MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan di Medan menjatuhkan hukuman penjara sembilan bulan kepada 14 pencari suaka Rohingnya akibat perkelahian yang menyebabkan delapan nelayan Buddha Myanmar meninggal.
Perkelahian pecah April lalu saat lebih dari 100 pencari suaka Rohingya yang beragama Islam dan 11 nelayan Myanmar di tempatkan di lokasi yang sama.
Perkelahian terjadi di tengah maraknya Klik serangan terhadap warga Muslim di Burma tengah.
Delapan nelayan meninggal dan 15 pengungsi Rohingya mengalami luka-luka dalam perkelahian itu.
Hakim di Medan memutuskan Rabu (04/12), 14 pencari suaka itu bersalah karena secara bersama-sama melakukan serangan dan menyebabkan meninggalnya delapan warga Myanmar lain itu.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan dua tahun yang diajukan jaksa penuntut yang akan mengajukan banding.
Kuasa hukum 14 pencari suaka Rohingnya menyatakan mereka juga akan banding.
“Mereka tidak merencanakan terjadinya kekerasan itu. Perkelahian terjadi seketika,” kata Mahmud Irsyad Lubis, kuasa hukum pengungsi Rohingya.
Kekerasan terjadi saat seorang pengungsi Rohingya dan seorang nelayan terlibat debat panas tentang bentrokan sektarian di Myanmar.
Juli lalu, pengadilan Medan menyatakan tiga remaja Rohingnya tidak bersalah karena kurangnya bukti keterlibatan mereka dalam kekerasan itu.
Ratusan Muslim Myanmar tewas dan 100.000 lainnya kehilangan tempat tinggal dalam bentrokan sektarian. (NET)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan di Medan menjatuhkan hukuman penjara sembilan bulan kepada 14 pencari suaka Rohingnya akibat perkelahian yang menyebabkan delapan nelayan Buddha Myanmar meninggal.
Perkelahian pecah April lalu saat lebih dari 100 pencari suaka Rohingya yang beragama Islam dan 11 nelayan Myanmar di tempatkan di lokasi yang sama.
Perkelahian terjadi di tengah maraknya Klik serangan terhadap warga Muslim di Burma tengah.
Delapan nelayan meninggal dan 15 pengungsi Rohingya mengalami luka-luka dalam perkelahian itu.
Hakim di Medan memutuskan Rabu (04/12), 14 pencari suaka itu bersalah karena secara bersama-sama melakukan serangan dan menyebabkan meninggalnya delapan warga Myanmar lain itu.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan dua tahun yang diajukan jaksa penuntut yang akan mengajukan banding.