26 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

Selasa, Seleksi CPNS Diumumkan

Kepala BKD Sumut: Kasus Penipuan Dilakukan 2 PNS Bisa Jadi Perdata

MEDAN- Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diumumkan secara serentak pada 24 Desember 2013 mendatang. Pengumuman dilakukan melalui situs resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan RI.

Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara, Pandapotan Siregar, pada wartawan Jumat (20/12) di Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Dipenegoro Medan.

“Hasil tes CPNS ini akan diumumkan secara serentak pada Selasa 24 Desember 2013 yang akan datang. Pengumuman ini dikeluarkan oleh pusat BKN dan Kemenpan,” ujar Pandapotan.

Pandapotan juga, menyatakan bahwa bagi masyarakat yang lulus dalam seleksi CPNS, adalah murni tanpa adanya permainan.

“Hasil pengumuman itu murni, tidak ada permainan. Bagi yang menang dia lah yang terbaik. Kita juga menyatakan dengan tegas pada masyarakat jangan mudah tergoda dengan, oknum-oknum yang mengaku bisa mengurus masuk PNS,” tegasnya.

Di zaman sekarang ini, sambung Pandapotan, sudah ada istilah lagi bisa memasukan PNS. Karena perekrutan CPNS tersebut terbuka untuk umum.

“Rekrutmen CPNS terbuka untuk umum. Jadi tidak bisa bermain di sana. Lagian seleksi dan pengumumannya itu dikeluarkan oleh pusat,” bebernya.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kuota yang dibutuhkan 327 pegawai untuk di tempatkan di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Terkait daerah yang menolak mengumumkan hasil tes CPNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak akan menjatuhkan sanksi apa pun. Alasannya, secara prinsip mereka bukan tidak mau mengumumkan. Namun, akan mengumumkan hasil tes CPNS setelah panitia pusat mengumumkan terlebih dahulu.

Menurut Asdep Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB Arizal, daerah yang memiliki sikap seperti itu hanya diminta membuat berita acara, yang ditandatangani Sekda Provinsi di atas meterai.

Setelah nantinya diumumkan oleh pemerintah pusat dan disusul oleh daerah, penetapan kelulusan tetap dilakukan oleh  pejabat pembina kepegawaian masing-masing daerah, dimana untuk provinsi oleh gubernur dan kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

“Karena yang berwenang menetapkan kelulusan tes CPNS adalah pejabat pembina kepegawaian masing-masing daerah. Kementerian PANRB tidak bisa menetapkan kelulusan, yang berhak adalah PPK dengan mengacu pada hasil TKD yang sudah kita serahkan ke masing-masing daerah,” ujar Arizal dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Data yang dirilis Kemenpan RB, selain Sumut, daerah yang menolak mengumumkan tersebut antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Riau. Mereka sempat mengembalikan paket hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) seleksi CPNS berupa soft copy dan hard copy yang diserahkan oleh Pansel. Para pejabat dari masing-masing provinsi itu menginginkan pusat mengumumkan terlebih dahulu. Jadwal resmi, pengumuman serentak 24 Desember 2013.

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pandapotan Siregar menyinggung masalah dua oknum PNS yang ditangkap dalam kasus penipuan dengan modus dapat memasukan PNS.

Walau belum mendapat laporan resmi terkait penangkapan Denny Khairani, oknum PNS di Dinkes dan Marsinta Pasaribu, oknum dosen oleh Polresta Medan, namun Pandapotan Siregar meminta jika hal itu terbukti maka pihak berwajib harus memberikan hukuman seberat beratnya terhadap pelaku. “Saya belum dapat kabar. Yang mengetahui dia PNS itu kan dinasnya (Dinkes). Mekanismenya dinas tempat mereka bekerja akan melaporkan ke kami,” ujar Pandapotan pada wartawan di Pemprovsu, Jumat (20/12) kemarin.

