MEDAN-Perusahaan penyelenggara Christmas Season ke-IX, PT Fara Mutiara langgar Keputusan Presiden (Kepres) No 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Pelanggaran terjadi karena perusahaan tersebut melakukan subkontrak ke pihak lain dalam melaksanakan pengerjaan.
Seperti diamanatkan dalam Kepres No 80/2003 pada paragraf keempat tentang hak dan tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan kontrak diatur dalam pada pasal 32 (4) penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian
pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Mengacu kepada amanat aturan tersebut, PT Fara Mutiara mengaku kepada Sumut Pos tidak bisa mengerjakan pekerjaan Chistmas Season ke IX karena sedang banyak kerjaan, sehingga di subkontrakkan kepada even organizer (EO).
“Kami banyak pekerjaan, jadi kami tidak sanggup lagi mengerjakannya. Makanya kami subkontrakkan kepada Krisman Saragih,” kata pegawai PT Fara Mutiara bagian EO, Arsyad, Jumat (6/12).
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy mengatakan, pekerjaan utama tidak dibenarkan disubkontrakan, pekerjaan yang boleh dikerjakan itu hanya berupan konsumsi.
“Kalau secara keseluruhannya diserahkan ke pihak ketiga, itu namanya pelanggaran. Harusnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengecek ulang kontraknya,” katanya.
Dia menyampaikan, apabila perusahaan mengaku memiliki banyak pekerjaan, sehingga tidak mampu mengerjakannya maka perusahaan pemenang melapor ke pemberi pekerjaan, sehingga panitia pemberi pekerjaan bisa mengalihkan pengerjaan ke pemenang kedua atau ketiga. “Kalau tidak dilakukan, maka itulah bukti korupsi berjamaah,” sebutnya.
Pernyataan Ikrimah dikuatkan oleh Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda. Dia berpendapat, pemberian subkontrak oleh pemenang tender dilarang dalam Kepres No 80/2003 dikarenakan akan mengurangi kualitas pekerjaan. Karena akan banyak anggaran terpotong. “Jika saat ini ada temuan, maka panitia harus melakukan evaluasi terlebih dahulu, bila perlu lakukan evaluasi kontrak kerja. Bila terbukti disubkan, maka dibatalkan kontraknya,” ucapnya.
Dia juga menyayangkan atas sikap panitia yang kurang begitu peduli terhadap pelaksanaan tender serta administrasi peserta tender. Padahal, di dalam Pasal 11 (1) i disebutkan setiap peserta tender harus memiliki alamat jelas dan dapat dijangkau oleh pos, artinya jika dikirimi surat balik ke pengirim, maka alamat tidak jelas.
“Tapi jika saat ini perusahaan dengan tidak memiliki alamat jelas yang menang, maka ini bentuk kecerobohan baik dari Disbudpar maupun Pokja LPSE,” sebutnya.
Saat dimintai tanggapannya terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan pemenang tender Christmas Season, Kepala Disbudpar, Busral Manan tidak bersedia dikonfirmasi. Bahkan, ketika ditemui di kantornya tidak berada di tempat sedangkan saat dihubungi via telpon selulernya tidak mengangkat, begitu juga saat dikirimkan SMS tak ada balasannya hingga berita ini diterbitkan. Hal yang sama dilakukan oleh Sekretaris Disbudpar Medan, Parlindungan Harahap.
Menanggapi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri mengaku tidak megetahui tentang subkontrak yang dilarang dalam aturan Kepres No 80/2003. “Laporan tentang adanya masalah penyelenggaran Christmas Season belum ada saya terima, mengenai aturan saya juga tidak terlalu mengerti,” ujarnya saat dihubungi Sumut Pos.
Saat disinggung mengenai adanya persoalan dari alamat perusahaan pemenang tender Christmas Season, mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu enggan berkomentar lebih jauh mengenai masalah data palsu dari perusahaan pemenang Christmas Season. (dik)