungkusan plastik merasa curiga. Kemudian petugas langsung menghampirinya dan menangkapnya. Saat diperiksa, ternyata bungkusan plastik yang dipegang pria tersebut berisi 2.000 butir pil ekstasi. Sedangkan kurirnya tidak berhasil ditangkap karena keburu kabur.

Tersangka langsung diboyong ke komando untuk diperiksa. Saat diintrogasi, tersangka mengaku membuat pil ekstasi sendiri di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Pembangunan III Glugur Medan. Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas langsung menuju ke rumah kontrakannya tersebut. Di rumah kontrakan itulah petugas berhasil menemukan mesin pembuatan pil ekstasi dan sebanyak 3.000 butir pil ekstasi yang telah siap edar.

Dari pengakuan tersangka Ationg, ia sudah beroperasi selama 6 bulan. Dirinya hanya sebagai pembuat, sedangkan yang mengedarkan ada seorang temannya yang sekarang ini masih buron. Dikatakannya, bahan baku pembuatan pil ekstasi ini dibelinya di Medan semuanya. Mengenai peredarannya tidak diketahui karena yang mengedarkan bukan dirinya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolresta Medan, diketahui, satu butir ektasi tersebut dijual dengan harga Rp60 ribu sampai Rp80 ribu. “Kami belum bisa memastikan peredaran barang haram ini di mana saja. Karena kami terputus informasi, karena kurirnya belum tertangkap. Maka dari itu kami akan tangkap kurirnya biar mengetahui peredarannya di mana saja dan apakah tersangka ini mempunyai jaringan internasional atau tidak,” ungkap Tagam.
Kemudian diterangkannya, dalam sehari dua mesin cetak tersebut bisa memproduksi 200 butir pil ekstasi. Sekarang ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna menunggu proses selanjutnya sekaligus untuk dilakukannya pengembangan. Saat ini petugas masih terus memburu kurir yang kabur tersebut.(mag-8)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/