Menurutnya, mekanisme yang selama ini berjalan ketika seorang PNS terlibat suatu perkara maka institusinya (dinasnya) akan menyurati BKD, yang isinya menerangkan gambaran perkara dan melampirkan pula surat penangkapan jika ada. Kemudian BKD akan memberhentikan sementara seorang PNS jika memang dilakukan penahanan oleh pihak berwajib.

“Kalau dia nya nanti dihukum empat tahun kita bisa berhentikan dia langsung. Tetapi yang saya lihat saat ini banyak perkara (calo PNS) lari ke jalur perdata. Si korban tentunya tidak mau uangnya hilang gitu saja dan si pelaku juga tidak mau dipenjara. Akhirnya masuk ke jalur perdata,” ujar Pandapotan.

Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Afwan, mengaku sudah mendapatkan informasi dan penjelaskan prihal adanya seorang PNS bernama Denny Khairani, yang bertugas di Balai Lapkes Dinkes Pemprov Sumut yang ditangkap pihak Polresta Medan, dengan dugaan menjadi calo PNS.

“Terkait dengan salah seorang staf Dinkes, sebenarnya dia bekerja di UPT. Dan kebetulan tadi pagi kepala Lapkes dr Hartati saat hadir di sini dalam kegiatan Hari Ibu sudah kita pertanyakan dan menjelaskan,”ujarnya.

Dirinya sendiri mengaku tidak bisa memberikan sanksi kepada Denny, karena mekanisme semua telah diatur di BKD, termasuk sanksinya. “Ini BKD yang menetapkan disiplin pegawai. Artinya peringatan pertama dan peringatan terakhir muara ke BKD semua. Mereka yang akan memutuskan apakah diberhentikan atau tidak,” ujarnya.

Afwan pun mengatakan, Denny yang ia perkirakan PNS golongan III, tidak mungkin bekerja sendiri dan begitu percaya diri memberikan iming-iming PNS jika tidak memiliki jaringan. “Yang perlu ditelusuri adalah dia tidak mungkin memberikan iming-iming kalau tidak memiliki jaringan. Itu dugaan saya. Apalagi angka uang dari korbannya cukup fantastis,” ujarmnya.(sam/rud)

 

Kepala BKD Sumut: Kasus Penipuan Dilakukan 2 PNS Bisa Jadi Perdata

MEDAN- Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diumumkan secara serentak pada 24 Desember 2013 mendatang. Pengumuman dilakukan melalui situs resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan RI.

Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara, Pandapotan Siregar, pada wartawan Jumat (20/12) di Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Dipenegoro Medan.

“Hasil tes CPNS ini akan diumumkan secara serentak pada Selasa 24 Desember 2013 yang akan datang. Pengumuman ini dikeluarkan oleh pusat BKN dan Kemenpan,” ujar Pandapotan.

Pandapotan juga, menyatakan bahwa bagi masyarakat yang lulus dalam seleksi CPNS, adalah murni tanpa adanya permainan.

“Hasil pengumuman itu murni, tidak ada permainan. Bagi yang menang dia lah yang terbaik. Kita juga menyatakan dengan tegas pada masyarakat jangan mudah tergoda dengan, oknum-oknum yang mengaku bisa mengurus masuk PNS,” tegasnya.

Di zaman sekarang ini, sambung Pandapotan, sudah ada istilah lagi bisa memasukan PNS. Karena perekrutan CPNS tersebut terbuka untuk umum.

“Rekrutmen CPNS terbuka untuk umum. Jadi tidak bisa bermain di sana. Lagian seleksi dan pengumumannya itu dikeluarkan oleh pusat,” bebernya.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kuota yang dibutuhkan 327 pegawai untuk di tempatkan di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Terkait daerah yang menolak mengumumkan hasil tes CPNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak akan menjatuhkan sanksi apa pun. Alasannya, secara prinsip mereka bukan tidak mau mengumumkan. Namun, akan mengumumkan hasil tes CPNS setelah panitia pusat mengumumkan terlebih dahulu.

Menurut Asdep Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB Arizal, daerah yang memiliki sikap seperti itu hanya diminta membuat berita acara, yang ditandatangani Sekda Provinsi di atas meterai.

