25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

JR Saragih Berpeluang Dilantik Sendirian Tanpa Amran

METRO SIANTAR/DHEV BAKKARA Pasangan JR-Amran bersama tim pendukung dan pemenangan diserbu awak media  saat menggelar konfrensi pers di Center JR-Amran Kecamatan Pamatang Raya Simalungun, Rabu (10/2)
METRO SIANTAR/DHEV BAKKARA
Pasangan JR-Amran bersama tim pendukung dan pemenangan diserbu awak media saat menggelar konfrensi pers di Center JR-Amran Kecamatan Pamatang Raya Simalungun, Rabu (10/2)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang pelantikan Bupati terpilih Simalungun, JR Saragih, tetap dapat dilaksanakan. Karena dalam hal ini yang bermasalah hanya wakil terpilih, Amran Sinaga, yang berstatus sebagai terpidana.

Namun keputusan belum dapat diambil, sebab masih dikaji secara mendalam dan menunggu petunjuk dari Mendagri Tjahjo Kumolo.

“Untuk Simalungun masih dalam kajian, belum ada keputusan. Kami mau minta petunjuk Mendagri terlebih dahulu. Cuma prinsipnya, kalau posisi terpidana menjelang pelantikan, kami pertimbangkan untuk tidak dilantik. Tapi ini kan hanya wakilnya saja,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, Kamis (18/2).

Saat ditanya apakah memungkinkan pelantikan hanya dilakukan terhadap Bupati terpilih JR Saragih, sementara Wakil Bupati terpilih Amran Sinaga tidak ikut dilantik, Sumarsono mengakui secara undang-undang tidak diatur. Namun demikian Kemendagri akan mengkaji lebih lanjut, sebelum memberikan keputusan.

“Nanti kami tafsirkan dari regulasi yanga ada. Pelantikan sendiri harus satu kesatuan. Tapi memang satu orang terpidana tidak akan terimplikasi dengan kepala daerah,” ujarnya.

Menurut Sumarsono, dalam kajian nantinya, ia akan memberikan pertimbangan secara mendalam, demi sensitivitas terhadap anti korupsi dan hukum.

“Untuk sementara memang dipertimbangkan tidak dilantik dulu. Belum diputuskan masih menunggu pak menteri,” kata Sumarsono.

Sebelumnya, Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai, Kemendagri harus membedakan antara rezim hukum pidana yang dialami Amran, dengan rezim hukum pilkada yang telah memenangkan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga.

“Tidak benar kalau Mendagri mengatakan tak boleh melantik. Justru itu kewajiban, karena rezim hukum pidana tak bisa digabung dengan rezim pemilu yang notabene adalah administrasi. Intinya, kalau sudah juara dalam pilkada, ya harus diserahkan trofinya. Enggak ada alasan menahan-nahan,” ujar Hinca beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)

METRO SIANTAR/DHEV BAKKARA Pasangan JR-Amran bersama tim pendukung dan pemenangan diserbu awak media  saat menggelar konfrensi pers di Center JR-Amran Kecamatan Pamatang Raya Simalungun, Rabu (10/2)
METRO SIANTAR/DHEV BAKKARA
Pasangan JR-Amran bersama tim pendukung dan pemenangan diserbu awak media saat menggelar konfrensi pers di Center JR-Amran Kecamatan Pamatang Raya Simalungun, Rabu (10/2)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang pelantikan Bupati terpilih Simalungun, JR Saragih, tetap dapat dilaksanakan. Karena dalam hal ini yang bermasalah hanya wakil terpilih, Amran Sinaga, yang berstatus sebagai terpidana.

Namun keputusan belum dapat diambil, sebab masih dikaji secara mendalam dan menunggu petunjuk dari Mendagri Tjahjo Kumolo.

“Untuk Simalungun masih dalam kajian, belum ada keputusan. Kami mau minta petunjuk Mendagri terlebih dahulu. Cuma prinsipnya, kalau posisi terpidana menjelang pelantikan, kami pertimbangkan untuk tidak dilantik. Tapi ini kan hanya wakilnya saja,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, Kamis (18/2).

Saat ditanya apakah memungkinkan pelantikan hanya dilakukan terhadap Bupati terpilih JR Saragih, sementara Wakil Bupati terpilih Amran Sinaga tidak ikut dilantik, Sumarsono mengakui secara undang-undang tidak diatur. Namun demikian Kemendagri akan mengkaji lebih lanjut, sebelum memberikan keputusan.

“Nanti kami tafsirkan dari regulasi yanga ada. Pelantikan sendiri harus satu kesatuan. Tapi memang satu orang terpidana tidak akan terimplikasi dengan kepala daerah,” ujarnya.

Menurut Sumarsono, dalam kajian nantinya, ia akan memberikan pertimbangan secara mendalam, demi sensitivitas terhadap anti korupsi dan hukum.

“Untuk sementara memang dipertimbangkan tidak dilantik dulu. Belum diputuskan masih menunggu pak menteri,” kata Sumarsono.

Sebelumnya, Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai, Kemendagri harus membedakan antara rezim hukum pidana yang dialami Amran, dengan rezim hukum pilkada yang telah memenangkan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga.

“Tidak benar kalau Mendagri mengatakan tak boleh melantik. Justru itu kewajiban, karena rezim hukum pidana tak bisa digabung dengan rezim pemilu yang notabene adalah administrasi. Intinya, kalau sudah juara dalam pilkada, ya harus diserahkan trofinya. Enggak ada alasan menahan-nahan,” ujar Hinca beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/