MEDAN-Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) hingga saat ini memiliki aset dengan nilai berkisar Rp11 triliun. Nilai aset itu diperkirakan bertambah menyusul setiap tahunnya terjadi penambahan aset.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Sumut Safruddin Nasution, pada wartawan Selasa (17/12) di Pemprovsu kemarinn
Menurutnya, untuk tahun 2013, Pemprovsu akan melepas asetnya berupa kendaraan dinas sebanyak 110 unit dengan nilai aset berkisar Rp2 miliar lebih, dengan sistem jual lelang terbatas.
“Aset Pemprovsu saat ini nilainya sekitar Rp11 triliun. Setiap tahun itu akan bertambah seiring dengan tetap adanya pengadaan. Dan tahun 2013 ini kita akan melepaskan aset berupa kendaraan dinas sekitar 110 unit dengan atau berkisar Rp2 miliar lebih dengan sistem jual lelang terbatas,” ujarnya.
Menurutnya, siklus pengelolaan aset daerah sebenarnya tetap seperti biasa. Di mana tetap ada perencanaan dan pada saat tertentu jika aset dianggap tidak ekonomis lagi, maka kondisi barang akan dihapus. Itu katanya merupakan siklus tata kelola.
Disinggung terkait apakah saban tahun Pemprov Sumut melakukan penambahan aset, menurut Safruddin tidak bisa dipastikan. Sebab bisa saja dalam satu tahun terjadi penambahan dua kali atau sekali saja.
“Itu mangkanya saya katakan seperti tadi (saat tertentu jika aset dianggap tidak ekonomis maka kondisi barang akan dihapus), karena dalam satu tahun bisa dua kali (pengadaan),” ujarnya.
Menurut Safruddin, Pemprovsu pun saat ini memiliki dua aset bangunan eks peninggalan pemerintahan Belanda yang terletak di Jalan Hindu Medan, yakni gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan LBH Dharma Agung. Selebihnya, bangunan-bangunan tua di kawasan tersebut dimiliki oleh Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ).
“LBH Medan dan LBH Dharma Agung mereka bermohon ke kita. Aset mereka tempati sehingga kita tidak ada benturan dengan pihak lain. Kita catatkan aset-aset itu di dalam buku aset lain-lain dan bukan di aset tetap. Selebihnya itu dibawah AIJ. Semua esk perusahaan asing sama mereka (AIJ), jadi memang sangat banyak yang mereka kelola,” ujarnya.
Safruddin tidak berkenan memberikan jawaban prihal perkara Sirkuit IMI Jalan Pancing Medan, yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik Kejati Sumut. Dia berasumsi, steatment-nya tidak ingin dibenturkan dengan pihak Kejati Sumut, yang mengusut perkara tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Saya sudah berkali-kali jelaskan dan selalu sama. Artinya sirkuit pancing itu awalnya milik Pemprov Sumut seluas 45 hektare dan kita jual kepada PT Pembangunan Perumahan (PT PP) seluas 20 hektare. Jika kemudian oleh PT PP tanah itu dijual kepada siapa itu tidak tanggung jawab kita lagi. Yang 25 hektare aset kita itu masih aman,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejati Sumut menetapkan dua tersangka kasus peralihan lahan sirkuit IMI Sumut yang berlokasi di Jalan Pancing/Williem Iskandar Medan. Kasi Penkum Kejati ketika itu, Marcos Simaremare menjelaskan dua tersangka tersebut adalah mantan Dirut PT PP Daryatno dan mantan Kepala Cabang Sumut PT PP Supriadi.
“Adalah D Dirut PT PP dan S Kacab PT PP Sumut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka prihal dugaan korupsi penjualan aset negara yang berlokasi di Jalan Pancin/Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, pada tahun 1997,” urainya ketika itu.
Sebelumnya, Kajatisu Noor Rachmad saat masih menjabat Senin, 4 Februari 2013 mengatakan sudah ada menetapkan tersangka. Meski demikian, Noor ketika itu belum bisa merinci siapa-siapa saja nama dan modus korupsi yang dilakukan dalam perkara tersebut.
Namun anehnya, meski kasus ini sudah diproses cukup lama, tetapi perkaranya belum juga masuk ke persidangan. Bahkan dua tersangka pun sampai kini belum ditahan.(rud)