Setelah nantinya diumumkan oleh pemerintah pusat dan disusul oleh daerah, penetapan kelulusan tetap dilakukan oleh  pejabat pembina kepegawaian masing-masing daerah, dimana untuk provinsi oleh gubernur dan kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

“Karena yang berwenang menetapkan kelulusan tes CPNS adalah pejabat pembina kepegawaian masing-masing daerah. Kementerian PANRB tidak bisa menetapkan kelulusan, yang berhak adalah PPK dengan mengacu pada hasil TKD yang sudah kita serahkan ke masing-masing daerah,” ujar Arizal dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Data yang dirilis Kemenpan RB, selain Sumut, daerah yang menolak mengumumkan tersebut antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Riau. Mereka sempat mengembalikan paket hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) seleksi CPNS berupa soft copy dan hard copy yang diserahkan oleh Pansel. Para pejabat dari masing-masing provinsi itu menginginkan pusat mengumumkan terlebih dahulu. Jadwal resmi, pengumuman serentak 24 Desember 2013.

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pandapotan Siregar menyinggung masalah dua oknum PNS yang ditangkap dalam kasus penipuan dengan modus dapat memasukan PNS.

Walau belum mendapat laporan resmi terkait penangkapan Denny Khairani, oknum PNS di Dinkes dan Marsinta Pasaribu, oknum dosen oleh Polresta Medan, namun Pandapotan Siregar meminta jika hal itu terbukti maka pihak berwajib harus memberikan hukuman seberat beratnya terhadap pelaku. “Saya belum dapat kabar. Yang mengetahui dia PNS itu kan dinasnya (Dinkes). Mekanismenya dinas tempat mereka bekerja akan melaporkan ke kami,” ujar Pandapotan pada wartawan di Pemprovsu, Jumat (20/12) kemarin.

Menurutnya, mekanisme yang selama ini berjalan ketika seorang PNS terlibat suatu perkara maka institusinya (dinasnya) akan menyurati BKD, yang isinya menerangkan gambaran perkara dan melampirkan pula surat penangkapan jika ada. Kemudian BKD akan memberhentikan sementara seorang PNS jika memang dilakukan penahanan oleh pihak berwajib.

“Kalau dia nya nanti dihukum empat tahun kita bisa berhentikan dia langsung. Tetapi yang saya lihat saat ini banyak perkara (calo PNS) lari ke jalur perdata. Si korban tentunya tidak mau uangnya hilang gitu saja dan si pelaku juga tidak mau dipenjara. Akhirnya masuk ke jalur perdata,” ujar Pandapotan.

Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Afwan, mengaku sudah mendapatkan informasi dan penjelaskan prihal adanya seorang PNS bernama Denny Khairani, yang bertugas di Balai Lapkes Dinkes Pemprov Sumut yang ditangkap pihak Polresta Medan, dengan dugaan menjadi calo PNS.

“Terkait dengan salah seorang staf Dinkes, sebenarnya dia bekerja di UPT. Dan kebetulan tadi pagi kepala Lapkes dr Hartati saat hadir di sini dalam kegiatan Hari Ibu sudah kita pertanyakan dan menjelaskan,”ujarnya.

Dirinya sendiri mengaku tidak bisa memberikan sanksi kepada Denny, karena mekanisme semua telah diatur di BKD, termasuk sanksinya. “Ini BKD yang menetapkan disiplin pegawai. Artinya peringatan pertama dan peringatan terakhir muara ke BKD semua. Mereka yang akan memutuskan apakah diberhentikan atau tidak,” ujarnya.

Afwan pun mengatakan, Denny yang ia perkirakan PNS golongan III, tidak mungkin bekerja sendiri dan begitu percaya diri memberikan iming-iming PNS jika tidak memiliki jaringan. “Yang perlu ditelusuri adalah dia tidak mungkin memberikan iming-iming kalau tidak memiliki jaringan. Itu dugaan saya. Apalagi angka uang dari korbannya cukup fantastis,” ujarmnya.(sam/rud)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/