26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

KPU Sumut: Juknis Surat Suara Sah di Deliserdang Menyalahi Prosedur

Data 5 Besar KPU Kabupaten/Kota
Data 5 Besar KPU Kabupaten/Kota

DELI SERDANG,SUMUTPOS.CO-Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga menyebutkan petunjuk teknis tentang surat suara sah yang dikeluarkan oleh KPU Deliserdang menyalahi prosedur dan sangat rawan gugatan.

Diketahui, KPU Deliserdang mengeluarkan petunjuk teknis surat suara sah yang dihitung pada proses perhitungan ulang surat suara Pilkada Deliserdang.

Penerbitan petunjuk teknis tersebut dilakukan karena ditemukan banyak surat suara yang rusak namun tanpa terlebih dahulu memberi penjelasan kepada pasangan calon dan panwaslu setempat.

“Meskipun tujuannya baik, namun prosedurnya mereka harus mengundang pasangan calon secara resmi maupun Panwaslu, itu yang tidak mereka lakukan,” katanya, Selasa (17/12/2013) di Kantor KPU Sumut.

Benget menyebutkan, mereka sudah turun ke Deliserdang untuk meminta penjelasan dari KPU setempat mengenai petunjuk teknis tersebut.

Penjelasan yang disampaikan kepada mereka, yakni karena banyaknya surat suara yang ditemukan rusak pada saat perhitungan suara memasuki hari kedua.

Hal ini menimbulkan kepanikan sehingga KPU Deliserdang mengeluarkan petunjuk teknis yang menyalahi prosedur tersebut. Atas kondisi ini, KPU Sumut langsung merekomendasikan agar petunjuk teknis tersebut langsung dijelaskan kepada seluruh pasangan calon dan Panwaslu.

“Kita sudah minta agar mereka menjelaskan ini kepada pasangan calon dan Panwaslu, sehingga tidak memicu kesalahpahaman nantinya,” ujarnya. [ded]

Data 5 Besar KPU Kabupaten/Kota
Data 5 Besar KPU Kabupaten/Kota

DELI SERDANG,SUMUTPOS.CO-Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga menyebutkan petunjuk teknis tentang surat suara sah yang dikeluarkan oleh KPU Deliserdang menyalahi prosedur dan sangat rawan gugatan.

Diketahui, KPU Deliserdang mengeluarkan petunjuk teknis surat suara sah yang dihitung pada proses perhitungan ulang surat suara Pilkada Deliserdang.

Penerbitan petunjuk teknis tersebut dilakukan karena ditemukan banyak surat suara yang rusak namun tanpa terlebih dahulu memberi penjelasan kepada pasangan calon dan panwaslu setempat.

“Meskipun tujuannya baik, namun prosedurnya mereka harus mengundang pasangan calon secara resmi maupun Panwaslu, itu yang tidak mereka lakukan,” katanya, Selasa (17/12/2013) di Kantor KPU Sumut.

Benget menyebutkan, mereka sudah turun ke Deliserdang untuk meminta penjelasan dari KPU setempat mengenai petunjuk teknis tersebut.

Penjelasan yang disampaikan kepada mereka, yakni karena banyaknya surat suara yang ditemukan rusak pada saat perhitungan suara memasuki hari kedua.

Hal ini menimbulkan kepanikan sehingga KPU Deliserdang mengeluarkan petunjuk teknis yang menyalahi prosedur tersebut. Atas kondisi ini, KPU Sumut langsung merekomendasikan agar petunjuk teknis tersebut langsung dijelaskan kepada seluruh pasangan calon dan Panwaslu.

“Kita sudah minta agar mereka menjelaskan ini kepada pasangan calon dan Panwaslu, sehingga tidak memicu kesalahpahaman nantinya,” ujarnya. [ded]

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/